Saturday, February 1, 2014

SOP- UPK PERGULIRAN PNPM MPd KECAMATAN BERGAS



PENDAHULUAN
UPK merupakan lembaga di tingkat kecamatan yang bertugas melaksanakan kegiatan sebagaimana mandat yang diberikan oleh forum MAD. Salah satu kegiatan UPK adalah mengelola keuangan dan pelayanan pinjaman kepada masyarakat melalui kelompok-kelompok masyarakat. Untuk melaksanakan mandat pengelolaan dana bergulir tersebut perlu disusun sebuah pedoman Pola dan Mekanisme Perguliran yang harus ditetapkan dan disyahkan oleh MAD

I. PERSYARATAN UMUM
         a. Mekanisme
Mekanisme perguliran dana PNPM MP adalah sebagai berikut :
1.    Kelompok mengajukan pinjaman dana bergulir secara tertulis dalam bentuk proposal kepada pengelola UPK. Yang dimaksud proposal adalah Dokumen pengajuan pinjaman kelompok yang setidaknya berisikan antara lain surat permohonan pinjaman, nama kelompok, alamat, pengurus kelompok, jumlah pinjaman kelompok, jumlah pinjaman masing masing anggota dan tanda tangan semua peminjam dengan lampiran bukti KTP dan KK, Surat pernyataan tanggung renteng, surat persetujuan suami (bila sudah menikah) dan no kontak person pengurus dan anggota, disetujui oleh Kepala Dusun dan kepala desa.
2.        Pemeriksaan awal proposal
Proposal diterima pengurus UPK, untuk kemudian dicatat dalam buku register kelompok, selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas UPK, pemeriksaan meliputi keabsaan identitas peminjam, riwayat peminjam, dan dokumen pendukung lainya, selanjutnya dibuat berita acara pemeriksaan awal beserta lampiran hasil pemeriksaan. UPK berkewajiban mengklarifikasi hal-hal yang tidak sesuai ketentuan kepada kelompok
3.         Verifikasi Usulan
Proposal dan berita acara pemeriksaan serta lampiran pemeriksaan oleh UPK, selanjutnya diserahkan kepada Tim verifikasi. Kegiatan verifikasi dilakukan baik kepada kelompok baru maupun kelompok lama. Tim verifikasi melakukan verifikasi dilapangan dengan melakukan wawancara dengan semua calon pemanfaat. Tempat penyelenggaraan kegiatan ini bisa dilakukan di Balai desa/Rumah Kepala Dusun setempat dan tim verifikasi melakukan sampling kunjungan kerumah calon pemanfaat minimal 50% dari total anggota yang mengajukan. Pada form verifikasi harus ditandatangani oleh semua anggota yang diverifikasi sebagai tanda bukti bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan dengan benar.
Selanjutnya dibuat dokumen verifikasi berupa berita acara hasil kegiatan verifikasi yang dilampiri dengan rekomendasi hasil kelayakan pinjaman dan form kunjungan kepada kelompok yang ditandatangani oleh semua anggota Tim verifikasi. Berita Acara Rekomendasi Tim Verifikasi 1 (satu) dan lampiran Berita Acara menjadi satu di Proposal tiap-tiap kelompok.

4.         Rapat Pendanaan
Berita Acara beserta lampiran kegiatan verifikasi selanjutnya dibahas pada Rapat Pendanaan. Dalam rapat Pendanaan disepakai kelompok-kelompok yang akan didanai, kelompok daftar tunggu  atau kelompok yang tidak terdanai, selanjutnya dibuat berita acara keputusan hasil rapat Pendanaan dengan lampiran rekapitulasi kelompok-kelompok yang didanai, kelompok masuk daftar tunggu atau yang tidak didanai dan ditandatangani semua anggota Tim pendanaan.
Unsur Tim Pendanaan adalah selain UPK, TV, BP UPK dan TPM. Dengan mengakomodir unsur perempuan. Tim Pendanaan maksimal 5 orang dari unsure Kepala Desa/Lurah, Tokoh masyarakat dan Pelaku PNPM Desa/Kelurahan, BKAD.
5.        Penyaluran dana
Berdasarkan hasil keputusan Tim pendanaan, UPK membuat rencana penyaluran dana dan  membuat pemberitahuan berupa jadwal pencairan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala desa.  Berdasarkan jadwal yang sudah dibuat maka UPK melaksanakan pencairan dana dari bank yang besarnya sesuai dengan kebutuhan penyaluran dengan specimen FK, FT, Ketua UPK dan wakil masyarakat. Selanjutnya Tim UPK dan didampingi BP UPK atau Kelembagaan Lainya melaksanakan penyaluran dana di balai desa setempat dengan ketentuan penerima manfaat harus sesuai dengan keputusan hasil rapat pendanaan baik nama maupun jumlah pinjaman, penerima manfaat harus datang sendiri/didampingi suami atau keluarga dengan bukti KTP asli yang masih berlaku. Pinjaman yang dilakukan kelompok tersebut diikat dalam suatu perjanjian berupa Surat Perjanjian Kredit bermaterei sebesar Rp. 6000,- dan ditandangani oleh pengurus kelompok dan semua anggota.
6.         Angsuran
Mekanisme angsuran adalah sebagai berikut, angsuran dari kelompok disetor ke pada pengurus kelompok dan ketua kelompok/pengurus berkewajiban melakukan setoran kepada UPK, setoran tidak boleh dititipkan kepada, oleh,  dan pihak manapun, pada saat setoran kelompok membawa Kartu Angsuran dan meminta bukti setoran untuk kemudian diarsipkan ditingkat kelompok, angsuran  dari anggota ke kelompok harus dibuktikan dengan kartu angsuran


Kelompok Daftar Tunggu
Daftar tunggu  merupakan kelompok yang sudah disetujui untuk didanai berdasarkan keputusan Tim Pendanaan, namun karena belum tersedianya dana di UPK, maka kelompok tersebut masih harus menunggu. Apabila ketersediaan dana di UPK sudah mencukupi maka, UPK segera membuat jadwal penyaluran, dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam SOP, tanpa harus melakukan rapat Pendanaan lagi.

II.       PERSYARATAN PEMINJAM
a. Ketentuan yang boleh meminjam dana perguliran di UPK
1).   Pinjaman hanya akan diberikan kepada Kelompok-kelompok yang sudah jelas keberadaannya dan ada struktur organisasinya.
2).   Jenis Kelompok merupakan kelompok Simpan-Pinjam Perempuan dengan kriteria kelompok :
           A Kelompok Simpan-Pinjam (anggota khusus perempuan )
1.      Kelompok minimal sudah berumur 1 (satu) tahun
2.     kelompok terdiri dari anggota yang berdomisili diwilayah yang sama dan dibuktikan dengan KTP
3.      Jumlah anggota pemanfaat minimal 5 Orang, maksimal 10 orang, satu orang hanya boleh menjadi ketua di satu kelompok saja.
4.      Kelompok memiliki pengurus minimal 3 (tiga) orang (Ketua, Sekretaris dan Bendahara). Seseorang hanya bisa menjadi Ketua kelompok dalam satu kelompok pemanfaat saja.
5.      Dalam satu  Kartu Keluarga (KK) hanya boleh mengajukan satu pinjaman.
6.      60 % (Enam puluh prosen) Untuk Kelompok SPP dari jumlah anggota memiliki usaha produktif dari berbagai sektor.
7.      Kelompok memiliki Administrasi Pembukuan yang sederhana akan tetapi memenuhi kaedah pembukuan dan dikerjakan secara tertib dan teratur
8.      Kelompok memiliki aturan main yang jelas dan dilaksanakan oleh seluruh anggota dan pengurus kelompok
9.      Kelompok memiliki tabungan tanggung renteng

b. Skema Kredit
1).   Jasa (bunga) Pinjaman, ditetapkan :
a.                   Kelompok Exuting (Pengelola)
Dari UPK kepada Kelompok Maksimal sebesar 1.5% perbulan tetap (flate rate).
b.                   Kelompok Channeling (penyalur)
Dari UPK kepada Kelompok, sebesar 1.5% perbulan menetap (flate rate).
2).   Jangka Waktu Pinjaman
a.         Kelompok Executing (Pengelola)
Dari UPK kepada Kelompok maksimal : 36 bulan. Dari kelompok diatur masing-masing kelompok
b.                   Kelompok Channeling (penyalur)
Jangka Waktu dari UPK kepada Kelompok 12 bulan maksimal 18 bulan. Jangka waktu 18 bulan diberikan untuk kelompok yang pernah meminjam lebih dari 3x periode pinjaman ke UPK.
3).   Cara/sistem angsuran
a.                   Kelompok Exuting (Pengelola)
·         Sistem angsuran dari Kelompok kepada UPK dilakukan setiap bulan dibayar Pokok dan jasanya
b.                   Kelompok Channeling (penyalur)
·         Sistem angsuran dari Kelompok kepada UPK dilakukan setiap bulan dibayar Pokok dan jasanya
·         Sistem angsuran dari anggota kepada Kelompok setiap bulan dibayar Pokok dan jasanya
4).      Jaminan atas Pinjaman yang diterima
Pada dasarnya pinjaman ini diberikan tanpa jaminan, jaminan utama hanyalah kepercayaan, namun untuk mengurangi resiko maka jaminan bisa berupa :
·          Tabungan Tanggung Renteng yang di Tabung di salah satu Bank atas   nama kelompok, buku Tabungan harus disimpan di kelompok, dan fotokopinya dikirim UPK. Jumlah Tabungan ini besarnya minimal 10 % dari Jumlah pinjaman yang diterima.
·         Bagi Kelompok yang akan melunasi lebih cepat dari jatuh tempo dengan maksud akan mengajukan pengajuan baru maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.      Minimal kurang 2 kali angsuran.
b.      Bagi kelompok diatas maka akan tetap dikenakan jasa sesuai dengan ketentuan kredit.
Ø  Pemanfaat yang meninggal dunia
a.      Jika ahli waris benar-benar tidak mampu membayar hutang maka hutang dihapus dan dianggap kerugian UPK dengan mekanisme ahli waris  mengajukan surat permohonan penghapusan pinjaman kepada Ketua UPK dan selanjutnya permohonan tersebut dibahas pada rapat kelembagaan
b.      Dibuktikan  dengan surat kematian dari kepala desa
Ø   Pemanfaat yang Force majeure ( bencana alam/musibah)
a.      Dilakukan rescheduling pinjaman, mekanisme pengajuan rescheduling yang bersangkutan mengajukan surat permohonan reshceduling kepada  UPK dan selanjutnya permohonan tersebut dibahas pada rapat kelembagaan
b.      Diberi keringanan bunga/bunga bisa dihapuskan

II.c .  Penghargaan dan Sanksi
a.      Penghargaan
>  Bagi kelompok yang membayar tepat waktu dan tepat jumlah maka IPTW akan diberikan pada akhir pelunasan. sebesar 10%   dari   jasa yang diterima oleh UPK.
b).sanksi
 > Jika kelompok ada tunggakan, maka anggota kelompok tersebut tidak diperkenankan mendapatkan pinjaman lagi sebelum tunggakan dilunasi.
> Jika kelompok mengangsur tidak tepat waktu sesuai jatuh tempo maka akan dikenakan denda 1 ½% dari angsuran yang tertunggak per bulan. Terhitung setelah 5 hari tanggal jatuh tempo.

II.d.  Biaya Adminstrasi/Provisi
Pinjaman tidak dikenakan biaya.

III. PROSEDUR PEMBERIAN/PENCAIRAN PINJAMAN
III.c. Persiapan Pencairan Pinjaman
Pengurus UPK atau Pengelola Harian UPK, mempersiapkan berkas-berkas pencairan yang meliputi :
a)      Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit (SPK)  rangkap 2 (Dua) dan bermeterai secukupnya. Berkas yang bermeterai yang ditandatangani oleh Pengurus Kelompok disimpan oleh UPK dan satu salinan berkas yang tidak bermeterai diserahkan kepada Pengurus Kelompok
b) Kartu Pinjaman rangkap 2 (dua) beda warna, satu untuk Kelompok dan satu lainnya disimpan di UPK
c) Penandatanganan SPK dilakukan langsung antara UPK (yang mewakili) dengan Pengurus Kelompok, yang diketahui oleh Kades/Lurah
d)      Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit (SPK) dan dokumen lain diarsipkan dengan tertib

III. Batasan Pinjaman
1)      Untuk calon pemanfaat baru maksimal pinjaman sebesar Rp.2.000.000
2)      Untuk calon pemanfaat yang pernah pinjam 1 x maksimal pinjaman sebesar Rp.3.500.000
3)      Untuk pemanfaat yang pernah pinjam 2x maksimal pinjaman Rp. 5.000.000
4)      Untuk pemanfaat yang pernah pinjam 3x atau lebih maksimal pinjaman Rp.6.000.000.

IV. PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
a.          BP UPK wajib melakukan pemeriksaan minimal I bulan sekali dengan materi pemeriksaan Administrasi, keuangan dan kelompok
b.       Hasil pemeriksaan dan pengecekan dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan dan dilaporkan ke BKAD.
  



































 
 




No comments:

Post a Comment