BAB XIII
UNIT KERJA BKAD
Pasal 24
Mekanisme Pembentukan
Badan Pengawas
Tim Pengawas dipilih dan
ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa, dengan mekanisme dan prosedur :
1)
Pemilihan
Badan Pengawas sebelum dipilih harus melalui syarat dan seleksi pemilihan bakal
calon Pengawas.
2)
Bakal
calon Pengawas adalah warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bergas yang
dibuktikan dengan bukti identitas diri (KTP, KK, SIM atau surat identitas
lainnya).
3)
Mempunyai
idealisme yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita ideal BKAD yang sesuai dengan
visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip-prinsip BKAD.
4)
Bakal
calon Pengawas mengusulkan diri atau diusulkan masyarakat desa, masyarakat
kecamatan dan atau pelaku BKAD paling sedikit tiga (3) orang dalam bentuk
pernyataan tertulis dari yang mengusulkan.
5)
Menyatakan
kesediaannya yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan secara tertulis.
6)
Penyeleksian
bakal calon pengawas tidak boleh dibatasi.
7)
Bakal
calon memenuhi persyaratan administrasi akan menjadi calon pengawas.
8)
Sebelum
terjadi pemilihan calon pengawas harus menyampaikan visi dan misinya di hadapan
peserta Forum MAD.
9)
Pemilihan
Pengawas dipilih paling banyak tiga (3) orang berdasarkan musyawarah dan
apabila musyawarah tidak bisa diputuskan akan dipilih secara langsung, bebas
dan rahasia oleh peserta Forum MAD yang memiliki hak suara.
10)
Penentuan
Ketua Badan Pengawas dan Anggota diserahkan kepada Ketua pengawas terpilih.
11)
Syarat yang dapat dipilih menjadi Badan Pengawas,
ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
§ Anggota
Perwakilan Desa dari Desa anggota BKAD Kecamatan Bergas.
§ Mempunyai sifat
kejujuran dan ketrampilan kerja.
§ Mempunyai
pengetahuan tentang Program Pembangunan Partisipatif, diantaranya PNPM Mandiri
Perdesaan.
§ Memiliki
kemampuan memadai di bidang pengawasan pengelolaan keuangan.
§ Bersedia,
mempunyai waktu untuk menjadi Pengawas.
12) Pengawas yang terpilih sebelum melakukan
tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan ikrar/janji didepan Forum MAD.
13) Badan Pengawas dilarang merangkap jabatan
dalam struktur di BKAD Kecamatan Bergas
Pasal 25
Masa Bakti BadanPengawas
(1) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun. masa jabatannya habis dapat dipilih kembali sampai maksimal 3
periode.
(2) Pengawas setiap waktu
dapat diberhentikan dalam MAD bila terbukti bahwa :
§ Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD
Kecamatan Bergas.
§ Tidak mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Bergas.
§ Sikap maupun
tindakannya menimbulkan perpecahan dalam keanggotaan BKAD Kecamatan Bergas.
§ Melakukan tindakan kejahatan Perdata maupun
Pidana.
(3) Bilamana seorang anggota Tim Pengawas berhenti
sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat Kelembagaan BKAD dapat menunjuk PLTS (Pelaksana Tugas Sementara) dan
dilakukan pemilihan danatu penetapan pada
Forum MAD berikutnya.
Pasal 26
Susunan Kepengurusan Badan Pengawas
Badan Pengawas
terdiri atas 3 orang, dengan susunan Ketua, Sekretaris, Anggota.
Pasal 27
Wewenang Tim Pengawas
1)
Melakukan
pengecekan bon, kuitansi dan bukti-bukti transaksi lainnya yang dilakukan oleh
Pengelola UPK, Pengelola Unit lain.
2)
Melakukan
pengecekan administrasi, penggunaan Dana Bantuan PNPM, Dana Operasional (Ops. UPK), Dana Opersional
Kegiatan (DOK), Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dan penggunaan
dana lainnya yang dikelola oleh UPK.
3)
Melakukan
pengecekan atau monitoring kelompok, pemanfaat dan penerapan kesepakatan aturan
serta sanksi setingkat kelompok, desa, kecamatan dan sanksi dalam kelembagaan
BKAD.
4)
Memberikan
masukan, peringatan dan mengusulkan diadakannya Musyawarah Khusus apabila ada
terjadi adanya pelanggaran pada Pelaku.
5)
Menyebarluaskan
informasi - informasi penting terhadap hasil keputusan Forum MAD.
6)
Penampung
pengaduan dari masyarakat, pelaku BKAD dan unsur lainnya.
7)
Memberikan
rekomendasi hasil kinerja pengelola UPK dan pengelola Unit Kerja lainnya kepada
BKAD yang selanjutnya disampaikan dalam
Forum MAD.
Pasal 28
Kewajiban Badan Pengawas
1)
Membuat
laporan pekerjaan secara berkala yang berkaitan dengan fungsi-fungsi
pengawasan;
2)
Melakukan
rapat kerja dengan anggota sedikitnya 1 kali dalam empat bulan.
3)
Mengikuti
rapat koordinasi dengan Pengelola UPK, Pengelola Unit lain, FKP / FKT, Tim
Verifikasi, Pengurus BKAD paling sedikit enam bulan.
4)
Melaporkan
hasil pekerjaan di Forum MAD, Forum MAD Khusus dan Forum MAD lain melalui
Pengurus BKAD.
5)
Menyampaikan
keluhan, laporan pengaduan dan keberatan untuk ditindaklanjuti tingkat
berjenjang oleh Pengelola UPK, Pengelola Unit lain, FKP / FTK dan PJOK.
Pasal 29
Tugas Badan Pengawas
1)
Melaksanakan
pemeriksaan (audit keuangan ), yaitu melakukan pemerikasaan keuangan UPK dan
Unit Kerja lainnya secara menyeluruh, mulai dari memeriksa laporan keuangan,
transaksi keuangan, bukti-bukti keuangan sampai dengan cek silang kepada desa
dan kelompok, dan bila perlu sampai kepada anggota kelompok.
2)
Melaksanakan
pemeriksaan (audit operasional), yaitu melakukan pemeriksaan terhadap ;
manajemen UPK maupun Unit Kerja lainnya mengenai mekanisme pengelolaan
kegiatan, keputusan-keputusan Forum MAD, membandingkan perencanaan dengan
realisasi pada setiap unit kerja.
3)
Memberikan
rekomendasi tindaklanjut atas hasil pemeriksaan, yaitu menyusun rekomendasi
atas temuan-temuan berupa ; teguran, peringatan, saran baik secara periodik
sehabis menjalankan pemeriksaan maupun pada setiap Forum MAD.
Pasal 30
Hak BadanPengawas
1)
Mendapatkan
tembusan, laporan, dokumentasi administrasi lainnya dari Pengelola UPK, Pengelola Unit lainya.
2)
Mendapatkan
Laporan Pelaksanaan pekerjaan dan laporan permasalahan serta rencana tindaklanjut
penyelesaiannya dari FKP / FKT dan Pengelola UPK setiap bulan atau secara
berkala.
3)
Mendapatkan
tembusan, hasil keputusan setingkat
kecamatan.
4)
Mendapatkan
informasi tentang permasalahan yang ada kaitannya dengan administrasi yang
akurat, sistematis dan yang terbaru dari Pengelola UPK; Pengelola Unit Lainnya.
5)
Secara
berkala minimal 1 (satu) bulan sekali mendapatkan Laporan Keuangan dan kegiatan
dari setiap unit.
6)
Melakukan
kontrol dan monitoring pelaksanaan pekerjaan dan Pengelola UPK maupun Pengelola
Unit lainnya.
7)
Badan Pengawas berhak mendapat Biaya
operasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan
Biaya unit-unit usaha yang dikelola oleh BKAD dan harus disahkan oleh MAD.
8)
Besarnya biaya operasional maksimal 5% dari operasional
UPK.
Pasal 31
Mekanisme Pembentukan Tim Verifikasi
1)
Tim
Verifikasi adalah Tim yang dibentuk oleh
BKAD melalui Forum MAD untuk membatu proses pengelolaan usaha dan kegiatan
seperti melakukan verifikasi usulan, membuat rekomendasi atas usulan yang
diajukan oleh kelompok masyarakat.
2)
Tim Verifikasi diseleksi atau dipilih dan ditetapkan dalam
Forum Musyawarah Antar Desa
3)
Tim Verifikasi sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih
dahulu mengucapkan janji.
4)
Tim Verifikasi dilarang merangkap jabatan dalam struktur di
BKAD dan unit kerja lainnya
5)
Tim Verifikasi setiap waktu dapat diberhentikan dalam MAD bila
terbukti bahwa :
Melakukan
kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas.Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga BKAD Kecamatan BergasMelakukan tindakan kejahatan Pidana
6)
Bilamana seorang anggota Tim Verifikasi berhenti
sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat Kelembagaan BKAD dapat menunjuk
PLTS (Pelaksana Tugas Sementara) dan dilakukan pemilihan dan atau penetapan
pada Forum MAD berikutnya.
7)
Tim Verifikasi bertanggungjawab mengenai tugasnya kepada BKAD
melalui Forum MAD.
Pasal 32
Masa Bakti
Tim Verifikasi
Masa jabatan 3 (tiga)
tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali sampai maksimal 3 kali periode.
Pasal 33
Susunan Pengurus Tim Verifikasi
Tim Verifikasi terdiri
minimal 3 orang, dengan susunan
Ketua dan Anggota yang memiliki tugas pokok melakukan verifikasi terhadap
usulan-usulan kegiatan.
Pasal 34
Wewenang Tim Verifikasi
1)
Melakukan
pengecekan dokumen kredit calon peminjam.
2)
Melakukan
verifikasi/study kelayakan pinjaman Kelompok/anggota kelompok.
3)
Menilai
dan memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi/study kelayakan.
Pasal 35
Kewajiban Tim Verifikasi
a.
Memberikan
rekomendasi atas hasil study kelayakan yang terdiri paling tidak LAYAK/TIDAK
LAYAK serta besarnya kredit yang sesuai kebutuhan peminjam/Kelompok
b.
Melakukan
pembahasan akhir hasil verifikasi bersama
PJOK, UPK, FK/FT (jika
ada)
c.
Membuat
Berita Acara hasil verifikasi, serta menandatangi. Berita Acara Hasil
Verifikasi ini sebagai dasar Pengurus UPK atau nama lain sejenis untuk
melakukan pencairan kredit/pinjaman.
Pasal 36
Tugas Tim Verifikasi
1)
Melakukan
study dokumentasi kredit calon peminjam (Kelompok).
2)
Melakukan validasi atas kebenaran/keaslian proposal
beserta lampiran-lampirannya.
3)
Melakukan kunjungan lapangan (kekelompok dan anggota
Kelompok) dalam rangka mencari informasi calon peminjam.
4)
Mencari informasi tentang karakter calon peminjam
kepada dari berbagai sumber.
5)
Menghitung, menganalisa kemampuan membayar kembali calon
peminjam/kelompok. Apakah jenis usaha yang diajukan memiliki prospek yang baik.
6)
Menghitung jumlah kredit yang akan diberikan apakah
tepat (sesuai kebutuhan) atau tidak.
Pasal
37
Hak Tim Verifikasi
Tim
Verifikasi berhak :
a.
Tim Verifikasi
berhak memperoleh Biaya
operasional maksimal 0,5% dari dana yang digulirkan yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya dan harus disahkan oleh Forum
MAD.
b.
Memperoleh
data-data diri calon peminjan untuk kepentingan verifikasi
Pasal 38
Mekanisme Pembentukan Unit pengelola kegiatan
1)
Pengelola
UPK dibentuk untuk kepentingan operasional organisasi BKAD adalah pelaksana
harian, terdiri minimal 3 orang mempunyai keahlian secara professional dalam
bidangnya.
2)
Yang
dapat diangkat menjadi Pengelola UPK adalah ;
a.
Masyarakat
penduduk asli dari Wilayah Kecamatan Bergas yang dibuktikan dengan KTP (Kartu
Tanda Penduduk) dan berdomisili di Kecamatan Bergas.
b.
Hubungan
antar pengelola bukan sebagai Suami/Istri, saudara kandung, orangtua/anak.
c.
Tidak
terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
d.
Bekerja
dengan penuh waktu.
e.
Persyaratan
khusus seperti jenis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan UPK.
3)
Tatacara
dan ketentuan rekruitmen Pengelola serta tugas dan tanggungjawab masing-masing
personil Pengelola UPK diatur dalam SOP.
Pasal 39
Masa Bakti Unit Pengelola Kegiatan
1)
Pengelola
UPK mempunyai masa bakti hingga berusia
56 (lima puluh enam tahun) atau
sama dengan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan. Dan di evaluasi
penilaian kerja dilakukan setiap satu (1) tahun
melalui Forum MAD.
Pasal 40
Susunan Pengelola Unit
Pengelola Kegiatan
1)
Susunan
Pengelola Unit Pengelola Kegiatan
terdiri dari
a)
Ketua
b)
Sekretaris
c)
Bendahara
d) Personil Divisi atau Bidang yang ada
sesuai kebutuhan
e) Staf lain sesuai kebutuhan
Pasal 41
Wewenang Unit Pengelola Kegiatan
1)
Membuka rekening dana program, rekening dana
Operasional UPK, rekening perguliran dan pengembalian dana abadi UEP dan SPP
dan rekening lainnya yang berkaitan dengan kelembagaan BKAD seperti yang telah
disepakati dalam Forum MAD. Mekanisme
dan prosedur penerimaan dan pengeluaran dana diatur dalam SOP Mekanisme
Keuangan
2)
Mengatur
dan memastikan pengembalihan pinjaman dana bergulir sesuai perjanjian yang
ditandatangani oleh kelompok penerima pinjaman;
3)
Membuat
jadwal Rencana Pencairan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sesuai
kebutuhan yang telah disepakati. Rencana Pencairan Dana ini akan menjadi satu
kesatuan dalam Rencana Kerja Tahunan yang Mekanisme dan Jenis rencana Kerja
diatur dalam SOP Rencana Kerja dan rencana usaha.
4)
Menandatangani
Surat Perjanjian Kredit dengan Kelompok Peminjam.
5)
Menyimpan
buku rekening tabungan tanggung renteng dari kelompok peminjam.
Pasal 42
Kewajiban Unit Pengelola Kegiatan
1)
Pengelola UPK berkewajiban
mempertanggungjawabkan kepada Forum MAD dengan memberikan laporan
pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan
setiap bulan atau secara berkala.
2)
Jika
hasil evaluasi penilaian kinerjanya menunjukkan penilaian yang sangat buruk,
seperti melakukan tindakaan penyelewengan, menyalahgunakan kewenangannya,
indispliner, tidak melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga
merugikan UPK, maka Pengelola UPK dapat saja dipilih kembali dan atau diganti
seorang, dua atau seluruhnya sesuai dengan keputusan Forum MAD.
a)
Pergantian Pengelola UPK diseleksi dan dipilih serta
ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa/kelurahan.
b)
Tugas dan tata cara seleksi pengelola Unit
Pengelola Kegiatan akan diatur dalam SOP.
c)
Pengelola
Unit Pengelola Kegiatan sebelum
melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan janji.
d)
Unit Pengelola Kegiatan dilarang merangkap
jabatan dalam struktur di BKAD dan unit kerja lainnya.
e)
Pengelola Unit Pengelola Kegiatan setiap waktu
dapat diberhentikan dalam MAD bila terbukti bahwa :
i. Melakukan
kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas.
ii. Melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Bergas.
iii. Melakukan
tindakan kejahatan Pidana.
f)
Ketentuan yang mengatur mekanismenya diatur dalam
SOP Organisasi.
g) Unit Pengelola
Kegiatan bertanggungjawab mengenai tugasnya kepada BKAD melalui Forum MAD.
h) Unit Pengelola
Kegiatan menerima gaji dan tunjangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari biaya
operasional yang ditetapkan dalam Forum MAD.
Pasal 43
Tugas Unit Pengelola Kegiatan
1)
Mencatat, mendokumentasikan dan mengawasi kegiatan ekonomi
produktif dan pelestarian sarana parasana yang telah dibangun oleh PNPM-Mandiri
Perdesaan.
2)
Membuat pembukuan, laporan konsolidasi dan rekonsiliasi
keuangan UPK yang bisa diakses oleh masyarakat.
3)
Melaporkan perkembangan kegiatan dana abadi BKAD, termasuk
pembukuan dan pengembalian dana serta Laporan Keuangan kepada Forum MAD melalui
BKAD serta kepada tim pengawas secara rutin paling tidak 1 (satu) bulan sekali.
4)
Memberikan Pelatihan-pelatihan dan bantuan teknis
lainnya kepada kelompok mengenai ; manjamen organisasi Kelompok, manajemen
keuangan Kelompok, pembukuan, serta pengembangan usaha anggota kelompok.
5)
Pengadaan papan informasi yang menyangkut penggunaan
dan pengelolaan dana abadi BKAD, papan
informasi di kecamatan dan di kantor UPK sendiri dan menyebarluaskan informasi
ke desa-desa.
6)
Melaksanakan kunjungan rutin dalam monitoring dan pendampingan kelompok untuk
mengkoordinasikan dan memastikan
pengembalihan pinjaman kelompok.
7)
Melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditentukan dalam
AD/ART BKAD, SOP dan ketentuan lain.
Pasal 44
Hak Unit Pengelola Kegiatan
1)
Melakukan
pemeriksaan pembukuan kelompok.
2)
Mendapatkan
bantuan teknis dari Tim Pengawas, bantuan fasilitasi dari FKP / FKT , PjOK
(bila ada) dan Pengurus BKAD.
3)
Melakukan
identifikasi potensi cara mengembangkan
hubungan dengan pihak luar seperti: pemasaran, bantuan teknis, dan sejenisnya
sebagai dasar perencanaan strategis
organisasi.
4)
Bersama
pelaku tingkat kecamatan mengusulkan perubahan atau revisi,
penyempurnaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) untuk
dipresentasikan dalam Forum MAD atau Forum MAD Khusus.
5)
Mendapatkan
pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh PjOK, FKP / FKT dan atau pihak lain serta masukan-masukan Pengawas dan Pengurus BKAD.
6)
Mendapatkan
Gaji dan tunjangan lain yang besarnya ditetapkan melalui Forum MAD, dan besar-kecilnya akan ditinjau setiap tahun.
7)
Hak
memperoleh perlindungan dan pembelaan secara hukum.
Pasal 45
Unit Pendukung Lain
1)
Unit
kerja yang bersifat ad-hoc atau sementara, adalah kelembagaan yang bekerja jika
diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan Tim lainnya yang akan
ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu melalui Forum Kelembagaan
BKAD.
2). Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara, adalah
kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung
kelembagaan Tim lainnya, seperti Tim Penyelesaian Masalah adalah lembaga yang
berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah
selanjutnya disebut Tim Penyelesaian Masalah (TPM) yang akan ditentukan dan
ditetapkan jika dipandang perlu.
3). Tugas Pokok dan Fungsi lembaga
pendukung serta biaya yang timbul ayat 1 pasal 45 ini akan diatur dalam Aturan
khusus lewat Rapat khusus Kelembagaan BKAD.
BAB XIV
PENASEHAT / PEMBINA
Pasal 46
(1) Camat atas nama Bupati disepakati oleh
Forum MAD sebagai Penasehat/Pembina.
(2) Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Forum MAD.
(3) Penasehat memberi saran/anjuran kepada
Pengurus untuk kemajuan BKAD baik diminta maupun tidak diminta.
BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT
Pasal 47
Musyawarah
(1) Forum Musyawarah Antar Desa (Forum MAD)
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi berwenang:
a
Menetapkan
dan Merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKAD;
b
Menetapkan Kebijakan organisasi dan program kerja;
c
Menetapkan sanksi setingkat kecamatan;
d
Sebagai forum dalam menyelesaikan permasalahan yang
tidak bisa diputuskan atau dipecahkan di tingkat kelompok, dusun dan desa;
e
Memilih
dan mengangkat Tim Verifikasi ;
f
Memilih
dan mengangkat Tim Pengawas;
g
Memilih
dan menetapkan Tim seleksi calon Pengelola UPK, dan menetapkan Pengelola UPK
dari hasil seleksi Tim seleksi;
h
Meminta
pertanggungjawaban Pengelola UPK dan Unit-unit kerja lain yang ada di BKAD;
i
Dan
atau meminta pertanggungjawaban para pelaku setingkat kecamatan lainnya.
j
Memilih
dan menetapkan pengurus BKAD
(1) Sidang-Sidang Forum MAD selain yang
dimaksud diatas dapat dilaksanakan karena hal-hal yang bersifat khusus.
(3) Peserta Forum MAD, terdiri dari :
a. Utusan Desa anggota yang terdiri 13 desa/kelurahan
sebagai desa anggota BKAD yang masing-masing desa terdiri dari : minimal tiga
(3) orang Utusan Perempuan; Kepala Desa,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD),
Tokoh masyarakat, dan Perwakilan Rumah Tangga Miskin
b. Fasilitator Pendamping Kecamatan (FPK),
PjOK (jika ada) sebagai Fasilitator Forum MAD.
c. Pengelola UPK dan pengelola unit-unit
kerja lain sebagai pengurus harian yang mempertanggungjawabkan pelaksanaan
program.
d. Camat sebagai Kepala Wilayah atas Nama
Bupati.
e. Ketua, sekretaris, dan anggota Pengurus
BKAD sebagai pemimpin atau memfasilitasi jalannya musyawarah.
f. Tim Verifikasi (TV).
g. Tim Pengawas UPK .
h. Peninjau seperti organisasi setingkat
kecamatan, tokoh masyarakat setingkat kecamatan, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), media massa, Instansi Sektor Kecamatan (ISK), Instansi Sektor Kabupaten
(ISKAB) dan masyarakat yang tidak di undang.
(4). Peserta Musyawarah seperti pada pasal 47, ayat 3 b, c, d, e, f,
g, h mempunyai hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara.
(5). Forum MAD dipimpin oleh Ketua Pengurus BKAD yang berfungsi
sebagai Ketua MAD, jika ketua BKAD berhalangan, maka pengurus lainnya dapat
menggantikan sebagai ketua MAD
(6). Apabila diperlukan adanya Ketua sebagai pimpinan sidang tambahan
maka Ketua Forum MAD dan fasilitator perlu memfasilitasi terbentuknya Ketua Sidang.
(8). Acara - acara dalam sidang-sidang Forum MAD
diselenggarakan sesuai dengan tata tertib MAD.
(9). Peraturan tata tertib sebagai mana yang
dimaksud ayat point (8) pasal ini perlu disahkan atau perlu mendapat
kesepakatan dari peserta musyawarah dalam sidang paripurna.
(10). Forum MAD bersidang 2 (dua) kali dalam satu
tahun, yang terdiri dari Forum MAD akhir tahun atau selambat-lambatnya awal
tahun atau yang disebut MAD Laporan Pertanggungjawaban dan Perencanaan dan
Forum MAD pertengahan tahun atau yang disebut MAD Evaluasi tengah tahun.
(11).
Forum MAD selain ayat 10 pasal ini adalah Forum MAD Khusus, Forum MAD yang
diselenggarakan karena hal-hal khusus, Forum MAD Khusus dapat dilaksanakan
apabila;
a. Ada permintaan dari anggota (desa), 1
(satu) desa saja bisa meminta diselenggarakan MAD khusus, jika permasalahannya
dipandang dapat berpengaruh langsung pada BKAD;
b. Adanya permasalahan yang tidak bisa
diputuskan setingkat kelompok, desa dan kecamatan yang membutuhkan penyelesaian
dari keputusan Forum MAD setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas dan
atau Tim Verifikasi;
c. Diminta oleh Pengelola UPK, FK/FT dan PjOK
(jika ada) untuk membicarakan hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan Forum
Musyawarah Khusus.
Pasal 48
Rapat-rapat
(1). Rapat koordinasi antar pengurus BKAD dengan
pengurus unit kerja lainnya dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali, peserta
rapat terdiri dari :
a.
Pengurus
BKAD lengkap
b.
Pengelola
UPK lengkap
c.
Badan Pengawas lengkap
d.
Tim
Verifikasi
e.
Unit-unit
kerja yang ada
f.
PJOK
dan atau Camat
g.
FK/FT
(jika ada)
(2). Jika terdapat permasalahan yang mendesak dan
segera harus diselesaikan maka Pengurus BKAD dapat mengadakan rapat khusus
diluar rapat rutin
(3) Dalam rapat ini pemimpin rapat bisa
dilakukan secara bergiliran atau ditentukan secara aklamasi, acara rapat
membahas beberapa hal seperti berupa evaluasi kegiatan, rencana kegiatan BKAD
dan atau unit-unit kerja yang ada
BAB XVI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 49
1)
Semua
keputusan BKAD harus melalui mekanisme MAD yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari
jumlah desa anggota BKAD dan minimal 2/3 dari jumlah undangan, serta keputusan dianggap sah apabila disetujui
minimal 50%+1 dari jumlah undangan yang hadir.
2)
Kecuali
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART)
keputusan dalam Forum MAD, Forum MAD Khusus, Rapat-rapat pada prinsipnya
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3)
Apabila
musyawarah dan mufakat tidak bisa tercapai maka pengambilan keputusan diambil
dengan suara terbanyak.
4)
Semua
keputusan baik dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dan keputusan suara
terbanyak harus dimuat dalam lembaran Berita
Acara, Surat Keputusan dan atau Surat
Penetapan lainnya.
BAB XVII
MEKANISME PELAPORAN
Pasal 50
Laporan UPK
1)
Laporan
UPK terdiri dari laporan kegiatan dan keuangan yang disusun setiap bulan dan
disampaikan kepada : Pengurus BKAD tembusan kepada Tim Pengawas dan Camat.
Apabila masih dalam Program maka laporan
juga disampaikan , Faskab dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.
2)
Laporan
lain seperti : Rekap Perguliran, masalah, capaian kegiatan yang disampaikan
pada saat rakor pelaku PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan.
3)
Laporan
berupa Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan pada setiap penyelenggaraan
MAD.
Pasal 51
Laporan Tim Pengawas
1)
Laporan
Tim Pengawas terdiri dari laporan hasil pemeriksaan keuangan dan kegiatan yang
disusun setiap bulan.
2)
Laporan
lain seperti : Temuan-temuan dan rekomendasi yang disampaikan pada saat rakor
pelaku PNPM Mandiri Perdesaan tingkat kecamatan.
3)
Laporan
hasil pemeriksaan keuangan dan kegiatan yang disampaikan pada setiap
penyelenggaraan MAD.
Pasal 52
Laporan Tim Verifikasi
Laporan Tim Verifikasi terdiri dari laporan hasil
kunjungan lapangan yang disusun setiap selesai melakukan Verifikasi sebagai
bahan pengambilan keputusan atas pengajuan kredit. Selanjutnya akan diatur
dalam SOP Tim Verifikasi.
Pasal 53
Laporan Unit Kerja Lainnya
Mekanisme laporan unit kerja lainnya akan diatur
dengan peraturan khusus.
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 54
(1)
Dalam
hal Pengurus, Tim Pengawas, Tim
Verifikasi, Tim Penyelesaian Masalah maupun Pengelola, tidak melaksanakan tugas
dan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sesuai keputusan Forum MAD, sanksi
diberikan kepada para pelaku sesuai jenis pelanggaran, sedangkan jenis
pelanggaran tersebut adalah :
1.1 Pelanggaran Kode Etik,
seperti :
a. Pelaku menggunakan uang BKAD/UPK untuk
kepentingan pribadi atau kelompoknya.
b. Pelaku meminjam uang Kelompok dengan
mengatas namakan orang lain.
c. Pelaku
meminjam uang di Kelompok dan di desa yang bukan tempat domisili Pelaku
BKAD yang bersangkutan.
d. Pelaku
meminjam uang di Kelompok yang bersangkutan bukan anggota Kelompok
tersebut.
e. Pelaku menyimpan atau menggunakan uang
tunai dari setoran Kelompok lebih dari 1 x 24 jam, kecuali ada alasan kuat yang
dapat dipertanggungjawabkan.
f. Pelaku menerima uang atau barang, sebagai
hadiah atau kompensasi atas pencairan/Perguliran dari Kelompok atau masyarakat
desa.
1.2 Pelanggaran Prosedur
a. Pelaku tidak menjalankan tugas pokok dan
fungsinya sesuai dengan aturan, tanpa keterangan.
b. Pelaku mencairkan dana tidak sesuai dengan
prosedur dan mekanisme yang diputuskan dan ditetapkan oleh Forum MAD.
c. Pelaku dalam menjalankan tugasnya
mengabaikan aturan yang ada yang ditetapkan oleh Forum MAD.
d. Pelaku mencemarkan nama baik BKAD.
Sanksi atas Pelanggaran
Sanksi diberikan apabila Pelaku melakukan pelanggaran dari aturan yang
telah diputuskan oleh Forum MAD, sanksi diberikan sebagai berikut :
2.1
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
a. Pada
jenjang tingkatan lebih atas dari
pelaku melakukan teguran lisan.
b. Apabila teguran lisan dalam Waktu 3 x 24
jam belum ada perbaikan, maka bisa diajukan ke Forum MAD untuk diadakan
pemutusan hubungan kerja.
c. Apabila ada uang yang digunakan selain
melalui poin b, maka uang tersebut harus dikembalikan ke UPK dalam Waktu 3
(tiga) hari sejak diputuskan oleh Forum MAD, atau Forum MAD memiliki kebijakan
lain dalam menentukan tenggang waktu pengembalian uang yang dipakai.
d. Apabila uang tidak dikembalikan sesuai
ketentuan poin c maka diserahkan pada perangkat hukum yang berwenang.
2.2
Sanksi
Pelanggaran Prosedur
a. Pada jenjang tingkatan lebih atas dari
pelaku memberikan pembinaan dan teguran lisan.
b. Apabila teguran lisan dalam Waktu 3 x 24
jam belum ada perbaikan, maka diberikan teguran tertulis.
c. Apabila teguran tertulis dalam Waktu 7
(tujuh) hari sejak dilayangkan teguran tertulis tidak ada perbaikan atau
penyelesaian, maka bisa diajukan ke Forum MAD untuk diadakan pemutusan hubungan
kerja.
Pasal 55
1)
Apabila
usaha BKAD mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengelola
(UPK-unit lain), dan setelah melalui pembuktian dan ternyata benar adanya
kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian, maka kerugian tersebut wajib
dipikul oleh pengelola yang bersangkutan dibuktikan dengan Surat Pernyataan
dengan bermateri secukupnya.
2)
Yang
disebut kelalaian pengelola, adalah secara sendiri atau secara bersama dengan
sengaja atau karena teledor dari pengelola menyebabkan kerugian BKAD; seperti
mneghilangkan barang-barang inventaris kantor, uang UPK.
3)
Apabila
terjadi kelalaian seperti pada pasal 55 ayat 1 dan 2, maka rapat gabungan yang
terdiri dari Pengurus BKAD dan Tim Pengawas membentuk Tim Independen yang
bertugas meneliti, memeriksa, mencari bukti.
BAB XIX
PERUBAHAN ORGANISASI DAN PENYELESAIAN
Pasal 56
(1)
Perubahan organisasi ini dimungkinkan karena sifat dari organisasi ini adalah
pelindungan, pelestarian pengembangan aset dari dana abadi UPK Kecamatan dan
program sejenis.
(2)
Prinsip perubahan organisasi BKAD adalah dalam rangka
mengembangkan dan penyempurnakan visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dasar dan
prinsip-prinsip organisasi yang tidak bertentangan dengan cita-cita ideal BKAD
dalam pendahuluan.
(3)
Prinsip perubahan organisasi bisa dilakukan dalam
Musyawarah BKAD yang diselenggarakan khusus untuk tujuan itu.
(4)
Perubahan dianggap sah apabila sidang dihadiri oleh
minimal dua pertiga dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya dua
pertiga dari dari peserta yang hadir.
BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 57
(1)
BKAD
menetapkan Anggaran Rumah tangga (ART) yang memuat peraturan pelaksanaan
Anggaran Dasar. Peserta Sidang Musyawarah Antar Desa BKAD pertama kali akan berlangsung
bersamaan dengan Pelaksanaan Forum MAD
atau Musyawarah Sejenis.
(2)
Hasil dari ART ini
bersifat mengikat dan akan diujicobakan selama satu sampai dua bulan
yang telah dilakukan evaluasi baru dilakukan dan atau menjadi ART yang resmi.
(3)
Paraturan khusus akan dibuat dan disahkan sesuai dengan
kebutuhan.
BAB XXI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 58
(1)
Anggaran Dasar dapat dirubah oleh Forum MAD yang
dihadiri dua pertiga dari utusan desa
yang mempunyai hak suara dan semua unsur yang harus hadir dalam ketentuan
Musyawarah BKAD;
(2)
Keputusan perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah, bila
sekurang-kurangnya setujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
(3)
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur lebih lanjut dalam
aturan tersediri yang menjadi bagian tak terpisahkan serta memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan Anggaran Rumah tangga (ART) BKAD.
(4)
Permasalahan
pengaturan lebih lanjut, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
(5)
Jika
kemudian Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketidak sesuaian dari pemerintah
maka akan dilakukan penyesuaian melalui Forum Musyawarah Antar Desa.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal 59
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan
kekurangan akan disempurnakan kembali dalam Forum MAD.
Ditetapkan di : Bergas
Pada Tanggal : ………
Ketua
Sidang Forum MAD
…………...
Mengetahui,
CAMAT
BERGAS
MUSLIQ,
S.H.
Pembina
NIP.196709201996031004
No comments:
Post a Comment