SOP – UPK
PERATURAN ORGANISASI
A. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA HARIAN
UPK
Tugas Umum Pengelola UPK
|
a)
Bertanggungjawab
terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau
program sejenis yang
menjadi satu kesatuan dalam lingkup PNPM MPd.
b) Bertanggungjawab atas pengelolaan
administrasi baik keuangan, pembukuan, organisasi serta pelaporanya.
c)
Bertanggungjawab
terhadap keamanan dan
ketertiban dalam pengelolaan dokumen PNPM MPd atau program sejenis yang menjadi satu kesatuan dalam lingkup PNPM
MPd.
d) Bertanggungjawab terhadap pengelolaan
dana bergulir dari BLM maupun dari sumber lain yang dialokasikan untuk SPP
maupun UEP
e)
Melakukan
pembinaan, pendampingan dan pengadministrasian kelompok peminjam
f)
Mensosialisasikan
PNPM MPd. atau program sejenisnya dan menegakkan
prinsip-prinsip PNPM MPd atau program sejenisnya dalam setiap
tahapan
g) Melakukan penagihan pengembalian
pinjaman dan pembinaan dari kelompok
h) Mengembangkan kapasitas pelaku PNPM MPd atau program sejenisnya
i)
Sebagai
penyelenggara setiap kegiatan PNPM MPd atau program sejenisnya tingkat kecamatan
j)
Membuat
laporan kegiatan dan
keuangan setiap bulan kepada pengurus BKAD dan selanjutnya mempertanggungjawabkan dalam MAD dengan tembusan kepada PJOK, fasilatator tingkat Kecamatan
k) Melakukan evaluasi dan pemeriksaan
langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang
dibuat oleh Desa dalam setiap tahapan proses PNPM MPd dan sesuai dengan
ketentuan
|
Ketua UPK
|
|
Peran
|
Sebagai Penanggung jawab
operasional kegiatan UPK
|
Wewenang
|
a)
Melakukan pengendalian terhadap semua sumber daya
yang ada di UPK
b)
Memfasilitasi dan mengkoordinir Pertemuan-pertemuan teknis
Pelaksanaan kegiatan
c)
Mendelegasikan
sebagian atau seluruh tugas dan kewenanganya (dalam kondisi tertentu) sesuai kebutuhan kepada pengurus UPK yang lain.
d)
Bertanggung
jawab atas ketersediaan dan keakurasian laporan UPK
e)
Menandatangani
Surat Perjanjian Kredit (SPK) antara UPK dengan Kelompok yang diketahui oleh Kepala
Desa/Kelurahan
f)
Menandatangani
surat-surat keluar, laporan, pencairan dana dari bank, pembukaan rekening,
specimen rekening dana kolektif, dana operasional UPK, DOK, dana pengembalian pinjaman dan lain-lain
|
Tugas
|
a)
Bersama
Pengurus yang lain menyusun Program Kerja UPK dan Rencana Keuangan
b)
Mempresentasikan
Program kerja dan mempertanggungjawabkan Pelaksanaan
pengelolaan UPK baik hasil-hasil kegiatan maupun keuangan UPK
c)
Memimpin
rapat-rapat antar pelaku UPK dalam rangka evaluasi dan pelaksanaan kegiatan
d)
Menyusun
dan melaporkan hasil kegiatan dan keuangan setiap
bulan kepada pihak-pihak terkait
yang memerlukan, baik di tingkat desa, Kecamatan maupun kabupaten dan jenjang yang lebih atas
e)
Membuat
dan mengajukan Pencairan Dana BLM Kegiatan, BLM DOK, Perguliran dan pembiayaan lain sesuai dengan Rencana Kerja
yang telah disepakati
f)
Menandatangani
Berita Acara kesepakatan dan keputusan pada
saat pertemuan-pertemuan yang membahas kegiatan UPK, (misalnya: Berita Acara Cash on Hand di hari
sabtu atau hari libur, ditemukan uang palsu, pinjam dana operasional UPK
untuk kegiatan perencanaan yang disebabkan DOK belum tersedia dll.)
g)
Atas
persetujuan BKAD dapat menjalin
kerjasama dengan pihak lain, untuk kepentingan organisasi UPK
|
Sekretaris UPK
|
|
Peran
|
Sebagai Penanggung jawab atas segala kearsipan dokumen .
|
Wewenang
|
Mewakili segala urusan ketua jika ketua berhalangan
|
Tugas
|
a)
Bertanggungjawab
atas ketersediaan data dan informasi tentang pertanggungjawaban keuangan,
kegiatan kepada masyarakat melalui papan informasi atau media lainnya
b) Bertanggungjawab atas ketersediaan data dan kegiatan kelompok, meliputi jumlah anggota,
pemanfaatan pinjaman serta jenis usahanya
c)
Mencatat, mendokumentasikan proses dan hasil keputusan rapat
d) Mengisi dan mencatat agenda kerja di papan rencana kerja harian
e)
Bertindak
sebagai humas
f)
Bertanggungjawab
atas pengelolaan dan pemeliharaan inventaris kantor
g) Bertanggungjawab dalam pembuatan, pendokumentasian
surat masuk dan keluar
|
|
|
Bendahara UPK
|
|
Peran
|
Sebagai penanggungjawab dalam pengelolaan Pembukuan dan Laporan keuangan
|
Wewenang
|
Memegang dan menyimpan uang kas Operasional UPK atas persetujuan ketua, sesuai batas maksimal
sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari,
|
Tugas
|
a) Mencatat setiap transaksi keuangan secara tertib dan tepat waktu (hard dan
soft copy)
b) Membuat atau menyusun laporan keuangan secara lengkap dan akuntable
c) Membuat perencanaan keuangan harian atas persetujuan ketua
d) Menarik uang di bank atas persetujuan ketua dan diketahui oleh Fasilitator
kecamatan dan wakil masyarakat yang sudah ditetapkan dalam MAD.
e) Menerima angsuran kelompok dan menyetorkan
uang ke bank atas sepengetahuan ketua dengan didampingi oleh pengurus lain.
f) Menyusun daftar tagihan
terhadap pinjaman-pinjaman
yang sudah jatuh tempo dan pinjaman yang menunggak
|
TUGAS STAFF UPK:
Membantu tugas umum pengurus UPK di bawah pengendalian Ketua UPK
B. JAM KERJA PENGURUS UPK
§
Pada dasarnya UPK adalah lembaga Pemberdayaan
yang dalam menjalankan tugas-tugasnya menyesuaikan kesibukan masyarakat yang
didampingi.
§
Jam kerja pada Waktu banyak kegiatan/pekerjaan
yang harus diselesaikan , seperti ada pertemuan, angsuran di desa, ada
kunjungan tamu, menyelesaikan transaksi harus diselesaikan pada hari itu juga
atas penyelesaian tugas-tugas tersebut tidak ada uang lembur.
§
Namun demikian pada hari-hari yang normal jam
Kerja Pengurus UPK diatur sebagai
berikut :
1)
Hari Senin
– Jum’at :
Jam 08.00 – 15.00 WIB (7 jam kerja)
2)
Hari Sabtu :
Jam 08.00 – 12.00
C. CUTI PENGURUS UPK
1)
Cuti tahunan
Cuti tahunan adalah hak yang dimiliki oleh Pengurus UPK
yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Selama dalam masa cuti akan
memperoleh hak atas pembayaran
honorarium dan tunjangan tetap, kecuali tunjangan tidak tetap tidak dibayarkan.
Batas waktu cuti maksimal adalah 12 (dua belas) hari
kerja dalam 1 tahun. Apabila hak cuti tidak dipergunakan atau hanya diambil
sebagian selama masa 1 (satu) tahun , maka hak tersebut atau sisanya menjadi
gugur atau hilang.
Batas waktu maksimal pengambilan cuti pengurus UPK adalah
3 hari dalam satu kali periode pengajuan cuti dengan mempertimbangkan pelayanan
terhadap masyarakat agar tetap berjalan dengan baik.
Izin tidak bekerja dengan alasan sakit (dengan
keterangan dokter maksimal 5 hari) dan selebihnya akan dikonversikan dengan perhitungan jumlah hari
cuti tahunan.
Apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan akan
diperhitungkan terhadap honorarium dan tunjangan tetap, dengan perhitungan
jumlah hari tidak masuk (jumlah alpha) dibagi 25 dikalikan jumlah honorarium
dan tunjangan tetap.
Prosedur cuti tahunan atau ijin :
§ Pengurus UPK mengajukan permohonan cuti
secara tertulis kepada Ketua BKAD dengan tembusan PJOK sekurang-kurangnya 14 hari kerja sebelum cuti.
§ Dalam hal/keadaan mendesak, seperti sakit,
keluarga dekat sakit keras atau meninggal, maka permohonan cuti dapat
diajukan kemudian hari, tetapi terlebih dahulu Pengurus UPK menginformasikan
secara lisan kepada PJOK/Ketua BKAD
§ BKAD
sebelum memberikan persetujuan
kepada pemohon, akan melakukan verifikasi sisa hari cuti dan jumlah hari cuti
yang diajukan.
§ Bila dipandang UPK sangat mendesak tidak
mungkin ditinggalkan oleh pemohon cuti, maka BKAD berhak menolak, menunda atau hanya mengabulkan dari sebagian
cuti yang diajukan.
2). Cuti Melahirkan
Adalah Hak yang dimiliki oleh Pengurus UPK untuk tidak bekerja, secara khusus karena Pengurus
UPK yang bersangkutan melahirkan, dengan
tetap memperoleh hak atas pembayaran
honorarium tanpa tunjangan. Cuti melahirkan diberikan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan berturut-turut sebelum melahirkanatau sesudah melahirkan.
Prosedur cuti melahirkan:
§ Pengurus UPK mengajukan permohonan cuti secara
tertulis kepada Ketua BKAD dengan tembusan PJOK sekurang-kurangnya 14 hari kerja sebelum cuti.
3) Izin Tidak masuk kerja
Izin tidak masuk kerja harus membuat surat
tertulis kepada Ketua BKAD tembusan PJOK.
4)
Izin Ibadah Haji atau Umroh
§ Izin tidak masuk kerja karena naik haji
atau umroh harus membuat surat tertulis kepada Ketua BKAD tembusan PJOK dengan dilampiri dengan surat keterangan
dari instansi terkait.
§ Perhitungan cuti ibadah haji atau umroh
akan memperhitungkan sisa cuti tahunan yang belum terambil, selebihnya
menggunakan ketentuan izin khusus yang dilampiri surat keterangan dari instansi
terkait.
§ Selama cuti ibadah haji pengurus UPK tidak
memperoleh honorarium dan tunjangan.
§ Selama cuti ibadah umroh pengurus UPK menerima
honorarium dengan menggunakan perhitungan jumlah hari umroh dibagi 25 dikalikan
jumlah honorarium dan tunjangan tetap.
D. HAK ATAS HONOR PENGURUS UPK
1)
Pengurus UPK berhak atas Honor, tunjangan tetap ( jabatan, asuransi, komunikasi ) dan
tunjangan tidak tetap (
transport ke desa, kabupaten dan propinsi ).
2)
Besarnya
honor diatur berdasarkan keputusan MAD sesuai perhitungan yang telah disepakati.
3)
Pengurus UPK berhak mendapatkan tunjangan
transport ke lapangan yang besarnya besarnya maximal 10 ( sepuluh ) kali dalam
sebulan dan diperhitungkan
secara addcost dibuktikan dengan SPPD.
4)
Pengurus
UPK berhak mendapatkan seragam kerja 1 kali dalam satu tahun
5)
Pengurus UPK berhak atas THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar satu kali honor pokok.
6)
Pengurus UPK berhak atas asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja dibuktikan dengan polis asuransi.
7)
Apabila
Pengurus UPK habis bakti / purna tugas / meninggal dunia, sesuai dengan Anggaran Dasar BKAD maka berhak atas tali asih sebesar 3x honor pokok.
8)
Pemberian
tali asih bagi Pengurus UPK yang
mengundurkan diri diatur sebagai berikut:
9)
a).
Masa kerja 1 sampai 5 tahun akan mendapatkan 1x honor pokok.
10)
b).
Masa kerja diatas 5 sampai 10 tahun akan mendapatkan 2x honor pokok.
11)
c).
Masa kerja diatas 10 tahun mendapatkan 3x honor pokok.
12)
Apabila
Pengurus UPK diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri karena
melanggar kode etik maka tidak akan mendapatkan tali asih.
MEKANISME PEMBAYARAN HONORARIUM DAN TRANSPORT
1. Honorarium dibayarkan setiap tanggal 25 s/d 31 bulan berjalan, dibuktikan dengan
absensi
2. Transport ke Kabupaten dalam rangka koordinasi diberikan maksimal 33 kali dalam satu tahun, dibuktikan dengan SPPD
3. Transport ke Propinsi yang dibuktikan dengan adanya surat
undangan (terkait dengan kegiatan PNPM MPd.) diberikan maksimal 3 kali dalam satu tahun, dibuktikan dengan SPPD
E. LARANGAN BAGI PENGURUS UPK
1)
Bertindak memihak terhadap kepentingan desa atau
Kelompok dalam penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana
2)
Melanggar ketentuan MAD
3)
Melakukan penyimpangan/penyalahgunaan dana dan wewenang
4)
Tidak terlibat
kegiatan politik baik langsung maupun tidak langsung
5)
Tidak
terikat perjanjian kerja dengan pihak lain
6)
Pengurus UPK
dalam satu Kecamatan tidak diperbolehkan suami istri atau hubungan keluarga
7)
Pengurus UPK
tidak diperbolehkan menjadi pemanfaat dana bergulir
F. MASA TUGAS PENGURUS UPK
Masa tugas berdasarkan penilaian kinerja setiap tahun dengan batas usia 56
tahun / masa kerja 30 th
G. MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PERGESERAN
JABATAN
1) Pengurus UPK dapat diberhentikan
karena :
a)
Melanggar
aturan yang disepakati oleh MAD
b)
Kinerjanya
tidak baik (diukur dari tugas yang seharusnya)
c)
Mengundurkan
diri
d)
Meninggal
dunia
e)
Tidak
dapat menjalankan tugas dan kewajibannya
f)
Melakukan
penyelewengan dana dan atau menyalahgunakan wewenang dan
jabatan
g)
Pindah
domisili dari kecamatan wilayah kerja dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
2)
Prosedur
Pemberhentian
a)
Jika terbukti melakukan pelanggaran ketentuan MAD, kode
etik dan atau memiliki kinerja yang buruk BP-UPK, PJOK/FK dan pengurus BKAD
dapat mengajukan permohonan pemberhentian kepada MAD melalui BKAD
b)
Pengurus
UPK yang melakukan pelanggaran diberi hak klarifikasi hasil temuan BP-UPK atau
pihak lain kepada Pengurus BKAD, BP UPK, PJOK dan FK
c)
Keputusan pemberhentian pengurus UPK harus dalam forum MAD, dan
keputusannya dituangkan dalam Berita Acara
d)
Apabila mengundurkan diri harus mengajukan permohonan
kepada Pengurus BKAD/MAD dan pemberhentiannya dipertanggung jawabkan dalam
Forum MAD 30 hari sebelum pengunduran diri
H. EVALUASI KINERJA PENGURUS UPK
1) Tujuan Evaluasi Kinerja
a)
Meningkatkan
kinerja Pengurus UPK melalui pemberian bantuan umpan balik
yang bersifat kontruktif.
b)
Membantu UPK dalam Pengembangan kinerja, terutama
dengan menunjukkan kelemahan yang memerlukan tambahan bimbingan dan pelatihan
c)
Memotivasi Pengurus UPK untuk mendayagunakan potensi diri dalam meningkatkan
kemampuan dan ketrampilannya
2) Prinsip Evaluasi Kinerja
a)
Ditujukan untuk pembimbingan dan Pengembangan individu
dan tim serta program, bukan alat untuk menghukum
b)
Dapat dilaksanakan dengan mudah
c)
Bersifat obyektif
d)
Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
e)
Terukur
f)
Memberi peluang untuk klarifikasi bagi yang dinilai
g)
Dapat diverifikasi oleh manajemen pada jenjang yang
lebih tinggi
3) Parameter Penilaian
a)
Tingkat kehadiran, dibuktikan dengan daftar
hadir/absensi dan disahkan oleh BP
UPK.
b)
Ketepatan waktu dan kebenaran dalam penyusunan laporan
administrasi dan keuangan
c)
Kemampuan meminimalisir kemungkinan munculnya masalah
dan kemampuan berkoordinasi dengan pihak dusun, desa dan kecamatan dalam
penanganan Kelompok yang bermasalah
d)
Pelayanan kepada Kelompok Peminjam
e)
Kelancaran
penyaluran dana sesuai tugas masing-masing
f)
Tingkat
kelancaran angsuran pinjaman
g)
Dedikasi
dan loyalitas pada ketugasannya
h)
Tingkat
penyimpangan prosedur yang sudah ditetapkan
i)
Penyimpangan/penyalahgunaan dana
j)
Penyelesaian
kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan
k)
Tingkat
capaian Rencana Kerja tahunan
I. KATEGORI PELANGGARAN
1). Kategori
Pelanggaran Kode Etik
a)
Pengurus
UPK menggunakan dana PNPM MPd. untuk
kepentingan pribadi
b)
Pengurus
UPK meminjam dana PNPM MPd.
dengan mengatasnamakan kelompok atau
orang lain
c)
Pengurus
UPK menyimpan atau menggunakan uang tunai dari setoran Kelompok lebih dari 1 x 24 jam dengan tidak disertai
stock opname
2). Kategori
Pelanggaran Prosedur
a)
Pengurus
UPK tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa seijin
BKAD
b)
Pengurus
UPK tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya
c) Pengurus UPK mencairkan dana tanpa melalui prosedur
d) Pengurus UPK dalam menjalankan tugasnya mengabaikan aturan yang ada baik
yang ditetapkan oleh MAD maupun aturan dalam PNPM MPd.
e) Pengurus UPK tidak
melaksanakan ketentuan dalam standar operasional Prosedur
J. SANKSI ATAS PELANGGARAN
Sanksi diberikan apabila Pengurus UPK melakukan pelanggaran dari aturan yang telah diputuskan
oleh Forum MAD dan ketentuaan PNPM MPd., sanksi diberikan sebagai
berikut :
1)
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
a)
Atas masukan
dari BP UPK,FK,PJOK maka pengurus BKAD melakukan teguran lisan
b)
Apabila teguran lisan dalam Waktu 3 x 24 jam belum ada
perbaikan, maka akan diberikan teguran tertulis sekali
c)
Apabila teguran tertulis sebanyak 3x dengan tenggang
waktu masing – masing 1 minggu sejak dilayangkan.Teguran ke 3 tidak ada
perbaikan maka diajukan ke MAD untuk diadakan pemutusan hubungan kerja
d)
Apabila ada uang/aset yang digunakan, maka uang/aset
tersebut harus dikembalikan ke UPK dalam Waktu 3 (tiga) hari sejak diputuskan
oleh MAD
e)
Apabila uang/aset tidak dikembalikan sesuai ketentuan
poin d maka diserahkan pada aparat hukum yang berwenang
2)
Sanksi
Pelanggaran Prosedur
a)
Atas masukan
dari BP UPK,FK,PJOK maka pengurus BKAD memberikan pembinaan dan
teguran lisan
b)
Apabila teguran lisan dalam Waktu 3 x 24 jam belum ada
perbaikan, maka diberikan teguran tertulis
c)
Apabila teguran tertulis dalam Waktu 7 (tujuh) hari
sejak diberikan teguran
tertulis tidak ada perbaikan atau penyelesaian, maka bisa diajukan ke MAD untuk
diadakan pemutusan hubungan kerja
K. PENGGUNAAN FASILITAS KANTOR
Semua
fasilitas/inventaris yang dimiliki oleh UPK hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan PNPM MPd.
L. DINAS LUAR
Dinas luar adalah
Pengurus melakukan tugas atas
nama UPK seperti Rakor Propinsi, mengikuti seminar, Pelatihan, lokakarya dan
lain sebagainya.
Untuk
menjalankan tugas luar ini pengurus
UPK akan memperoleh :
Transport dan uang makan dari Kecamatan ke
lokasi dimana Pengurus UPK
menjalankan tugas yang besarnya sesuai indek setempat dengan tanda bukti yang sah lainnya, yang dibayarkan
secara adcost. Apabila kegiatan-kegiatan diatas sudah
didanai/ditanggung pihak penyelenggara maka tidak akan diberikan transport dan
uang makan
Prosedur Tugas/Dinas Luar
1)
Pengurus/staf UPK mengajukan Surat Tugas dengan Formulir yang sudah ditentukan dan
ditandatangani oleh BKAD
2)
Petugas
yang akan melakukan dinas luar mengajukan Bon Transport kepada Bendahara UPK dilampiri
dengan Surat Tugas yang sudah ditanda tangani oleh BKAD
Setelah kembali Petugas paling lambat 2 x 24 jam
harus segera membuat pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya perjalanan
dinas, dengan disertai laporan hasil kegiatan selama bertugas yang
ditujukan kepada BKAD
No comments:
Post a Comment