I.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Program
Pembangunan yang berspektif pemberdayaan masyarakat seperti Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MD) merupakan salah satu upaya
mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa yang dilakukan melalui
pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana fisik, sosial, ekonomi serta
penyediaan modal usaha bagi masyarakat miskin untuk pendanaan kegiatan ekonomi.
Pendanaan kegiatan PNPM-MD dimanfaatkan oleh masyarakat di masing-masing
kecamatan sehingga kepemilikan hasil PNPM-MD adalah milik masyarakat dengan
asas pengelolaan dari oleh untuk masyarakat (DOUM).
Dalam
rangka untuk melestarikan kelembagaan-kelembagaan yang telah dibangun oleh PNPM-MD
dan hasil-hasil PNPM-MD terutama dana bergulir yang dikelola oleh Unit
Pengelolaan Kegiatan (UPK) diperlukan ketentuan yang mengatur tentang tata
laksana pelestarian dan perlindungan
hasil PNPM-MD agar tetap dapat berkelanjutan (sustainable).
Pengawas
dibentuk oleh BKAD, untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana bergulir,
pengelolaan dana unit-unit kerja lainnya yang ada di BKAD. Untuk menunjang
Fungsi Dan Tugas Pengawas sebagai pelaksana mandat Badan Kerjasama Antar Desa
dalam bidang pengawasan, maka diperlukan pedoman atau standard operasional dan
prosedur bagi Pengawas .
2.
Tujuan Umum
Sebagai
pedoman dasar dan penetapan standar kerja bagi Pengawas untuk melindungi dan
melestarikan asset BKAD dan hasil kegiatan PNPM-MD lainnya. Disamping itu
menjadi acuan bagi Forum MAD dalam melakukan evaluasi kinerja unit-unit di BKAD
Tujuan
Khusus
1.
Sebagai pedoman dasar pengawasan terkait dengan
pengawasan ke UPK dan Unit lainnya
2.
Menjadi pedoman dasar pengembangan Pengawas terkait
dengan penilaian kesehatan kelembagaan UPK dan kelompok.
3.
Untuk melindungi dana yang dikelola Unit Pengelola
Kegiatan (UPK)
4.
Menjamin terkelolanya dana bergulir agar tetap
berdasarkan tujuan, prinsip dan aturan pokok serta mekanisma perguliran sesuai
ketentuan PNPM-MD
5.
Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam pembinaan,
perlindungan, pelestarian dan pengembangan BPUPK
II. Maksud dan Tujuan di bentuk/diangkat Pengawas
Pengawas dibentuk oleh Forum MAD sebagai upaya
meningkatkan transparansi, pengawasan, pengaduan permasalahan, penyebarluasan
informasi dan pertanggungjawaban dari pelaku UPK, dengan tujuan :
a) Menjamin
akutanbilitas dan transparansi pengelolaan UPK
b) Menjamin semua kebijakan
yang diputuskan Forum MAD dilaksanakan oleh Pengelola UPK
c) Menjamin harta/kekayaan
UPK aman
III.
KRITERIA BADAN PENGAWAS
- Syarat Umum :
a.
Dipilih dan ditetapkan
oleh forum MAD
b. Pendidikan
memadai minimal SLTA
c. Memiliki
pengetahuan tentang administrasi dan keuangan
d. Komunikatif,
mudah diterima oleh masyarakat
e. Netral
tidak memihak kepentingan pribadi, golongan.
f. Memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tugas
g. Usia
maximal 56 Tahun
h. Warga
dari Kecamatan setempat
- Syarat Khusus :
a.
Jujur, tegas dan bertanggung jawab
b.
Dapat diterima dan
dihargai dengan baik oleh masyarakat
c.
Tidak pernah terlibat
secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana
program masyarakat
d.
Mempunyai komitmen dalam
pengembangan kapasitas masyarakat
IV. Struktur Organisasi Badan Pengawas UPK
4.1 Keanggotaan Badan Pengawas UPK :
a.
Kedudukan Badan Pengawas berada di tingkat kecamatan
b.
Pengawas dapat diplih dari
unsur pengamat PNPM-MD, 6 (enam) utusan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) dan
atau orang yang diusulkan lewat Forum MAD atau tokoh masyarakat yang dipandang mampu.
c.
Pengawas terdiri dari
minimal 3 (tiga) orang yang dipilih dan ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar
Desa ( MAD) yang terdiri dari :
Ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota
4.2
Tugas, Kewajiban, Tanggung jawab, dan Weweng Badan Pengawas
1.
Ketua
1.1 Tugas
1)
Mengkoordinasikan
dan memimpin pelaksanaan perencanaan kegiatan pengawasan
2) Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan pengawasan dan
pemeriksaan, setiap bulan.
3) Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan yang sifatnya
terprogram dan insidentil.
4) Mengkoordinasikan dan memimpin
pengawasan dan pemeriksaan tersebut meliputi :
a)
Kemampuan pengurus bidang pengelola keuangan,
b)
Pengelolaan ( manajemen ) bidang pengelola keuangan
berdasarkan ketaatan pada prinsip ,standar oprasional dan prosedur ( POS ),
serta hasil-hasil keputusan MAD, keputusan BKAD, dan aturan lainnya
c)
Pengelolaan manajemen keuangan dan dana perguliran
bidang pengelola keuangan
5)
Mengkoordinasikan
dan memimpin pelaksanaan
pemeriksaan keuangan BKAD dan bidang pengelola keuangan
1.2 Kewajiban
1) Berkewajiban
memahami SOP semua Bidang
2) Berkewajiban melaksanakan kerja berdasarkan
SOP bidang pengelola keuangan
3) Berkewajiban memupuk dan menjaga kebersamaan
dalam kegiatan unit pengelola keuangan dan lembaga pendukung BKAD
4) Berkewajiban mempunyai rencana dan program kerja termasuk di dalamnya jadwal
kegiatan.
5) Berkewajiban menyampaikan laporan hasil kepengawasan dan pemeriksaannya kepada
BKAD tiga bulan sekali
6) Berkewajiban menyampaikan laporan hasil kepengawasan dan pemeriksaannya
kepad MAD sekurang-kurangnya satu
kali dalam setahun.
7)
Jam
kerja bidang pengawasan disesuaikan
dengan kebutuhan dan jadwal yang telah dibuat
1.3 Tanggungjawab
1) Bertanggung jawab terlaksananya rencana
program bidang pengawasan
2) Bertanggung jawab terhadap peningkatan
kinerja personalia bidang pengawasan .
3) Bertanggung jawab berkembangnya asset yang
dimiliki.
4) Bertangung jawab atas pelaksanaan standar
oprasional dan prosedur bidang pengawasan
5) Bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan
operasional bidang pengawasan
1.4 Wewenang
1) Memberikan pertimbangan dan rekomendasi
kepada BKAD berkaitan dengan pengembangan asset yang dimiliki
2) Memberi teguran dan/atau peringatan, atau
sanksi kepada personalia pengurus UPK yang telah
melanggar SOP dan peraturan lainnya.
3)
Bila dianggap perlu, Badan pengawasan dapat meminta bantuan audit internal maupun audit eksternal dalam pelaksanaan tugasnya.
4) Melaksanakan pemeriksaan
keuangan dan bidang pengelola keuangan
5) Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil
pemeriksaan kepada ketua BKAD melalui
MAD
2.
Sekretaris
2.1
Membuat kelengkapan administrasi pemeriksaan dan
pengawasan
2.2
Pengarsipan/pendokumentasian secara tertib semua
administrasi bidang pengawasan.
2.3
Membantu ketua melakukan pemeriksaan dan pengawasan
kegiatan, keuangan dan dana perguliran
2.4
Melaksanakan dan bertanggung jawab atas tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Ketua
3.
Anggota
3.1 Melakukan
pemeriksaan, pengawasan kegiatan dan keuangan
dan dana perguliran.
3.2 Melaksanakan
dan bertanggung jawab atas tugas-tugas lain yang diberikan ketua.
V.
MEKANISME
DAN PROSEDUR BIDANG PENGAWASAN
1.
Pelaksanaan
Badan Pengawas
1.1
Menyusun program kerja tahunan dan jadwal kegiatan
pengawasan
1.2
Pengawasan dilakukan sewaktu-waktu dan hasil pengawasanya
dilaporkan kepada BKAD setiap bulan.
2. Waktu Pengawasan
2.1
Waktu
Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan mulai tanggal 1 s/d 25 setiap bulan
2.2
Jadwal waktu
dan tempat pengawasan dilaksanakan secara fleksibel dan dibuat sendiri oleh
bidang pengawasan
2.3
Bidang
pengawasan wajib memberitahukan waktu
dan tempat akan diselenggarakan pengawasan
2.4
Bidang
pengawasan wajib memberitahukan dan
berkordinasi dengan unit kerja yang akan jadi sasaran pemeriksaan
3. Hasil Pengawasan
3.1
Setiap hasil
pemeriksaan harus dibuat berita acara pemeriksaan
3.2
Paling lama
satu minggu setelah ada pemeriksaan dan pengawasan segera membut laporan kepada
BKAD
3.3
Jika dalam
pengawasan dan pemeriksaan dijumpai ada penyimpangan, segera membuat
rekomendasi kepada BKAD
3.4
Pembuatan
rekomendasi paling lambat tiga hari, setelah dijumpai terdapat ada penyimpangan
4.
Monitoring
dan evaluasai
1.1
Badan Pengawas disamping berpedoman pada jadwal yang
telah dibuat, bisa juga mengadakan pemeriksaan dan pengawas sewaktu-waktu
1.2
Badan Pengawas wajib melakukan monitoring dan evaluasi
kinerja bidang pengelola kuangan dan lembaga pendukung lainnya.
4.3
Hak-hak PENGAWAS :
a.
Mendapatkan tembusan
laporan keuangan, dari Pengurus UPK
b.
Mendapatkan laporan
pelaksanaan pekerjaan dan laporan permasalahan serta rencana tindaklanjut
penyelesaiannya dari Pengurus UPK setiap
bulan atau secara periodik
c. Mendapatkan
tembusan, dokumentasi, usulan desa, hasil keputusan setingkat UPK dan desa
d. Mendapatkan
informasi tentang permasalahan yang ada kaitannya dengan administrasi PNPM-MD
yang akurat, sistematis dan yang terbaru dari pengurus UPK
e. Bila terjadi pencatatan yang
tidak akurat maka BP UPK berhak untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi
dari UPK
f. Mendapatkan
uang operasional dalam menjalankan tugas-tugasnya, yang dibayarkan setiap bulan
sekali atau setelah melakukan kegiatan pemeriksaan secara ad-cost
g. Uang
operasional hanya diberikan kepada Badan Pengawas yang menjalankan tugas pemeriksaan atau dengan
kata lain tidak diberikan secara lumpsum akan tetapi ad cost
h. Besarnya
uang operasional harus disetujui melalui keputusan pada saat Forum MAD
IV. Pelaksanaan Pemeriksaan :
a.
Dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) bulan sekali sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan
b.
Sewaktu-waktu dipandang perlu menurut pertimbangan Badan
Pengawas dalam menjalankan tugasnya.
c.
Badan Pengawas dapat memberikan koreksi, saran, teguran,
dan peringatan kepada Pengurus UPK saat
melaksanakan tugasnya.
d. Badan Pengawas dapat menunjuk
seorang ahli atau lebih untuk melaksanakan tugas tertentu, atas persetujuan Pengurus
BKAD Mandiri Perdesaan
e.
Pendanaan
kegiatan Badan Pengawas UPK bukan bersifat insentif rutin tetapi hanya jika
melakukan kegiatan pengawasan
f.
Penggunaan
dana harus sesuai dengan perencanaan/anggaran biaya yang ditetapkan oleh MAD. Realisasi
penggunaannya dianggap sebagai biaya operaional
V. Obyek
pemeriksaan
- Berita Acara MAD
- Proposal pinjaman dan realisasi pencairan
- Kelengkapan transaksi meliputi bukti transaksi, kuitansi, nota.
- Buku rekening
- Administrasi keuangan dan pinjaman, meliputi buku kas dan buku bank, buku bantu hutang, serta kartu kredit
- Pelaporan keuangan UPK bulanan, meliputi Neraca, laporan operasional, Laporan Perkembangan Pinjaman, laporan kolektibilitas pinjaman, daftar inventaris, laporan realisasi penyaluran dana, rekonsiliasi rekening serta cash opname
- Ketaatan prosedur meliputi prosedur transaksi, pencatatan harian, pelaporan bulanan, prosedur perguliran, prosedur kebijakan lainnya
- Kepatuhan pelaku terhadap aturan
- Dokumen lainnya
VI.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
6.1.
Pemeriksaan dilakukan Kecamatan
Pemeriksaan pada Unit Pengelola
Kegiatan( UPK)
6.2.
Pemeriksaan di tingkat Desa
Pemeriksaan di Tim Pelaksana Kegiatan dan
Kelompok Pemanfaat SPP dan UEP dan
TPK penerima dana Bantuan Langsung Masyarakat program.
6.3. Pemeriksaan hasil kegiatan BKAD dan OC.
VII.
TEKNIK PEMERIKSAAN
7.1 Pemeriksaan di UPK
7.1.1 Pemeriksaan Pengelolaan Dana
Bergulir proses dan mekanisme
1. Pemeriksaan Proposal,
Pemeriksaan dilakukan dengan cara membandingkan
antara dokumen yang ada dengan SOP Perguliran
2. Pemeriksaan kegiatan Verifikasi,
Pemeriksaan dilakukan dengan cara membandingkan
antara dokumen yang ada dengan SOP Perguliran dan Verifikasi
3. Pemeriksaan Tim Pendanaan,
Pemeriksaan dilakukan dengan cara membandingkan
antara dokumen yang ada dengan SOP Perguliran
7.1.2. Pemeriksaan Ketaatan UPK
dan Tim Verifikasi terhadap Organisasi
Pemeriksaan dilakukan dengan cara membandingkan
antara dokumen yang ada dengan SOP UPK dan Tim Verfikasi
7.1.2. Pemeriksaan Keuangan
1. Pemeriksaan terhadap Rekening Bank SPP
dan UPP, yang meliputi nama rekening,
kelengkapan speciment (lihat SOP Perguliran) tarik dan setor (cocokkan dengan
bukti transaksi, pencatatan di buku bank dan buku kas)
2.
Pastikan Penarikan dari bank
untuk pergulir sesuai dengan dengan kebutuhan dengan membandingkan jumlah
penarikan dengan rencana perguliran hasil rekomendasi Tim Pendanaan, chek bukti
transaksi
3.
Pastikan Uang yang ditarik dari
bank dicatat pada buku bank dan buku kas, sesuai jumlah, tanggal transaksi dan
chek bukti transaksi
4.
Pastikan penyaluran dana sesuai
rencana/jadwal perguliran (lihat SOP Perguliran)
5.
Pastikan angsuran dari kelompok
dicatat pada buku kas, dan keseluruhan angsuran tersebut disetor ke bank, tidak
ada cash on hand bandingkan antara bukti transaksi, kartu angsuran dengan
pencatatan di buku kas dan buku bank/buku rekening
6.
Pastikan Keabsahan bukti
transaksi, dengan memenuhi persyaratan ada no bukti transaksi, tanggal, nilai
rupiah dalam angka dan huruf, peruntukan, yang menyerahkan, dan yang menerima
dengan nama dan tanda tanganya. Jika nota dari Toko maka harus ada stempel dan
tanda tangan penjual.
7.
Pastikan pada akhir bulan
pembukuan ditutup dan ditandatangani
ketua UPK dan Fasilitator Kecamatan dan dibuat oleh bendahara UPK
8.
Pastikan penggunaan dana
operasional sesuai rencana yang sudah ditetapkan di MAD, bandingkan antara
realisasi penggunaan dengan RAPB UPK
9.
Pastikan cash on hand
Operasional UPK tidak lebih dari Rp. 500.000,- tiap harinya, chek saldo harian
pada buku kas
10.
Pastikan pemeriksaan tidak ada
selisih (menggunakan Form Pemeriksaan dana-dana)
7.1.2. Pemeriksaan Administrasi
1. Surat Perjanjian Kredit
antara Kelompok dan UPK
Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen dengan SOP Perguliran
(Pastikan SPK diisi secara lengkap dan ditandatangani semua pihak yang terkait)
2.
Pencatatan buku kas, buku bank,
dan bukti transaksi dilakukan secara tertib dan tepat waktu, tidak ditunda-tunda
3.
Pastikan buku inventaris di
update setiap bulanya, chek keberadaan inventaris, yang meliputi jumlah dan
kondisi dan pastikan barang inventaris dipakai untuk mendukung pekerjaan bukan
untuk kepentingan pribadi
4.
Pastikan Kartu Pinjaman diisi
secara benar Update, membandingkan antara buku kas dengan kartu pinjaman
7.1.3. Pemeriksaan Laporan bulanan
1. Kas, mencocokkan antara uang kas yang ada di neraca
dengan saldo pada buku kas pada saat
pemeriksaan dilakukan
2. Bank, mencocokkan antara jumlah yang tercatat pada
neraca dengan jumlah uang yang ada direkening dan pencatatan pada buku bank
3. Pinjaman, mencocokkan antara jumlah yang tercatat
pada neraca dengan jumlah saldo pinjaman pada laporan Perkembangan Pinjaman dan
laporan kolektibilitas
4. Inventaris, mencocokkan antara jumlah yang tercatat
pada neraca dengan dengan nilai buku pada buku inventaris
5. Hutang, mencocokkan antara jumlah hutang yang
tercatat pada neraca dengan dengan buku hutang
6. Surplus, mencocokkkan surplus berjalan yang tercatat
pada neraca dengan laba yang tercatat dalam laporan rugi laba
7.1.3. Pemeriksaan lainya
Pemeriksaan meliputi dana BLM, DOK
Teknik pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan Form pemeriksaan
dana-dana, pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan
realisasi serta dukungan bukti-bukti transaksi
7.2. Pemeriksaan dikelompok
a.
Pemeriksaan administrasi
pastikan kelompok memiliki buku kas, yang didukung dengan bukti-bukti transaksi
b.
Kartu Pinjaman, pastikan
kelompok memilik kartu pinjaman kelompok yang diisii oleh UPK secara tertib dan
benar pada setiap kali angsuran, dan memiliki kartu angsuran yang diisi oleh
ketua kelompok secara tertib dan benar pada anggota melakukan angsuran kepada
pengurus kelompok
c.
Lakukan wawancara kepada
anggota kelompok terkait kondisi kelompok, dan tanyakan apakah pinjaman
dipergunakan oleh peminjam sesuai dengan SPK
d.
Lakukan sampling kepada
kelompok pasca penyaluran dana selambat-lambatnya satu minggu, guna memastikan
bahwa dana pinjaman tersebut sesuai peruntukanya
IX. STANDAR
PELAPORAN
1.
Check List (Terlampir)
2.
Form Audit (Terlampir)
3.
Bentuk Laporan (Terlampir)
Ketua
Sidang Forum MAD
SUWARDI
Mengetahui,
CAMAT
BERGAS
MUSLIQ,
S.H.
Pembina
NIP.196709201996031004
No comments:
Post a Comment