PENDAHULUAN
UPK merupakan lembaga di tingkat kecamatan yang bertugas
melaksanakan kegiatan sebagaimana mandat yang diberikan oleh forum MAD. Salah
satu kegiatan UPK adalah mengelola keuangan dan pelayanan pinjaman kepada
masyarakat melalui kelompok-kelompok masyarakat. Untuk melaksanakan mandat
pengelolaan dana bergulir tersebut perlu disusun sebuah pedoman Pola dan
Mekanisme Perguliran yang harus ditetapkan dan disyahkan oleh MAD
I. PERSYARATAN UMUM
a.
Mekanisme
Mekanisme
perguliran dana PNPM MP adalah sebagai berikut :
1. Kelompok mengajukan pinjaman dana bergulir
secara tertulis dalam bentuk proposal kepada pengelola UPK. Yang dimaksud proposal adalah Dokumen
pengajuan pinjaman kelompok yang setidaknya berisikan antara lain surat permohonan
pinjaman, nama kelompok, alamat, pengurus kelompok, jumlah pinjaman kelompok,
jumlah pinjaman masing masing anggota dan tanda tangan semua peminjam dengan
lampiran bukti KTP dan KK, Surat pernyataan tanggung renteng, surat persetujuan
suami (bila sudah menikah) dan no kontak person pengurus dan anggota, disetujui
oleh Kepala Dusun dan kepala desa.
2.
Pemeriksaan
awal proposal
Proposal
diterima pengurus UPK, untuk kemudian dicatat dalam buku register kelompok,
selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas UPK, pemeriksaan meliputi
keabsaan identitas peminjam, riwayat peminjam, dan dokumen pendukung lainya,
selanjutnya dibuat berita acara pemeriksaan awal beserta lampiran hasil
pemeriksaan. UPK berkewajiban mengklarifikasi hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan kepada kelompok
3.
Verifikasi
Usulan
Proposal dan berita acara
pemeriksaan serta lampiran pemeriksaan oleh UPK, selanjutnya diserahkan kepada
Tim verifikasi. Kegiatan verifikasi dilakukan baik kepada kelompok baru maupun
kelompok lama. Tim verifikasi melakukan verifikasi dilapangan dengan melakukan
wawancara dengan semua calon pemanfaat. Tempat penyelenggaraan kegiatan ini
bisa dilakukan di Balai desa/Rumah Kepala Dusun setempat dan tim verifikasi
melakukan sampling kunjungan kerumah calon pemanfaat minimal 50% dari total
anggota yang mengajukan. Pada form verifikasi harus ditandatangani oleh semua
anggota yang diverifikasi sebagai tanda bukti bahwa kegiatan ini sudah
dilaksanakan dengan benar.
Selanjutnya dibuat dokumen
verifikasi berupa berita acara hasil kegiatan verifikasi yang dilampiri dengan
rekomendasi hasil kelayakan pinjaman dan form kunjungan kepada kelompok yang
ditandatangani oleh semua anggota Tim verifikasi. Berita Acara Rekomendasi
Tim Verifikasi 1 (satu) dan lampiran Berita Acara menjadi satu di Proposal tiap-tiap
kelompok.
4.
Rapat
Pendanaan
Berita Acara beserta
lampiran kegiatan verifikasi selanjutnya dibahas pada Rapat Pendanaan.
Dalam rapat Pendanaan disepakai kelompok-kelompok yang akan didanai, kelompok
daftar tunggu atau kelompok yang tidak
terdanai, selanjutnya dibuat berita acara keputusan hasil rapat Pendanaan
dengan lampiran rekapitulasi kelompok-kelompok yang didanai, kelompok masuk
daftar tunggu atau yang tidak didanai dan ditandatangani semua anggota Tim
pendanaan.
Unsur Tim Pendanaan adalah selain UPK, TV, BP UPK dan TPM. Dengan mengakomodir unsur
perempuan. Tim Pendanaan maksimal 5
orang dari unsure Kepala Desa/Lurah, Tokoh masyarakat dan Pelaku PNPM
Desa/Kelurahan, BKAD.
5.
Penyaluran
dana
Berdasarkan hasil keputusan
Tim pendanaan, UPK membuat rencana penyaluran dana dan membuat pemberitahuan berupa jadwal pencairan
secara tertulis yang ditujukan kepada kepala desa. Berdasarkan jadwal yang sudah dibuat maka UPK
melaksanakan pencairan dana dari bank yang besarnya sesuai dengan kebutuhan
penyaluran dengan specimen FK, FT, Ketua UPK dan wakil masyarakat. Selanjutnya
Tim UPK dan didampingi BP UPK atau Kelembagaan Lainya melaksanakan penyaluran
dana di balai desa setempat dengan ketentuan penerima manfaat harus sesuai
dengan keputusan hasil rapat pendanaan baik nama maupun jumlah pinjaman,
penerima manfaat harus datang sendiri/didampingi suami atau keluarga dengan
bukti KTP asli yang masih berlaku. Pinjaman yang dilakukan kelompok tersebut
diikat dalam suatu perjanjian berupa Surat Perjanjian Kredit bermaterei sebesar
Rp. 6000,- dan ditandangani oleh pengurus kelompok dan semua anggota.
6.
Angsuran
Mekanisme angsuran adalah
sebagai berikut, angsuran dari kelompok disetor ke pada pengurus kelompok dan
ketua kelompok/pengurus berkewajiban melakukan setoran kepada UPK, setoran
tidak boleh dititipkan kepada, oleh, dan
pihak manapun, pada saat setoran kelompok membawa Kartu Angsuran dan meminta
bukti setoran untuk kemudian diarsipkan ditingkat kelompok, angsuran dari anggota ke kelompok harus dibuktikan
dengan kartu angsuran
Kelompok
Daftar Tunggu
Daftar
tunggu merupakan kelompok yang sudah
disetujui untuk didanai berdasarkan keputusan Tim Pendanaan, namun karena belum
tersedianya dana di UPK, maka kelompok tersebut masih harus menunggu. Apabila
ketersediaan dana di UPK sudah mencukupi maka, UPK segera membuat jadwal
penyaluran, dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam SOP, tanpa harus
melakukan rapat Pendanaan lagi.
II. PERSYARATAN PEMINJAM
a.
Ketentuan yang boleh meminjam dana perguliran di UPK
1). Pinjaman hanya akan diberikan kepada
Kelompok-kelompok yang sudah jelas keberadaannya dan ada struktur organisasinya.
2). Jenis Kelompok
merupakan kelompok Simpan-Pinjam Perempuan dengan kriteria kelompok :
A Kelompok Simpan-Pinjam (anggota khusus perempuan )
1. Kelompok minimal sudah berumur 1 (satu) tahun
2. kelompok terdiri dari anggota yang berdomisili
diwilayah yang sama dan dibuktikan dengan KTP
3. Jumlah anggota pemanfaat minimal 5 Orang, maksimal 10 orang, satu orang hanya boleh menjadi ketua di satu
kelompok saja.
4. Kelompok memiliki pengurus minimal 3 (tiga) orang
(Ketua, Sekretaris dan Bendahara). Seseorang hanya bisa menjadi Ketua kelompok
dalam satu kelompok pemanfaat saja.
5. Dalam satu Kartu
Keluarga (KK) hanya
boleh mengajukan satu pinjaman.
6. 60 % (Enam puluh
prosen) Untuk
Kelompok SPP dari
jumlah anggota memiliki usaha produktif dari berbagai sektor.
7. Kelompok memiliki Administrasi Pembukuan yang
sederhana akan tetapi memenuhi kaedah pembukuan dan dikerjakan secara tertib
dan teratur
8. Kelompok memiliki aturan main yang jelas dan
dilaksanakan oleh seluruh anggota dan pengurus kelompok
9. Kelompok memiliki tabungan tanggung renteng
b. Skema
Kredit
1). Jasa (bunga) Pinjaman, ditetapkan :
a.
Kelompok
Exuting (Pengelola)
Dari UPK kepada Kelompok Maksimal sebesar 1.5% perbulan tetap (flate rate).
b.
Kelompok
Channeling (penyalur)
Dari UPK kepada Kelompok, sebesar 1.5% perbulan menetap (flate
rate).
2). Jangka Waktu Pinjaman
a. Kelompok Executing (Pengelola)
Dari UPK kepada Kelompok
maksimal : 36 bulan. Dari kelompok diatur masing-masing kelompok
b.
Kelompok
Channeling (penyalur)
Jangka Waktu dari UPK
kepada Kelompok 12 bulan maksimal 18 bulan. Jangka waktu 18 bulan diberikan untuk kelompok yang
pernah meminjam lebih dari 3x periode pinjaman ke UPK.
3). Cara/sistem angsuran
a.
Kelompok
Exuting (Pengelola)
·
Sistem
angsuran dari Kelompok kepada UPK dilakukan setiap bulan dibayar Pokok dan
jasanya
b.
Kelompok
Channeling (penyalur)
·
Sistem
angsuran dari Kelompok kepada UPK dilakukan setiap bulan dibayar Pokok dan
jasanya
·
Sistem
angsuran dari anggota kepada Kelompok setiap bulan dibayar Pokok dan jasanya
4). Jaminan atas Pinjaman yang diterima
Pada dasarnya pinjaman ini
diberikan tanpa jaminan, jaminan utama hanyalah kepercayaan, namun untuk mengurangi
resiko maka jaminan bisa berupa :
·
Tabungan
Tanggung Renteng yang di Tabung di salah satu Bank atas nama kelompok, buku Tabungan harus disimpan
di kelompok, dan fotokopinya dikirim UPK. Jumlah Tabungan ini besarnya minimal 10 % dari Jumlah pinjaman yang diterima.
·
Bagi
Kelompok yang akan
melunasi lebih cepat dari jatuh tempo dengan maksud akan mengajukan pengajuan
baru maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Minimal kurang 2 kali angsuran.
b. Bagi kelompok diatas maka
akan tetap dikenakan jasa sesuai dengan ketentuan kredit.
Ø Pemanfaat yang meninggal dunia
a. Jika ahli waris benar-benar tidak mampu
membayar hutang maka hutang dihapus dan dianggap kerugian UPK dengan mekanisme
ahli waris mengajukan surat permohonan
penghapusan pinjaman kepada Ketua UPK dan selanjutnya permohonan tersebut
dibahas pada rapat kelembagaan
b. Dibuktikan
dengan surat kematian dari kepala desa
Ø Pemanfaat yang Force majeure ( bencana
alam/musibah)
a. Dilakukan rescheduling pinjaman, mekanisme
pengajuan rescheduling yang bersangkutan mengajukan surat permohonan
reshceduling kepada UPK dan selanjutnya
permohonan tersebut dibahas pada rapat kelembagaan
b. Diberi keringanan bunga/bunga bisa dihapuskan
II.c . Penghargaan dan Sanksi
a. Penghargaan
> Bagi kelompok yang membayar tepat waktu dan tepat
jumlah maka IPTW akan diberikan pada akhir pelunasan. sebesar 10% dari
jasa yang diterima oleh UPK.
b).sanksi
> Jika
kelompok ada tunggakan, maka anggota kelompok
tersebut tidak diperkenankan mendapatkan pinjaman lagi sebelum tunggakan dilunasi.
> Jika kelompok mengangsur tidak tepat waktu
sesuai jatuh tempo maka akan dikenakan denda 1 ½% dari angsuran yang tertunggak
per bulan. Terhitung setelah 5 hari tanggal jatuh tempo.
II.d. Biaya Adminstrasi/Provisi
Pinjaman tidak dikenakan biaya.
III. PROSEDUR
PEMBERIAN/PENCAIRAN PINJAMAN
III.c. Persiapan Pencairan
Pinjaman
Pengurus UPK atau Pengelola Harian UPK, mempersiapkan berkas-berkas pencairan yang meliputi :
a) Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit (SPK) rangkap 2 (Dua) dan bermeterai secukupnya. Berkas yang bermeterai yang
ditandatangani oleh Pengurus Kelompok disimpan oleh UPK dan satu salinan berkas
yang tidak bermeterai diserahkan kepada Pengurus Kelompok
b) Kartu
Pinjaman rangkap 2 (dua) beda warna, satu untuk Kelompok dan satu lainnya
disimpan di UPK
c) Penandatanganan SPK dilakukan langsung antara
UPK (yang mewakili) dengan Pengurus Kelompok, yang diketahui oleh Kades/Lurah
d) Surat Perjanjian Pinjaman/Kredit (SPK) dan dokumen lain diarsipkan
dengan tertib
III.
Batasan Pinjaman
1) Untuk calon pemanfaat baru maksimal pinjaman sebesar Rp.2.000.000
2) Untuk calon pemanfaat yang pernah pinjam 1 x
maksimal pinjaman sebesar Rp.3.500.000
3) Untuk pemanfaat yang pernah pinjam 2x maksimal pinjaman Rp.
5.000.000
4) Untuk pemanfaat yang pernah pinjam 3x atau lebih maksimal pinjaman
Rp.6.000.000.
IV.
PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
a. BP
UPK wajib melakukan pemeriksaan minimal I bulan sekali dengan materi pemeriksaan
Administrasi, keuangan dan kelompok
b. Hasil
pemeriksaan dan pengecekan dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan dan
dilaporkan ke BKAD.
No comments:
Post a Comment