Membaca tulisan Verifikasi
Dana Sosial mungkin agak nyleneh, apaan tuch? Tapi bagi pelaku-pelaku PNPM
Mandiri Perdesaan pasti segera berasosiasi bahwa dana social adalah alokasi
hasil pembagian suplus atau laba tahunan Unit pengelola Kegiatan (UPK). Di
dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) UPK yang memiliki surplus, wajib
mengalokasikan dana untuk rumah tangga miskin minimal sebesar 15% dari surplus
bersih.
Surplus bersih UPK
tahun 2012 adalah sebesar Rp. 151,666,395., dari surplus bersih tersebut
dialokasikan untuk Dana Sosial sebesar Rp. 42,488,000, atau sebesar 28,02%,
dengan demikian alokasi Dana Sosial melebihi dari ketentuan PTO, pada saat MAD
pertanggungjawaban kelembagaan, keputusan tersebut diambil dengan alasan
pertama ketentuan PTO memperbolehkan ( minimal 15%), kedua untuk memberikan
bantuan kepada orang miskin semaksimal mungkin dan yang ketiga agar perjalanan
PNPM Mandiri Perdesaan, khususnya di Kecamatan Bergas dapat berkah, lancer dan
semakin berkembang. Pembagian Dana Sosial sebesar tersebut diatas tidak di
rata-rata sama masing-masing desa. Dasar pembagiannya adalah prosentase total jumlah
pinjaman dari suatu desa dikurangi dengan prosentase tunggakan dari desa
tersebut. Sehingga apabila suatu desa memiliki jumlah pinjaman yang besar dan
prosentase tunggakan kecil maka desa tersebut akan mendapatkan prosentase Dana
Sosial social yang besar. Desa yang paling besar mendapatkan alokasi Dana
Sosial adalah Desa Gondoriyo dengan nominal sebesar Rp. 9,825,000 dan yang
terkecil adalah Desa Diwak dengan nominal sebesar Rp. 395,000.
Dengan demikian perihal Dana
Sosial pastinya sudah hal yang biasa, lalu yang berbeda atau nyleneh apanya? Yang
berbeda adalah bahwa dana social tidak diberikan begitu saja, tetapi harus ada proses verifikasi terlebih dahulu.
Sebelum proses verifikasi
dilaksanakan desa melalui TPK mengajukan proposal yang ditujukan kepada Ketua
BKAD Kecamatan Bergas. Di dalam proposal tercantum nama-nama calon penerima
Dana Sosial beserta profil singkatnya dilampiri fotokopi KTP dan foto kondisi
rumahnya dan bentuk Dana Sosial yang akan diterima. Verifikasi dilaksanakan
tidak menunggu seluruh proposal dari desa terkumpul, apabila sudah masuk,
verifikasi langsung dilakukan. Pada bulan Maret 2013 ada 7 proposal Dana Sosial
yang sudah masuk ke UPK dan semuanya sudah dilakukan verifikasi. Tujuan dari
verifikasi Dana Sosial adalah memastikan bahwa penerima dana social benar-benar
tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga layak menerima Dana Sosial. Sehingga
Tim Verifikasi Dana Sosial harus hadir dan menemui calon pemanfaat Dana Sosial
langsung. Tim akan menanyakan seputar kondisi ekonominya, kemudian
kesanggupannya menerima dan mengelolanya, misalnya usulan pemberian Dana Sosial
berupa kambing, apakah kira-kira calon penerima bisa mencarikan rumput? Bila
tidak bisa, ditanyakan minta bantuan dalam bentuk apa? Untuk diketahui bahwa
Dana Sosial di Kecamatan Bergas diberikan kepada pemanfaat tidak dalam bentuk
uang, tetapi berupa peralatan usaha atau pugar rumah, atau ternak. Setelah
data-data dirasa cukup maka pada hari berikutnya Tim Verifikasi Dana Sosial
mengadakan pembahasan tentang kelayakan
dari calon penerima Dana Sosial. Ternyata hasil verifikasi Dana Sosial pada
bulan Maret 2013, ada yang tidak layak lho! Yang tidak layak disebabkan karena
calon penerima manfaat kondisinya cukup mampu, rumah sudah permanen, lantai
keramik, suami bekerja serabutan, istri kerja di pabrik dan kebetulan
masih family dari Pak Kepala dusun atau tepatnya anaknya Pak Kepala dusun yang
notabene dia sendiri yang memilih dan mengusulkan calon penerima Dana Sosial.
Setelah direkomendasi kelayakannya maka dikirimkan surat ke desa dengan maksud
agar Kepala Desa memerintahkan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk segera
mencairkan Dana Sosial. Kemudian TPK membelanjakan sesuai dengan yang tersebut
dalam proposal, dan pada saat penyerahan Dana Sosial disaksikan oleh Tim
Verifikasi didampingi UPK/Fasilitator Kecamatan/Pendamping Lokal.
Tim Verifikasi Dana
Sosial terdiri dari seluruh Pengurus BKAD (3 orang) di damping oleh
UPK/Fasilitator Kecamatan/Pendamping Lokal. Biaya untuk verifikasi Dana Sosial
diambilkan dari alokasi dana kelembagaan untuk transport pengurus BKAD baik
saat verifikasi maupun saat menyaksikan penyerahan kepada penerima Dana Sosial.
Demikian kenylenehan tapi
positif tentang verifikasi Dana Sosial di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang,
merupakan sebuah inovasi penerapan prosedur pencairan Dana Sosial, meskipun
tidak ada aturannya di dalam PTO. Dan prosedur tersebut telah dituangkan dalam
Standart Operasional Prosedur Pencairan Dana Sosial di Kecamatan Bergas. Semoga
tulisan ini bermanfaat dan membuka pemikiran kita tentang banyaknya saudara kita
yang masih membutuhkan perhatian dan uluran tangan kita.
No comments:
Post a Comment