PANDUAN
FASILITASI KPMD DALAM BERBAGAI TAHAPAN KEGIATAN PNPM
|
||||
TAHAP PERENCANAAN
|
||||
NO
|
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
LANGKAH-LANGKAH
|
KETERANGAN
|
1
|
Penggalian
gagasan/Musyawarah
Dusun/RW/Kelompok
|
1. Sosialisasi PNPM -MP
kepada kelompok masyarakat
2.
Menentukan
klasifikasi Kesejahteraan
3.
Menyusun Peta
Sosial
4.
Menganalisis
permasalahan dan penyebab kemiskinan masyarakat.
5.
Menggali gagasan
untuk maupun visi ke depan dari masyarakat untuk mengatasi permasalahan dan
penyebab kemiskinan
6. Menentukan utusan
dusun/kelompok ke MKP dan MP Perencanaan
|
PERSIAPAN
:
1.
Kerjasama dengan
perangkat/ketua kelompok untuk mengundang/menumpang , tempat, waktu untuk
penggalian gagasan.
2.
Kerja sama
dengan TPK untuk ikut sosialisasi dan penggalian gagasan bersama-sama
3. Sehari sebelum acara
dimulai pastikan pelaksanaan acara :
·
Peserta telah
diundang
·
Tempat dan waktu tidak ada perubahan
4. Persiapkan Spidol,
kertas plano, berita acara, susunan acara, Peta sosial desa, daftar hadir
PELAKSANAAN
:
1. Menjelaskan tentang
kebijakan PNPM -MP
2.
Beri kesempatan
hadirin bertanya.
3. Untuk pertemuan pertama
ajak peserta bersama-sama menentukan klasifikasi kesejahteraan : Kaya,
menengah dan miskin
4. Ajak peserta
bersama-sama mencari penyebab akar kemiskinan di desa
5. Terangkan dan gunakan
Peta Sosial untuk alat bantu menggali gagasan
6.
Tulis usulan gagasan
di kertas plano
7.
Ajak peserta
untuk mencari pemecahan masalah dari yang diusulkan satu persatu dan visi
kedepan peserta untuk mengatasi permasalahan tersebut
8.
Pandu kelompok
untuk memilih wakil dalam MKP dan Musdes Perencanaan
9.
Bacakan sekali
lagi hasil musyawarah dan buat berita Acara
10.
Berita acara
Mengetahui Ketua kelompok atau Kadus atau Ketua tempat pertemuan berlangsung.
|
Setelah pertemuan jangan
lupa : Daftar hadir berita acara dan
notulen dibawahnya ditulis : 1.Jumlah peserta laki-laki?
2.Jumlah peserta perempuan dan
3.Jumlah orang miskin
dari peserta yang hadir. Penggalian gagasan atau musdus ini sifatnya review
dari RPJMDes/Kel tahun yang akan datang
|
2
|
MKP
( Musyawarah Khusus Untuk Perempuan )
|
1.
Gagasan-gagasan
kegiatan dan visi ke depan kelompok perempuan dlm mengatasi penyebab
kemiskinan
2. Menetapkan usulan SPP
dan usulan selain SPP
3.
Memilih wakil
perempuan untuk hadir dalam MAD
4.
Memilih wakil
perempuan yang terlibat dalam penulisan usulan
|
PERSIAPAN
:
1.
Kerjasama dengan
Kepala Desa/ketua kelompok untuk MKP bahas bersama tentang : Waktu, tempat
dan lain-lainnya.
2.
Pilih waktu yang
tepat kapan perempuan banyak bisa hadir
5. Sehari sebelum acara
dimulai pastikan pelaksanaan acara :
·
Peserta telah
diundang
·
Tempat dan waktu tidak ada perubahan
Persiapkan Spidol, kertas plano, berita acara,
susunan acara, Peta sosial desa, daftar hadir
PELAKSANAAN :
1. Jelaskan tujuan
pertemuan MKP dan jelaskan kembali tentang PNPM -MP
2. Ajak peserta
bersama-sama mencari penyebab akar kemiskinan di desa dan ajak peserta diskusi
untuk membantu mengatasi masalah tersebut.
3. Jelaskan tentang syarat
usulan, sanksi, swadaya ( baik usulan SPP maupun lainnya)
4.
Tulis usulan
gagasan di kertas plano.
5.
Ajak peserta
untuk membahas usulan : Lebih bermanfaat bagi kelompok miskin, bermanfaat
untuk perempuan, bisa dikerjakan masyarakat, didukung oleh sumberdaya yang
ada
6. Gunakan Peta Sosial desa
dalam menyepakati usulan akan akan diajukan oleh perempuan.
7. pilih 3 wakil perempuan
untuk hadir dalam MAD.
8.
Pilih 2 orang
wakil perempuan yang akan terlibat dalam penulisan usulan ( bisa diambil dari
utusan MAD ).
9.
Bacakan kembali
hasil keputusan MKP dan buat berita
acaranya
|
Setelah pertemuan jangan
lupa : Daftar hadir berita acara dan
notulen dibawahnya ditulis :
1..Jumlah peserta perempuan dan
2..Jumlah orang miskin dari
peserta yang hadir.
MKP ini sifatnya review
dari RPJMDes/Kel tahun yang akan datang
|
3.
|
Musyawarah
desa Perencanaan.
|
1. Tersusunnya peta Sosial
desa dan prioritas penggalian gagasan untuk dimasukkan dalam RPTD dan RPJMP
2.
Tersusunnya visi
dan misi desa
3. Mengesahkan jumlah Rumah
Tangga Miskin Desa
4.
Mengesahkan
keputusan hasil MKP.
5.
Menetapkan
usulan desa
6.
Menetapkan enam
orang wakil MAD.
7.
Menetapkan Tim
Penulis usulan
8.
Menetapkan calon
pengamat MAD
|
PERSIAPAN
:
1. Kerjasama dengan
perangkat/Kepala Desa untuk mengundang masyarakat, tempat, dll.
2. Koordinasi dengan
FK/FT/PJOK akan adanya musdes.
3. Tulis usulan MKP dan
daftar gagasan campuran dalam kertas plano.
4. Sehari sebelum acara
dimulai pastikan pelaksanaan acara :
a.
Peserta telah
diundang
b. Tempat dan waktu tidak
ada perubahan
5.
Persiapkan
Spidol, kertas plano, berita acara, susunan acara, Peta sosial desa, tempat
pertemuan telah beres ( kursi, meja, papan tulis, Speaker ).
PELAKSANAAN
:
1.
Pembukaan oleh
Kepala desa.
6. daftar hadir, kertas
paper bila nanti ada pemungutan suara.
2. Pastikan Penjelasan
tujuan pertemuan oleh Ketua Tim Pelaksana .
3. Penjelasan kembali
Prinsip-prinsip PNPM -MP oleh KPMD
4. Pasang Peta sosial Desa
untuk mengetahui posisi usulan
5. Pasang semua gagasan dan
ajak peserta bersama-sama membahas gagasan dan memetakan gagasan untuk RPTD
dan RPJMP dan merumuskan visi dan misi desa
6. Menetapkan dan
mengesahkan jumlah Rumah Tangga Miskin Desa.
7.
Penetapan usulan
desa dua diantaranya dari hasil MKP yang akan diajukan dalam MAD.
8.
Penetapan enam
wakil desa dalam MAD ( Kepala Desa, ketua TPK, Tokoh masy, 3 wakil perempuan
hasil MKP )
9.
Penetapan 5
orang Tim penulis usulan ( 1 orang KT, 2 perempuan hasil MKP, 2 orang KPMD )
10.
Pemilihan calon
pengamat.
11. bacakan hasil keputusan
dan buat berita acara.
|
Setelah pertemuan jangan
lupa : Daftar hadir berita acara dan
notulen dibawahnya ditulis : 1.Jumlah peserta laki-laki?
2.Jumlah peserta perempuan dan
3.Jumlah orang miskin
dari peserta yang hadir.
Musdes Perencanaan ini
sifatnya review dari RPJMDes/Kel tahun yang akan datang
|
4.
|
Penulisan
Usulan
|
1.
Agar gagasan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa Perencanaan dapat ditulis dengan jelas
sehingga memudahkan tim Verifikasi memeriksa kelayakannya.
|
1.
KPMD sebagai
anggota Tim Penulis usulan membuat kesepakatan dengan anggota TPU yang lain
kapan akan melakukan penulisan usulan
( pastikan hari, tanggal, jam, tempat penulisan usulan )
2.
Hubungi dan
koordinasi dengan Kepala Desa, TPK dan tokoh masyarakat lainnya.
3. Persiapkan peralatan
penulisan usulan ( Kertas, bolpoin, peta sosial, dan lain sebagainya ).
4. Persiapkan
bahan-bahan (data) yang diperlukan
seperti : Berita acara MKP, MP , Formulir-formulir penulisan usulan ( lihat
buku penjelasan VI Penulisan usulan dan Verifikasi )
5.
Untuk usulan
SPP, persiapkan form daftar peminjam yang meliputi nama, alamat, jenis usaha,
besar pinjaman, tanda tangan.
6.
untuk usulan
prasarana, terlebih dahulu lakukan kunjungan lapangan (survei) prasarana yang
akan dibangun ( lokasinya dimana? Berapa patok (meter) untuk usulan jalan,
berapa lokal untuk usulan madrasah,TK dan lain sebagainya)
7.
pada saat
penulisan usulan, uraikan dengan singkat, padat dan jelas alasan manfaat
usulan, latar belakang, tujuan usulan, berapa volumenya, bentuk atau
konstruksi seperti usulan misalnya gorong-gorong plat beton, jalan aspal dll
8. Tuliskan lokasi usulan,
jumlah penerima manfaat, berapa atau apa swadaya masyarakat,
9. Buat Rencana Anggaran
biaya untuk usulan SPP
10. Periksa kembali hasil
penulisan usulan, dan seluruh TPU tanda tangan serta
11. lampirkan data-data
pendukung secara lengkap.
|
Bila ada sesuatu yang belum jelas konsultasikan
dengan FT/FK/PL
|
5
|
Verifikasi
|
Memberikan
jawaban/ penjelasan kepada Tim verifikasi tentang manfaat usulan
|
1.
koordinasi
dengan TPU, TPK, Kepala desa, perangkat dan lembaga terkait akan adanya
kunjungan lapangan ( hari apa, tanggal
berapa, jam berapa ).
2.
Persiapkan
alat-alat untuk membantu Tim Verifikasi seperti meteran, tambang/rafia dan
sebagainya.
3.
Untuk usulan Simpan pinjam datangkan seluruh Ketua dan anggota
kelompok
|
|
6
|
MUSYAWARAH ANTAR DESA PRIORITAS USULAN) DAN
PENETAPAN USULAN
|
1.Menyusun dan menetapkan
peringkat usulan SPP dan non SPP
2.Menyepakati sanksi, aturan perguliran
3.menyusun jadwal Musyawarah Desa III.
4.Menetapkan usulan
terdanai dan jumlah dana
|
1.
Hubungi Wakil
wakil masyarakat yang akan menghadiri MAD ( Wakil masyarakat sudah dipilih
pada waktu MP Perencanaan yaitu; Kepala Desa, Ketua TPK, 3 orang tokoh
Perempuan dan 1 orang tokoh laki-laki.
2.
Terangkan
tugas-tugas wakil masyarakat pada saat hadir di MAD, Tugasnya adalah
memperjuangkan usulan desa,ikut berpartisipasi dalam setiap pembahasan,
mencatat hasil MAD).
3.
Hubungi tokoh
masyarakat yang terpilih sebagai pengamat.
4.
Terangkan tugas
pengamat dalam MAD; tugasnya adalah mengamati jalannya musyawarah agar
berlangsung tertib, tidak ada kecurangan, mendampingi kelompok dalam
berdiskusi, bisa memberikan penengahan apabila ada ketidaktitiktemuan,
pengamat harus bisa independen, tidak memihak kepada salah satu peserta atau
desa.
|
Pada
hari H periksa kembali apakah wakil MAD sudah hadir semua
|
7
|
MUSYAWARAH
DESA INFORMASI HASIL MAD
|
1. Sosialisasi hasil penetapan
alokasi dana PNPM -MP yang diputuskan dalam MAD.
2. Bagi desa yang terdanai :
Ø Menetapkan susunan lengkap TPK .
Ø Menyepakati besar insentif pekerja dan cara
pembayarannya
Ø Menyepakati sanksi-sanksi pelaksanaan
Ø Menjelaskan mekanisme pengadaan bahan
Ø Menyepakati realisasi swadaya masyarakat
Ø Membentuk Tim Khusus
yang akan memantau pelaksanaan PNPM -MP.
|
PERSIAPAN
;
1.Koordinasi dengan Kepala desa,
Ketua TPK, perangkat ; konsultasikan tentang :
Ø Waktu MP : Kapan ( Hari
apa, tanggal berapa, Jam berapa )
Ø Tempat : dimana, tempat
duduk mencukupi apa tidak
Ø Undangan : siapa saja yang diundang, siapa yang
mengedarkan undangan, kontrol sekali lagi satu hari sebelum pelaksanaan
apakah undangan telah disampaikan.
2.Materi : Tujuan MP apa, hasil
MAD, persiapan daftar hadir, Berita Acara MP , Kertas plano ( karton), Spidol, solasi
dll.
PELAKSANAAN
:
1.
Pembukaan oleh
kepala desa.
2. Penjelasan mengenai
hasil MAD penetapan usulan oleh KPMD
Khusus
untuk desa yang terdanai PNPM -MP
3. Pembahasan mengenai
Jumlah dana yang diterima oleh desa.
4.
Menetapkan
susunan lengkap TPK (bila perlu tambahan seperti, penerima material, pencari
material.
5. Menyepakati besarnya
insentif pekerja, tukang, mandor.
6.
Menyepakati
sanksi pelaksanaan, berikan contoh apabila ada TPK, atau pekerja yang tidak
menjalankan kewajibannya/menyelewengkan dana.
7.
Sepakati
insentif pekerja, tukang, mandor dan berapa yang disumbangkan untuk swadaya,
dilihat lagi berita acara tentang kesanggupan swadaya.
Menetapkan Tim Khusus Pemantau pelaksanaan.
Kemukakan dahulu tugas dari Tim Khusus yaitu: -memeriksa administrasi
keuangan TPK, memeriksa Kuitansi pembayaran TPK, memeriksa pelaksanaan
pekerjaan, menjelaskan hasil pemantauannya kepada masyarakat dalam Musyawarah
pertanggungjawaban. Kemukakan pula bahwa Tim Khusus tidak mendapatkan honor dari dana PNPM -MP.
|
Baik desa yang usulannya terdanai maupun tidak
wajib melaksanakan Musdes
|
Friday, January 18, 2013
PANDUAN FASILITASI KPMD Tahap Perencanaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment