Thursday, April 4, 2013

VERIFIKASI DANA SOSIAL DI KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG Ditulis oleh Drs. Wiyono ( Fasilitator Kecamatan )


Membaca tulisan Verifikasi Dana Sosial mungkin agak nyleneh, apaan tuch? Tapi bagi pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan pasti segera berasosiasi bahwa dana social adalah alokasi hasil pembagian suplus atau laba tahunan Unit pengelola Kegiatan (UPK). Di dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) UPK yang memiliki surplus, wajib mengalokasikan dana untuk rumah tangga miskin minimal sebesar 15% dari surplus bersih.
Surplus bersih UPK tahun 2012 adalah sebesar Rp. 151,666,395., dari surplus bersih tersebut dialokasikan untuk Dana Sosial sebesar Rp. 42,488,000, atau sebesar 28,02%, dengan demikian alokasi Dana Sosial melebihi dari ketentuan PTO, pada saat MAD pertanggungjawaban kelembagaan, keputusan tersebut diambil dengan alasan pertama ketentuan PTO memperbolehkan ( minimal 15%), kedua untuk memberikan bantuan kepada orang miskin semaksimal mungkin dan yang ketiga agar perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan, khususnya di Kecamatan Bergas dapat berkah, lancer dan semakin berkembang. Pembagian Dana Sosial sebesar tersebut diatas tidak di rata-rata sama masing-masing desa. Dasar pembagiannya adalah prosentase total jumlah pinjaman dari suatu desa dikurangi dengan prosentase tunggakan dari desa tersebut. Sehingga apabila suatu desa memiliki jumlah pinjaman yang besar dan prosentase tunggakan kecil maka desa tersebut akan mendapatkan prosentase Dana Sosial social yang besar. Desa yang paling besar mendapatkan alokasi Dana Sosial adalah Desa Gondoriyo dengan nominal sebesar Rp. 9,825,000 dan yang terkecil adalah Desa Diwak dengan nominal sebesar Rp. 395,000.
Dengan demikian perihal Dana Sosial pastinya sudah hal yang biasa, lalu yang berbeda atau nyleneh apanya? Yang berbeda adalah bahwa dana social tidak diberikan begitu saja, tetapi  harus ada proses verifikasi terlebih dahulu.
Sebelum proses verifikasi dilaksanakan desa melalui TPK mengajukan proposal yang ditujukan kepada Ketua BKAD Kecamatan Bergas. Di dalam proposal tercantum nama-nama calon penerima Dana Sosial beserta profil singkatnya dilampiri fotokopi KTP dan foto kondisi rumahnya dan bentuk Dana Sosial yang akan diterima. Verifikasi dilaksanakan tidak menunggu seluruh proposal dari desa terkumpul, apabila sudah masuk, verifikasi langsung dilakukan. Pada bulan Maret 2013 ada 7 proposal Dana Sosial yang sudah masuk ke UPK dan semuanya sudah dilakukan verifikasi. Tujuan dari verifikasi Dana Sosial adalah memastikan bahwa penerima dana social benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga layak menerima Dana Sosial. Sehingga Tim Verifikasi Dana Sosial harus hadir dan menemui calon pemanfaat Dana Sosial langsung. Tim akan menanyakan seputar kondisi ekonominya, kemudian kesanggupannya menerima dan mengelolanya, misalnya usulan pemberian Dana Sosial berupa kambing, apakah kira-kira calon penerima bisa mencarikan rumput? Bila tidak bisa, ditanyakan minta bantuan dalam bentuk apa? Untuk diketahui bahwa Dana Sosial di Kecamatan Bergas diberikan kepada pemanfaat tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa peralatan usaha atau pugar rumah, atau ternak. Setelah data-data dirasa cukup maka pada hari berikutnya Tim Verifikasi Dana Sosial mengadakan pembahasan  tentang kelayakan dari calon penerima Dana Sosial. Ternyata hasil verifikasi Dana Sosial pada bulan Maret 2013, ada yang tidak layak lho! Yang tidak layak disebabkan karena calon penerima manfaat kondisinya cukup mampu, rumah sudah permanen, lantai keramik, suami bekerja serabutan, istri kerja di pabrik dan kebetulan masih family dari Pak Kepala dusun atau tepatnya anaknya Pak Kepala dusun yang notabene dia sendiri yang memilih dan mengusulkan calon penerima Dana Sosial. Setelah direkomendasi kelayakannya maka dikirimkan surat ke desa dengan maksud agar Kepala Desa memerintahkan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk segera mencairkan Dana Sosial. Kemudian TPK membelanjakan sesuai dengan yang tersebut dalam proposal, dan pada saat penyerahan Dana Sosial disaksikan oleh Tim Verifikasi didampingi UPK/Fasilitator Kecamatan/Pendamping Lokal.
Tim Verifikasi Dana Sosial terdiri dari seluruh Pengurus BKAD (3 orang) di damping oleh UPK/Fasilitator Kecamatan/Pendamping Lokal. Biaya untuk verifikasi Dana Sosial diambilkan dari alokasi dana kelembagaan untuk transport pengurus BKAD baik saat verifikasi maupun saat menyaksikan penyerahan kepada penerima Dana Sosial.
Demikian kenylenehan tapi positif tentang verifikasi Dana Sosial di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, merupakan sebuah inovasi penerapan prosedur pencairan Dana Sosial, meskipun tidak ada aturannya di dalam PTO. Dan prosedur tersebut telah dituangkan dalam Standart Operasional Prosedur Pencairan Dana Sosial di Kecamatan Bergas. Semoga tulisan ini bermanfaat dan membuka pemikiran kita tentang banyaknya saudara kita yang masih membutuhkan perhatian dan uluran tangan kita.

No comments:

Post a Comment