Saturday, February 1, 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA KELEMBAGAAN PNPM MPd KECAMATAN BERGAS BAGIAN 2



BAB XIII
UNIT KERJA BKAD

Pasal 24
Mekanisme Pembentukan Badan  Pengawas
Tim Pengawas dipilih dan ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa, dengan mekanisme dan prosedur :
1)            Pemilihan Badan Pengawas sebelum dipilih harus melalui syarat dan seleksi pemilihan bakal calon Pengawas.
2)            Bakal calon Pengawas adalah warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bergas yang dibuktikan dengan bukti identitas diri (KTP, KK, SIM atau surat identitas lainnya).
3)            Mempunyai idealisme yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita ideal BKAD yang sesuai dengan visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip-prinsip BKAD.
4)            Bakal calon Pengawas mengusulkan diri atau diusulkan masyarakat desa, masyarakat kecamatan dan atau pelaku BKAD paling sedikit tiga (3) orang dalam bentuk pernyataan tertulis dari yang mengusulkan.
5)            Menyatakan kesediaannya yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan secara tertulis.
6)            Penyeleksian bakal calon pengawas tidak boleh dibatasi.
7)            Bakal calon memenuhi persyaratan administrasi akan menjadi calon pengawas.
8)            Sebelum terjadi pemilihan calon pengawas harus menyampaikan visi dan misinya di hadapan peserta Forum MAD.
9)            Pemilihan Pengawas dipilih paling banyak tiga (3) orang berdasarkan musyawarah dan apabila musyawarah tidak bisa diputuskan akan dipilih secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta Forum MAD yang memiliki hak suara.
10)        Penentuan Ketua Badan Pengawas dan Anggota diserahkan kepada Ketua pengawas terpilih.
11)        Syarat yang dapat dipilih menjadi Badan Pengawas, ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
§  Anggota Perwakilan Desa dari Desa anggota BKAD Kecamatan Bergas.
§  Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
§  Mempunyai pengetahuan tentang Program Pembangunan Partisipatif, diantaranya PNPM Mandiri Perdesaan.
§  Memiliki kemampuan memadai di bidang pengawasan pengelolaan keuangan.
§  Bersedia, mempunyai waktu untuk menjadi  Pengawas.
12)       Pengawas yang terpilih sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan ikrar/janji didepan Forum MAD.
13)       Badan Pengawas dilarang merangkap jabatan dalam struktur di BKAD Kecamatan Bergas
Pasal 25
Masa Bakti BadanPengawas
(1)        Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. masa jabatannya habis dapat dipilih kembali sampai maksimal 3 periode.
(2)        Pengawas setiap waktu dapat diberhentikan dalam MAD bila terbukti bahwa :
§  Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas.
§ Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Bergas.
§ Sikap maupun tindakannya menimbulkan perpecahan dalam keanggotaan BKAD Kecamatan Bergas.
§   Melakukan tindakan kejahatan Perdata maupun Pidana.
 (3)      Bilamana seorang anggota Tim Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat Kelembagaan BKAD dapat menunjuk PLTS (Pelaksana Tugas Sementara) dan dilakukan pemilihan danatu penetapan pada  Forum MAD berikutnya.

Pasal 26
Susunan Kepengurusan Badan Pengawas
Badan Pengawas terdiri atas 3 orang, dengan susunan Ketua, Sekretaris, Anggota.

Pasal 27
Wewenang Tim Pengawas
1)            Melakukan pengecekan bon, kuitansi dan bukti-bukti transaksi lainnya yang dilakukan oleh Pengelola UPK, Pengelola Unit lain.
2)            Melakukan pengecekan administrasi, penggunaan Dana Bantuan PNPM, Dana Operasional (Ops. UPK), Dana Opersional Kegiatan (DOK), Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dan penggunaan dana lainnya yang dikelola oleh UPK.
3)            Melakukan pengecekan atau monitoring kelompok, pemanfaat dan penerapan kesepakatan aturan serta sanksi setingkat kelompok, desa, kecamatan dan sanksi dalam kelembagaan BKAD.
4)            Memberikan masukan, peringatan dan mengusulkan diadakannya Musyawarah Khusus apabila ada terjadi adanya pelanggaran pada Pelaku.
5)            Menyebarluaskan informasi - informasi penting terhadap hasil keputusan Forum MAD.
6)            Penampung pengaduan dari masyarakat, pelaku BKAD dan unsur lainnya.
7)            Memberikan rekomendasi hasil kinerja pengelola UPK dan pengelola Unit Kerja lainnya kepada BKAD  yang selanjutnya disampaikan dalam Forum MAD.

Pasal 28
Kewajiban Badan Pengawas
1)            Membuat laporan pekerjaan secara berkala yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pengawasan;
2)            Melakukan rapat kerja dengan anggota sedikitnya 1 kali dalam empat bulan.
3)            Mengikuti rapat koordinasi dengan Pengelola UPK, Pengelola Unit lain, FKP / FKT, Tim Verifikasi, Pengurus BKAD paling sedikit enam bulan.
4)            Melaporkan hasil pekerjaan di Forum MAD, Forum MAD Khusus dan Forum MAD lain melalui Pengurus BKAD.
5)            Menyampaikan keluhan, laporan pengaduan dan keberatan untuk ditindaklanjuti tingkat berjenjang oleh Pengelola UPK, Pengelola Unit lain, FKP / FTK dan PJOK.







Pasal 29
Tugas Badan Pengawas
1)            Melaksanakan pemeriksaan (audit keuangan ), yaitu melakukan pemerikasaan keuangan UPK dan Unit Kerja lainnya secara menyeluruh, mulai dari memeriksa laporan keuangan, transaksi keuangan, bukti-bukti keuangan sampai dengan cek silang kepada desa dan kelompok, dan bila perlu sampai kepada anggota kelompok.
2)            Melaksanakan pemeriksaan (audit operasional), yaitu melakukan pemeriksaan terhadap ; manajemen UPK maupun Unit Kerja lainnya mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan, keputusan-keputusan Forum MAD, membandingkan perencanaan dengan realisasi pada setiap unit kerja.
3)            Memberikan rekomendasi tindaklanjut atas hasil pemeriksaan, yaitu menyusun rekomendasi atas temuan-temuan berupa ; teguran, peringatan, saran baik secara periodik sehabis menjalankan pemeriksaan maupun pada setiap Forum MAD.

Pasal 30
Hak BadanPengawas
1)            Mendapatkan tembusan, laporan, dokumentasi administrasi lainnya  dari Pengelola UPK, Pengelola Unit lainya.
2)            Mendapatkan Laporan Pelaksanaan pekerjaan dan laporan permasalahan serta rencana tindaklanjut penyelesaiannya dari FKP / FKT dan Pengelola UPK setiap bulan atau secara berkala.
3)            Mendapatkan tembusan, hasil   keputusan setingkat kecamatan.
4)            Mendapatkan informasi tentang permasalahan yang ada kaitannya dengan administrasi yang akurat, sistematis dan yang terbaru dari Pengelola UPK; Pengelola Unit Lainnya.
5)            Secara berkala minimal 1 (satu) bulan sekali mendapatkan Laporan Keuangan dan kegiatan dari setiap unit.
6)            Melakukan kontrol dan monitoring pelaksanaan pekerjaan dan Pengelola UPK maupun Pengelola Unit lainnya.
7)            Badan Pengawas berhak mendapat Biaya operasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya unit-unit usaha yang dikelola oleh BKAD dan harus disahkan oleh MAD.
8)            Besarnya biaya operasional maksimal 5% dari operasional UPK.

Pasal 31
Mekanisme Pembentukan Tim Verifikasi
1)             Tim Verifikasi adalah Tim  yang dibentuk oleh BKAD melalui Forum MAD untuk membatu proses pengelolaan usaha dan kegiatan seperti melakukan verifikasi usulan, membuat rekomendasi atas usulan yang diajukan oleh kelompok masyarakat.
2)             Tim Verifikasi diseleksi atau dipilih dan ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa
3)             Tim Verifikasi sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan janji.
4)             Tim Verifikasi dilarang merangkap jabatan dalam struktur di BKAD dan unit kerja lainnya
5)             Tim Verifikasi setiap waktu dapat diberhentikan dalam MAD bila terbukti bahwa :
          Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas.Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan BergasMelakukan tindakan kejahatan Pidana
6)             Bilamana seorang anggota Tim Verifikasi berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat Kelembagaan BKAD dapat menunjuk PLTS (Pelaksana Tugas Sementara) dan dilakukan pemilihan dan atau penetapan pada  Forum MAD berikutnya.
7)             Tim Verifikasi bertanggungjawab mengenai tugasnya kepada BKAD melalui Forum MAD.



Pasal 32
Masa Bakti  Tim Verifikasi
Masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali sampai maksimal 3 kali periode.

Pasal 33
Susunan Pengurus  Tim Verifikasi
Tim Verifikasi terdiri minimal 3 orang, dengan susunan Ketua dan Anggota yang memiliki tugas pokok melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan kegiatan.

Pasal 34
Wewenang Tim Verifikasi
1)             Melakukan pengecekan dokumen kredit calon peminjam.
2)             Melakukan verifikasi/study kelayakan pinjaman Kelompok/anggota kelompok.
3)             Menilai dan memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi/study kelayakan.

Pasal 35
Kewajiban Tim Verifikasi
a.              Memberikan rekomendasi atas hasil study kelayakan yang terdiri paling tidak LAYAK/TIDAK LAYAK serta besarnya kredit yang sesuai kebutuhan peminjam/Kelompok
b.             Melakukan pembahasan akhir hasil verifikasi bersama  PJOK, UPK, FK/FT (jika ada)
c.              Membuat Berita Acara hasil verifikasi, serta menandatangi. Berita Acara Hasil Verifikasi ini sebagai dasar Pengurus UPK atau nama lain sejenis untuk melakukan pencairan kredit/pinjaman.

Pasal 36
Tugas Tim Verifikasi
1)             Melakukan study dokumentasi kredit calon peminjam (Kelompok).
2)             Melakukan validasi atas kebenaran/keaslian proposal beserta lampiran-lampirannya.
3)             Melakukan kunjungan lapangan (kekelompok dan anggota Kelompok) dalam rangka mencari informasi calon peminjam.
4)             Mencari informasi tentang karakter calon peminjam kepada dari berbagai sumber.
5)             Menghitung, menganalisa kemampuan membayar kembali calon peminjam/kelompok. Apakah jenis usaha yang diajukan memiliki prospek yang baik.
6)             Menghitung jumlah kredit yang akan diberikan apakah tepat (sesuai kebutuhan) atau tidak.

Pasal 37
Hak Tim Verifikasi
Tim Verifikasi berhak :
a.              Tim Verifikasi berhak memperoleh Biaya operasional maksimal 0,5% dari dana yang digulirkan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya dan harus disahkan oleh Forum MAD.
b.             Memperoleh data-data diri calon peminjan untuk kepentingan verifikasi


Pasal 38
Mekanisme Pembentukan Unit pengelola kegiatan
1)            Pengelola UPK dibentuk untuk kepentingan operasional organisasi BKAD adalah pelaksana harian, terdiri minimal 3 orang mempunyai keahlian secara professional dalam bidangnya.
2)             Yang dapat diangkat menjadi Pengelola UPK adalah ;
a.         Masyarakat penduduk asli dari Wilayah Kecamatan Bergas yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan berdomisili di Kecamatan Bergas.
b.        Hubungan antar pengelola bukan sebagai Suami/Istri, saudara kandung, orangtua/anak.
c.         Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
d.        Bekerja dengan penuh waktu.
e.         Persyaratan khusus seperti jenis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan UPK.

3)             Tatacara dan ketentuan rekruitmen Pengelola serta tugas dan tanggungjawab masing-masing personil Pengelola UPK diatur dalam SOP.

Pasal 39
Masa Bakti Unit Pengelola Kegiatan
1)             Pengelola UPK mempunyai masa bakti hingga berusia  56 (lima puluh enam  tahun) atau sama dengan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan. Dan di evaluasi penilaian kerja dilakukan setiap satu (1) tahun  melalui Forum MAD.

 Pasal 40
Susunan Pengelola Unit Pengelola Kegiatan
1)             Susunan Pengelola Unit Pengelola Kegiatan  terdiri dari
a)      Ketua
b)      Sekretaris
c)      Bendahara 
d)     Personil Divisi atau Bidang yang ada sesuai kebutuhan
e)      Staf lain sesuai kebutuhan

Pasal 41
Wewenang Unit Pengelola Kegiatan
1)             Membuka rekening dana program, rekening dana Operasional UPK, rekening perguliran dan pengembalian dana abadi UEP dan SPP dan rekening lainnya yang berkaitan dengan kelembagaan BKAD seperti yang telah disepakati dalam Forum MAD. Mekanisme dan prosedur penerimaan dan pengeluaran dana diatur dalam SOP Mekanisme Keuangan
2)             Mengatur dan memastikan pengembalihan pinjaman dana bergulir sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh kelompok penerima pinjaman;
3)             Membuat jadwal Rencana Pencairan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sesuai kebutuhan yang telah disepakati. Rencana Pencairan Dana ini akan menjadi satu kesatuan dalam Rencana Kerja Tahunan yang Mekanisme dan Jenis rencana Kerja diatur dalam SOP Rencana  Kerja dan rencana usaha.
4)             Menandatangani Surat Perjanjian Kredit dengan Kelompok Peminjam.
5)             Menyimpan buku rekening tabungan tanggung renteng dari kelompok peminjam.

Pasal 42
Kewajiban Unit Pengelola Kegiatan
1)             Pengelola UPK berkewajiban mempertanggungjawabkan kepada Forum MAD dengan memberikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan  setiap bulan atau secara berkala.
2)             Jika hasil evaluasi penilaian kinerjanya menunjukkan penilaian yang sangat buruk, seperti melakukan tindakaan penyelewengan, menyalahgunakan kewenangannya, indispliner, tidak melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga merugikan UPK, maka Pengelola UPK dapat saja dipilih kembali dan atau diganti seorang, dua atau seluruhnya sesuai dengan keputusan Forum MAD. 
a)    Pergantian Pengelola UPK diseleksi dan dipilih serta ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa/kelurahan.
b)   Tugas dan tata cara seleksi pengelola Unit Pengelola Kegiatan akan diatur dalam SOP.
c)    Pengelola Unit Pengelola Kegiatan sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan janji.
d)   Unit Pengelola Kegiatan dilarang merangkap jabatan dalam struktur di BKAD dan unit kerja lainnya.
e)    Pengelola Unit Pengelola Kegiatan setiap waktu dapat diberhentikan dalam MAD bila terbukti bahwa :
                                       i.     Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas.
                                     ii.     Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Bergas.
                                   iii.     Melakukan tindakan kejahatan Pidana.
f)    Ketentuan yang mengatur mekanismenya diatur dalam SOP Organisasi.
g)   Unit Pengelola Kegiatan bertanggungjawab mengenai tugasnya kepada BKAD melalui Forum MAD.
h)   Unit Pengelola Kegiatan menerima gaji dan tunjangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari biaya operasional yang ditetapkan dalam Forum MAD.

Pasal 43
Tugas Unit Pengelola Kegiatan
1)        Mencatat, mendokumentasikan dan mengawasi kegiatan ekonomi produktif dan pelestarian sarana parasana yang telah dibangun oleh PNPM-Mandiri Perdesaan.
2)        Membuat pembukuan, laporan konsolidasi dan rekonsiliasi keuangan UPK yang bisa diakses oleh masyarakat.
3)        Melaporkan perkembangan kegiatan dana abadi BKAD, termasuk pembukuan dan pengembalian dana serta Laporan Keuangan kepada Forum MAD melalui BKAD serta kepada tim pengawas secara rutin paling tidak 1 (satu) bulan sekali.
4)        Memberikan Pelatihan-pelatihan dan bantuan teknis lainnya kepada kelompok mengenai ; manjamen organisasi Kelompok, manajemen keuangan Kelompok, pembukuan, serta pengembangan usaha anggota kelompok.
5)        Pengadaan papan informasi yang menyangkut penggunaan dan pengelolaan dana abadi BKAD, papan informasi di kecamatan dan di kantor UPK sendiri dan menyebarluaskan informasi ke desa-desa.
6)        Melaksanakan kunjungan rutin dalam monitoring dan pendampingan kelompok untuk mengkoordinasikan dan memastikan pengembalihan pinjaman kelompok.
7)        Melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditentukan dalam AD/ART BKAD, SOP dan ketentuan lain.

Pasal 44
Hak  Unit Pengelola Kegiatan
1)        Melakukan pemeriksaan pembukuan kelompok.
2)        Mendapatkan bantuan teknis dari Tim Pengawas, bantuan fasilitasi dari FKP / FKT , PjOK (bila ada) dan Pengurus BKAD.
3)        Melakukan identifikasi potensi cara mengembangkan hubungan dengan pihak luar seperti: pemasaran, bantuan teknis, dan sejenisnya sebagai dasar perencanaan strategis organisasi.
4)        Bersama pelaku tingkat kecamatan mengusulkan perubahan atau revisi, penyempurnaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) untuk dipresentasikan dalam Forum MAD atau Forum MAD Khusus.
5)        Mendapatkan pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh PjOK, FKP / FKT dan atau pihak lain serta masukan-masukan Pengawas dan Pengurus BKAD.
6)        Mendapatkan Gaji dan tunjangan lain yang besarnya ditetapkan melalui Forum MAD, dan besar-kecilnya akan ditinjau setiap tahun.
7)        Hak memperoleh perlindungan dan pembelaan secara hukum.



Pasal 45
Unit Pendukung Lain
1)        Unit kerja yang bersifat ad-hoc atau sementara, adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan Tim lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu melalui Forum Kelembagaan BKAD.
2).   Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara, adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan Tim lainnya, seperti Tim Penyelesaian Masalah adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah selanjutnya disebut Tim Penyelesaian Masalah (TPM) yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu.
3).   Tugas Pokok dan Fungsi lembaga pendukung serta biaya yang timbul ayat 1 pasal 45 ini akan diatur dalam Aturan khusus lewat Rapat khusus Kelembagaan BKAD.


BAB XIV
PENASEHAT / PEMBINA

Pasal 46
(1)     Camat atas nama Bupati disepakati oleh Forum MAD sebagai Penasehat/Pembina.
(2)     Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Forum MAD.
(3)     Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan BKAD baik diminta maupun tidak diminta.

BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT

Pasal 47
Musyawarah
(1)     Forum Musyawarah Antar Desa (Forum MAD) sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi berwenang:
a         Menetapkan dan Merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKAD;
b        Menetapkan Kebijakan organisasi dan program kerja;
c         Menetapkan sanksi setingkat kecamatan;
d        Sebagai forum dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diputuskan atau dipecahkan di tingkat kelompok, dusun dan desa;
e         Memilih dan mengangkat Tim Verifikasi ;
f         Memilih dan mengangkat Tim Pengawas;
g        Memilih dan menetapkan Tim seleksi calon Pengelola UPK, dan menetapkan Pengelola UPK dari hasil seleksi Tim seleksi;
h        Meminta pertanggungjawaban Pengelola UPK dan Unit-unit kerja lain yang ada di BKAD;
i          Dan atau meminta pertanggungjawaban para pelaku setingkat kecamatan lainnya.
j          Memilih dan menetapkan pengurus BKAD

(1)    Sidang-Sidang Forum MAD selain yang dimaksud diatas dapat dilaksanakan karena hal-hal yang bersifat khusus. 

(3)     Peserta Forum MAD, terdiri dari :
a.       Utusan Desa anggota yang terdiri 13 desa/kelurahan sebagai desa anggota BKAD yang masing-masing desa terdiri dari : minimal tiga (3) orang Utusan Perempuan; Kepala Desa,  Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Tokoh masyarakat, dan Perwakilan Rumah Tangga Miskin
b.      Fasilitator Pendamping Kecamatan (FPK), PjOK (jika ada) sebagai Fasilitator Forum MAD.
c.       Pengelola UPK dan pengelola unit-unit kerja lain sebagai pengurus harian yang mempertanggungjawabkan pelaksanaan program.
d.      Camat sebagai Kepala Wilayah atas Nama Bupati.
e.       Ketua, sekretaris, dan anggota Pengurus BKAD sebagai pemimpin atau memfasilitasi jalannya musyawarah.
f.       Tim Verifikasi (TV).
g.      Tim Pengawas UPK .
h.      Peninjau seperti organisasi setingkat kecamatan, tokoh masyarakat setingkat kecamatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, Instansi Sektor Kecamatan (ISK), Instansi Sektor Kabupaten (ISKAB) dan masyarakat yang tidak di undang.

(4).    Peserta Musyawarah seperti pada pasal 47, ayat 3 b, c, d, e, f, g, h mempunyai hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara.
(5).    Forum MAD dipimpin oleh Ketua Pengurus BKAD yang berfungsi sebagai Ketua MAD, jika ketua BKAD berhalangan, maka pengurus lainnya dapat menggantikan sebagai ketua MAD
(6).    Apabila diperlukan adanya Ketua sebagai pimpinan sidang tambahan maka Ketua Forum MAD dan fasilitator perlu memfasilitasi terbentuknya Ketua Sidang.
(8).    Acara - acara dalam sidang-sidang Forum MAD diselenggarakan sesuai dengan tata tertib MAD.
(9).    Peraturan tata tertib sebagai mana yang dimaksud ayat point (8) pasal ini perlu disahkan atau perlu mendapat kesepakatan dari peserta musyawarah dalam sidang paripurna.
(10).  Forum MAD bersidang 2 (dua) kali dalam satu tahun, yang terdiri dari Forum MAD akhir tahun atau selambat-lambatnya awal tahun atau yang disebut MAD Laporan Pertanggungjawaban dan Perencanaan dan Forum MAD pertengahan tahun atau yang disebut MAD Evaluasi tengah tahun.
(11). Forum MAD selain ayat 10 pasal ini adalah Forum MAD Khusus, Forum MAD yang diselenggarakan karena hal-hal khusus, Forum MAD Khusus dapat dilaksanakan apabila;
a.       Ada permintaan dari anggota (desa), 1 (satu) desa saja bisa meminta diselenggarakan MAD khusus, jika permasalahannya dipandang dapat berpengaruh langsung pada BKAD;
b.      Adanya permasalahan yang tidak bisa diputuskan setingkat kelompok, desa dan kecamatan yang membutuhkan penyelesaian dari keputusan Forum MAD setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas dan atau Tim Verifikasi;
c.       Diminta oleh Pengelola UPK, FK/FT dan PjOK (jika ada) untuk membicarakan hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan Forum Musyawarah Khusus.

Pasal 48
Rapat-rapat
(1).    Rapat koordinasi antar pengurus BKAD dengan pengurus unit kerja lainnya dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali, peserta rapat terdiri dari :
a.          Pengurus BKAD lengkap
b.         Pengelola UPK lengkap
c.          Badan  Pengawas lengkap
d.         Tim Verifikasi
e.          Unit-unit kerja yang ada
f.          PJOK dan atau Camat
g.         FK/FT (jika ada)
(2).    Jika terdapat permasalahan yang mendesak dan segera harus diselesaikan maka Pengurus BKAD dapat mengadakan rapat khusus diluar rapat rutin
(3)     Dalam rapat ini pemimpin rapat bisa dilakukan secara bergiliran atau ditentukan secara aklamasi, acara rapat membahas beberapa hal seperti berupa evaluasi kegiatan, rencana kegiatan BKAD dan atau unit-unit kerja yang ada
        

BAB XVI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 49
1)        Semua keputusan BKAD harus melalui mekanisme MAD yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah desa anggota BKAD dan minimal 2/3 dari jumlah undangan, serta  keputusan dianggap sah apabila disetujui minimal 50%+1 dari jumlah undangan yang hadir.
2)            Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART) keputusan dalam Forum MAD, Forum MAD Khusus, Rapat-rapat pada prinsipnya diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3)            Apabila musyawarah dan mufakat tidak bisa tercapai maka pengambilan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4)            Semua keputusan baik dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dan keputusan suara terbanyak harus dimuat dalam lembaran Berita Acara, Surat Keputusan  dan atau Surat Penetapan lainnya.

BAB XVII
MEKANISME PELAPORAN

Pasal 50
Laporan UPK
1)            Laporan UPK terdiri dari laporan kegiatan dan keuangan yang disusun setiap bulan dan disampaikan kepada : Pengurus BKAD tembusan kepada Tim Pengawas dan Camat. Apabila  masih dalam Program maka laporan juga disampaikan , Faskab dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.
2)            Laporan lain seperti : Rekap Perguliran, masalah, capaian kegiatan yang disampaikan pada saat rakor pelaku PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan.
3)            Laporan berupa Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan pada setiap penyelenggaraan MAD.
Pasal 51
Laporan Tim Pengawas
1)            Laporan Tim Pengawas terdiri dari laporan hasil pemeriksaan keuangan dan kegiatan yang disusun setiap bulan.
2)            Laporan lain seperti : Temuan-temuan dan rekomendasi yang disampaikan pada saat rakor pelaku PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan.
3)            Laporan hasil pemeriksaan keuangan dan kegiatan yang disampaikan pada setiap penyelenggaraan MAD.

Pasal 52
Laporan Tim Verifikasi
Laporan Tim Verifikasi terdiri dari laporan hasil kunjungan lapangan yang disusun setiap selesai melakukan Verifikasi sebagai bahan pengambilan keputusan atas pengajuan kredit. Selanjutnya akan diatur dalam SOP Tim Verifikasi.


Pasal 53
Laporan Unit Kerja Lainnya
Mekanisme laporan unit kerja lainnya akan diatur dengan peraturan khusus.

BAB XVIII
SANKSI

Pasal 54
(1)               Dalam hal Pengurus,  Tim Pengawas, Tim Verifikasi, Tim Penyelesaian Masalah maupun Pengelola, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sesuai keputusan Forum MAD, sanksi diberikan kepada para pelaku sesuai jenis pelanggaran, sedangkan jenis pelanggaran tersebut adalah :
1.1       Pelanggaran Kode Etik, seperti :
a.       Pelaku menggunakan uang BKAD/UPK untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
b.      Pelaku meminjam uang Kelompok dengan mengatas namakan orang lain.
c.       Pelaku  meminjam uang di Kelompok dan di desa yang bukan tempat domisili Pelaku BKAD yang bersangkutan.
d.      Pelaku  meminjam uang di Kelompok yang bersangkutan bukan anggota Kelompok tersebut.
e.       Pelaku menyimpan atau menggunakan uang tunai dari setoran Kelompok lebih dari 1 x 24 jam, kecuali ada alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
f.       Pelaku menerima uang atau barang, sebagai hadiah atau kompensasi atas pencairan/Perguliran dari Kelompok atau masyarakat desa.

1.2       Pelanggaran Prosedur
a.       Pelaku tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan, tanpa keterangan.
b.      Pelaku mencairkan dana tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diputuskan dan ditetapkan oleh Forum MAD.
c.       Pelaku dalam menjalankan tugasnya mengabaikan aturan yang ada yang ditetapkan oleh Forum MAD.
d.      Pelaku mencemarkan nama baik BKAD.

            Sanksi atas Pelanggaran
Sanksi diberikan apabila Pelaku melakukan pelanggaran dari aturan yang telah diputuskan oleh Forum MAD, sanksi diberikan sebagai berikut :

2.1              Sanksi Pelanggaran Kode Etik
a.       Pada jenjang tingkatan lebih atas dari pelaku melakukan teguran lisan.
b.      Apabila teguran lisan dalam Waktu 3 x 24 jam belum ada perbaikan, maka bisa diajukan ke Forum MAD untuk diadakan pemutusan hubungan kerja.
c.       Apabila ada uang yang digunakan selain melalui poin b, maka uang tersebut harus dikembalikan ke UPK dalam Waktu 3 (tiga) hari sejak diputuskan oleh Forum MAD, atau Forum MAD memiliki kebijakan lain dalam menentukan tenggang waktu pengembalian uang yang dipakai.
d.      Apabila uang tidak dikembalikan sesuai ketentuan poin c maka diserahkan pada perangkat hukum yang berwenang.




2.2              Sanksi Pelanggaran Prosedur
a.       Pada jenjang tingkatan lebih atas dari pelaku memberikan pembinaan dan teguran lisan.
b.      Apabila teguran lisan dalam Waktu 3 x 24 jam belum ada perbaikan, maka diberikan teguran tertulis.
c.       Apabila teguran tertulis dalam Waktu 7 (tujuh) hari sejak dilayangkan teguran tertulis tidak ada perbaikan atau penyelesaian, maka bisa diajukan ke Forum MAD untuk diadakan pemutusan hubungan kerja.

Pasal 55
1)             Apabila usaha BKAD mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengelola (UPK-unit lain), dan setelah melalui pembuktian dan ternyata benar adanya kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian, maka kerugian tersebut wajib dipikul oleh pengelola yang bersangkutan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dengan bermateri secukupnya.
2)             Yang disebut kelalaian pengelola, adalah secara sendiri atau secara bersama dengan sengaja atau karena teledor dari pengelola menyebabkan kerugian BKAD; seperti mneghilangkan barang-barang inventaris kantor, uang UPK. 
3)             Apabila terjadi kelalaian seperti pada pasal 55 ayat 1 dan 2, maka rapat gabungan yang terdiri dari Pengurus BKAD dan Tim Pengawas membentuk Tim Independen yang bertugas meneliti, memeriksa, mencari bukti.


BAB XIX
PERUBAHAN ORGANISASI  DAN PENYELESAIAN

Pasal 56
(1)         Perubahan organisasi ini dimungkinkan  karena sifat dari organisasi ini adalah pelindungan, pelestarian pengembangan aset dari dana abadi UPK Kecamatan dan program sejenis.

(2)         Prinsip perubahan organisasi BKAD adalah dalam rangka mengembangkan dan penyempurnakan visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip-prinsip organisasi yang tidak bertentangan dengan cita-cita ideal BKAD dalam pendahuluan.

(3)         Prinsip perubahan organisasi bisa dilakukan dalam Musyawarah BKAD yang diselenggarakan khusus untuk tujuan itu.

(4)         Perubahan dianggap sah apabila sidang dihadiri oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari dari peserta yang hadir.


BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal  57
(1)         BKAD menetapkan Anggaran Rumah tangga (ART) yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar. Peserta Sidang Musyawarah Antar Desa BKAD pertama kali akan berlangsung bersamaan  dengan Pelaksanaan Forum MAD atau Musyawarah Sejenis.
(2)         Hasil dari ART ini  bersifat mengikat dan akan diujicobakan selama satu sampai dua bulan yang telah dilakukan evaluasi baru dilakukan dan atau menjadi ART  yang resmi.
(3)         Paraturan khusus akan dibuat dan disahkan sesuai dengan kebutuhan.



BAB XXI
ATURAN  PERALIHAN

Pasal 58
(1)               Anggaran Dasar dapat dirubah oleh Forum MAD yang dihadiri  dua pertiga dari utusan desa yang mempunyai hak suara dan semua unsur yang harus hadir dalam ketentuan Musyawarah BKAD;
(2)               Keputusan perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah, bila sekurang-kurangnya setujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
(3)               Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur lebih lanjut dalam aturan tersediri yang menjadi bagian tak terpisahkan serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Anggaran Rumah tangga (ART) BKAD.
(4)               Permasalahan pengaturan lebih lanjut, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
(5)               Jika kemudian Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketidak sesuaian dari pemerintah maka akan dilakukan penyesuaian melalui Forum Musyawarah Antar Desa.


BAB XXII
PENUTUP

Pasal 59
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kekurangan akan disempurnakan kembali dalam Forum MAD.



Ditetapkan di             : Bergas
Pada Tanggal  : ………

Ketua
Sidang Forum MAD



…………...
Mengetahui,
CAMAT BERGAS


MUSLIQ, S.H.
Pembina
NIP.196709201996031004

No comments:

Post a Comment