Friday, January 31, 2014

ANGGARAN DASAR KELEMBAGAAN PNPM MPD KECAMATAN BERGAS BAGIAN 2

Pasal 9
Tujuan BKAD

(1)   Tujuan umum
Mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan masyarakat, pemerintah lokal serta pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.

(2)   Tujuan Khusus
a.   Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal    membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal.
b.   Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan dana bergulir yang dihasilkan oleh PPK-PNPM Mandiri Perdesaan dan bantuan pendanaan lain untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat di wilayah Kecamatan Bergas                
c.   Memperkuat kelembagaan ekonomi dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin Kecamatan Bergas
d.   Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana untuk mendukung usaha masyarakat miskin yang kurang mendapatkan akses lembaga keuangan.
e.   Mendorong terwujudnya pembangunan sarana prasarana dasar melalui pendekatan sistem pembangunan partisipatif untuk pemberdayaan masyarakat.
f.    Membudayakan pengawasan dan pemantauan partisipatif oleh masyarakat.
g.   Membangun Kerjasama dengan pihak lain berdasarkan prinsip BKAD.
h.   Terwujudnya sinkronisasi antara perencanaan program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan.
i.    Terwujudnya sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat yang bisa diorganisir antar desa/kelurahan dan atau setingkat kecamatan.

BAB VI
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 10
(1)      Pelestarian dan Pengembangan hasil-hasil PNPM Mandiri Perdesaan atau Program sejenis.
(2)      Kegiatan meliputi bidang  ekonomi,Sosial,  budaya, pendidikan, kesehatan, sarana prasarana dan pembangunan partisipatif.



BAB VII
PERAN DAN FUNGSI

Pasal 11
BKAD menjalankan peran dalam ruang lingkup yang meliputi;
  1. Mengelola sistem pembangunan partisipatif.
  2. Mengelola kegiatan kerjasama antar desa/kelurahan.
  3. Mengelola keuangan Mikro. 
  4. Mengelola kerjasama dengan pihak ketiga.

Pasal 12
BKAD Kecamatan Bergas memiliki fungsi perencanaan setrategis, fungsi pengelolaan kegiatan, fungsi pengawasan dan fungsi evaluasi kinerja.

Pasal 13
(1)   Dalam menjalankan peran dan fungsinya BKAD mendelegasikan kepada unit kerja yang dibentuk antara lain :
a.                   Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
b.                  Tim Pengawas.
c.                   Tim Verifikasi (TV).
d.                  Unit kerja lain yang dibentuk sesuai kebutuhan.

(2)     Banyaknya anggota pengelola unit kerja dan persyaratannya   diatur dalam Angaran Rumah Tangga dan SOP.
(3)     Tugas tiap-tiap Unit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau SOP (standart Operasional Prosedur) yang disahkan oleh Forum MAD
BAB VIII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 14
Untuk mencapai maksud dan tujuan, BKAD Kecamatan  Bergas menyelenggarakan kegiatan dan usaha  sebabagi berikut :
a.       Memberikan pelayanan pinjaman kepada kelompok.
b.      Membina dan mengembangkan kelompok agar menjadi kelompok yang sehat, mandiri.
c.       Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada kelompok dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
d.      Mengadakan upaya-upaya lain di bidang ekonomi yang dapat menunjang dan berkembangnya usaha kelompok dan masyarakat.
e.       Mengelola upaya-upaya lain di bidang pengembangan program kerjasama dengan pihak lain (baik pemerintah maupun swasta).
BAB IX
PERMODALAN DAN SUMBER PENDANAAN

Pasal 15
Modal BKAD Kecamatan Bergas terdiri dari modal awal dan modal tambahan.
(1)      Modal awal BKAD berasal dari dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM MANDIRI PERDESAAN  kepada masyarakat wilayah Kecamataan Bergas Kabupaten Semarang,  dan hasil pengelolaannya.
(2)      Modal tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh pelaksana kegiatan dari sumber-sumber :
a.             Surplus.
b.            Surplus Usaha
c.             Tambahan modal dari berbagai pihak yang dianggap sebagai modal donasi/hibah/hutang/penyertaan, selanjutnya akan diatur dalam ART  atau peraturan khusus.
(3)      Status kepemilikan modal BKAD adalah milik masyarakat desa/kelurahan sekecamatan Bergas yang abadi.
 
BAB X
KEANGGOTAAN

Pasal 16
Anggota BKAD Kecamatan Bergas adalah desa/kelurahan di Kecamatan Bergas yang telah menyerahkan Berita Acara Musyawarah Desa, dari hasil Musyawarah Desa, yang menyatakan ikut bergabung dalam Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Bergas.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 17
(1)    Setiap anggota BKAD mempunyai  kewajiban yang sama untuk :
a.       Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan kesepakatan yang telah diputuskan.
b.      Menghadiri Musyawarah Antar Desa dan  undangan rapat-rapat BKAD.
c.       Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan-kegiatan yang telah diputuskan.

(2)    Setiap anggota BKAD  mempunyai hak yang sama untuk :
a.       Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam MAD.
b.      Mengemukaan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di dalam maupun diluar MAD/Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
c.       Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha BKAD menurut ketentuan yang berlaku.
d.      Memperoleh informasi tentang keadaan BKAD.
e.       Meminta diadakan MAD menurut ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
f.       Memilih atau dipilih menjadi anggota Kepengurusan.
g.      Memperoleh pelayanan sesuai dengan kegiatan dan usaha yang dikelola.
 
Pasal 18
Berakhirnya keanggotaan :
1)      Karena permintaan sendiri     
2)      Karena diberhentikan oleh Forum MAD.      
3)      Prosedur dan mekanisme berakhirnya keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XII
 PENGURUS BKAD

Pasal 19
(1) Pengurus BKAD dipilih dan ditetapkan dari dan oleh anggota dalam Forum Musyawarah Antar Desa.
 (2) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus BKAD adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1.     Warga masyarakat Kecamatan Bergas.yang dibuktikan dengan KTP.
  2.      Anggota Perwakilan Desa/kelurahan dari Desa/kelurahan anggota BKAD Kecamatan Bergas
  3.      Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja
  4.      Mempunyai pengetahuan tentang PNPM Mandiri Perdesaan Bergas.
  5.      Bersedia dan mempunyai waktu untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota pengurus
(3)    Pengurus sebelum melakukan tugas kewajibannya lebih dahulu mengucapkan ikrar/janji.
(4)    Pengurus dilarang merangkap sebagai pengelola unit kerja dalam BKAD.
Pasal 20
(1) Pengurus BKAD Kecamatan Bergas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, apabila masa jabatannya habis dapat dipilih kembali sampai maksimal 3 periode..
(2) Pengurus BKAD setiap waktu dapat diberhentikan dalam Forum MAD bila terbukti  :
a.       Melakukan kecurangan dan merugikan  BKAD Kecamatan Bergas
b.      Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Bergas.
c.       Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan dalam keanggotaan BKAD Kecamatan   Bergas.Melakukan tindakan kejahatan pidana yang putusannya dinyatakan terbukti bersalah dan  telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Bilamana seorang pengurus berhenti atau meninggal dunia, maka rapat Pengurus dapat menunjuk PLTS (Pelaksana Tugas Sementara dirangkap oleh pengurus yang ada) dan dilakukan pemilihan dan penetapan pada  Forum MAD berikutnya.
Pasal 21
Pengurus BKAD Kecamatan Bergas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang dengan jumlah ganjil, terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, dan Anggota
 
Pasal 22
(1)      Pengurus BKAD Kecamatan Bergas bertugas untuk :
a.       Menjalankan organisasi dan usaha BKAD Kecamatan Bergas
b.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BKAD  Kecamatan Bergas Mewakili di hadapan dan atau diluar pengadilan.
c.       Merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis dalam bidang pengelolaan dana bergulir, pelaksana program dan pelayanan usaha kelompok.
d.      Melakukan Pengawasan.
e.       Melakukan Evaluasi Kinerja.
(2)      Pengurus BKAD bertanggungjawab mengenai segala kegiatan dan usaha BKAD Kecamatan Bergas kepada MAD.
Pasal 23
Pengurus BKAD menerima insentif dari Biaya operasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya yang harus disahkan oleh MAD. Sumber dana operasional BKAD berasal dari usaha-usaha yang dilakukan, seperti alokasi surplus hasil pengelolaan dana bergulir, usaha kerjasama dengan pihak ketiga, iuran anggota dan sumber lain yang sah tidak bertentangan dengan visi-misi BKAD.
 
Pasal 24
 (1)    Pengurus BKAD harus melakukan pengendalian   atas pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada unit-unit kerja yang ada.
(2)     Pengurus BKAD harus melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota BKAD sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan Khusus.
Pasal 25
(1)     Pengurus wajib menampung aspirasi, menyebarluaskan kepada seluruh anggota berkaitan dengan AD/ART BKAD,  SOP unit kerja BKAD, Peraturan Khusus dan keputusan Forum MAD lainnya sehingga dimengerti segenap anggota.
(2)     Menyelesaikan perselisihan yang timbul dengan sistem musyawarah secara berjenjang.
(3)     Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam AD, ART, Keputusan Forum MAD dan Peraturan Khusus.
 
BAB XIII
UNIT KERJA BKAD

Pasal 26
Unit Pengelola Kegiatan ( UPK )

(1)               Personil Unit Pengelola Kegiatan terdiri minimal 3 orang, dengan susunan Ketua, sekretaris dan bendahara yang memiliki tugas pokok mengelola kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
(2)               Personil Unit Pengelola Kegiatan diseleksi dan dipilih serta ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa/kelurahan.
(3)               Tugas dan tata cara seleksi dan pemilihan personil Unit Pengelola Kegiatan diatur dalam ART dan SOP
(4)               Personil Unit Pengelola Kegiatan sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan janji.
(5)               Personil Unit Pengelola Kegiatan dilarang merangkap jabatan dalam struktur di BKAD dan unit kerja lainnya.
(6)               Usia kerja personil Unit Pengelola Kegiatan sampai dengan umur 56 tahun dan tiap akhir tahun dilakukan evaluasi kinerja. Mekanisme evaluasi kinerja diatur dalam ART dan SOP.
(7)               Personil Unit Pengelola Kegiatan setiap waktu dapat diberhentikan melalui Forum MAD bila terbukti :
a.       Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Suumowono Melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran prosedur yang diatur dalam SOP organisasi.
b.      Melakukan tindakan kejahatan Pidana yang putusan dinyatakan terbukti bersalah dan    telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(8)               Bilamana seorang anggota Unit Pengelola Kegiatan berhenti sebelum masa kerjanya berakhir, maka dilakukan seleksi dan pemilihan serta ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa .Unit Pengelola Kegiatan bertanggungjawab mengenai tugasnya kepada BKAD  melalui Forum MAD.
(9)               Personil Unit Pengelola Kegiatan menerima gaji dan tunjangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari biaya operasional yang ditetapkan dalam Forum MAD.
Pasal .27
Badan Pengawas  ( BP-UPK )
(1)          Badan Pengawas terdiri dari 3 orang, dengan susunan Ketua, Sekretaris, Anggota yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas unit-unit kerja yang dibentuk oleh BKAD.
(2)          Badan Pengawas diseleksi atau dipilih dan ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa/kelurahan.
(3)          Tugas dan tata cara pemilihan Badan Pengawas akan diatur dalam ART dan SOP.
(4)          Badan sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan janji.
(5)          Badan Pengawas dilarang merangkap jabatan dalam struktur di BKAD dan unit kerja lainnya
(6)          Masa jabatan Tim Pengawas 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali sampai maksimal 3 periode..
(7)          Badan Pengawas setiap waktu dapat diberhentikan dalam MAD bila terbukti :
a.    Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas.Melanggar  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD  Kecamatan Bergas.
b.    Melakukan tindakan kejahatan Pidana yang putusan dinyatakan terbukti bersalah dan  telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8)          Bilamana seorang anggota Badan Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat Kelembagaan BKAD dapat menunjuk PLTS (Pelaksana Tugas Sementara) dan dilakukan pemilihan dan penetapan pada  Forum MAD berikutnya.
(9)          BadanPengawas bertanggungjawab mengenai tugasnya kepada BKAD melalui Forum MAD
(10)      Badan Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat memperoleh Biaya operasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya serta harus disahkan oleh Forum MAD.
(11)      Bila diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan, Badan Pengawas dapat bekerjasama dengan auditor independen dengan persetujuan Forum MAD.
 
Pasal 28
Tim Verifikasi
(1)  Tim Verifikasi terdiri minimal 3 orang, dengan susunan Ketua dan Anggota yang memilikitugas pokok melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan kegiatan.
(2)        Tim Verifikasi diseleksi atau dipilih dan ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa.
(3)        Tugas dan tata cara pemilihan Tim Verifikasi akan diatur dalam ART dan SOP.
(4)        Tim Verifikasi sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan janji.
(5)         Tim Verifikasi dilarang merangkap jabatan dalam struktur di BKAD dan unit kerja lainnya.
(6)         Masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat  dipilih kembali.
(7)          Tim Verifikasi setiap waktu dapat diberhentikan dalam MAD bila terbukti bahwa :
a.         Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas,.Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Bergas..
b.         Melakukan tindakan kejahatan Pidana yang putusan dinyatakan terbukti bersalah dan  telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8)      Bilamana seorang anggota Tim Verifikasi berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, makarapat Kelembagaan BKAD dapat menunjuk PLTS (Pelaksana Tugas Sementara) dan dilakukan pemilihan dan atau penetapan pada  Forum MAD berikutnya.
(9)          Tim Verifikasi bertanggungjawab mengenai tugasnya kepada BKAD melalui Forum MAD
(10)     Tim Verifikasi tidak menerima gaji, akan tetapi dapat memperoleh Biaya operasional  yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya dan harus disahkan oleh Forum MAD.
Pasal 29
Unit Pendukung Lain
(1)               Unit kerja yang bersifat ad-hoc atau sementara, adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan Tim lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu melalui Forum Kelembagaan BKAD.
(2)               Unit Kerja  yang bersifat ad-hoc  adalah  Tim Penanganan Masalah  (TPM), OC (organisasi comite/Panitia Kegiatan) dan Tim Perumus.
(3)               Tugas Pokok dan Fungsi lembaga pendukung serta biaya yang timbul ayat 1 pasal 29 ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan atau Standard Operasional Prosedur (SOP).
 
BAB XIV
PENASEHAT / PEMBINA

Pasal 30
(1)          Camat atas nama Bupati disepakati oleh Forum MAD sebagai Penasehat/Pembina.
(2)          Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Forum MAD.
(3)          Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan BKAD baik diminta maupun tidak diminta.
BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT

Pasal 31
(1)         Musyawarah Antar Desa (MAD) merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan oleh BKAD.
(2)         Jenis dan pelaksanaan  Musyawarah Antar Desa akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)         Peserta Musyawarah Antar Desa/kelurahan (MAD) adalah :
a.       Perwakilan desa/kelurahan yang terdiri dari unsur-unsur :
                                i.      Kepala Desa
                              ii.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
                            iii.      Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).
                            iv.      Tokoh Perempuan.
                              v.      Tokoh masyarakat.   
                            vi.      Perwakilan rumah tangga miskin.
                          vii.      Kelompok Masyarakat umum yang berminat.
b.  Jumlah perwakilan desa/kelurahan minimal 6 (enam) orang dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari unsur perempuan.
c.   Kedudukan dalam perwakilan desa/kelurahan khusus untuk unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat 3.a.i.,  3.a.ii,  3.a.iii adalah ex officio (karena jabatannya), sehingga kedudukan dalam perwakilan desa/kelurahan akan berakhir otomatis ketika tidak menjabat lagi di unsur tersebut dan  ketika penggantinya dari unsur tersebut dalam perwakilan desa/kelurahan telah dipilih.
 
(4) Kedudukan dalam perwakilan desa/kelurahan khusus untuk unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat 3.a.iv.,  3.a.v,  3.a.vi,  dipilih dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa, jika ada pergantian perwakilan desa dari unsur masyarakat maka diserahkan kepada pemerintah desa
(5)   Rapat koordinasi antar pengurus BKAD dengan pengurus unit kerja lainnya dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
(6)      Jika ada permasalahan yang mendesak dan segera harus diselesaikan maka pengurus BKAD dapat mengadakan rapat khusus diluar rapat rutin.
BAB XVII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 32
Semua keputusan BKAD harus melalui mekanisme MAD yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah desa/kelurahan anggota BKAD dan minimal 2/3 dari jumlah undangan, dan  keputusan dianggap sah apabila disetujui minimal 50%+1 dari jumlah undangan yang hadir.
 
BAB XVII
MEKANISME PELAPORAN

Pasal 33
Berkaitan dengan jenis kegiatan pelayanan maka setiap jenis pelayanan wajib membuat pembukuan tersendiri. 
BAB XVIII
SANKSI

Pasal 34
(1)         Dalam hal Pengurus,  Badan Pengawas, Tim Verifikasi, Tim Penyelesaian Masalah, Personil UPK, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sesuai keputusan Forum MAD.
(2)         Penetapan bentuk sanksi diatur dalam ART dan atau SOP.

Pasal 35
(1)         Apabila usaha BKAD mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengelola (UPK), kerugian tersebut wajib dipikul oleh pengelola yang pengaturannya lebih lanjut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja.
(2)         Pembuktian ayat (1) pasal ini berdasarkan keputusan rapat gabungan Pengurus BKAD, Tim Pengawas dan tim independen yang dibentuk Forum MAD.
 
BAB XIX
PERUBAHAN ORGANISASI  DAN PENYELESAIAN

Pasal 36
1)      Perubahan BKAD hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Forum MAD.
2)    Penyelesaian mengenai perselisihan kerjasama antar desa akan dilaksanakan secara musyawarah mufakat melalui forum MAD
BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 37
BKAD menetapkan Anggaran Rumah tangga (ART), Standard Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar.

BAB XXI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 38
(1). Jika kemudian Anggaran Dasar ini ada yang tidak sesuai dengan peraturan dari pemerintah dan atau perkembangan dinamis yang ada dimasyarakat maka dapat dilakukan penyesuaian melalui Forum Musyawarah Antar Desa.
(2). Segala keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini harus diputuskan melalui Forum MAD dengan ketentuan sebagaimana pasal 32.
(3). Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau aturan tersendiri
.
BAB XXII
PENUTUP

Pasal 39
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kekurangan akan disempurnakan kembali dalam Forum MAD.

                                                                                                  Disyahkan di : Bergas.         
                                                                                                  Pada Tanggal    : 21 Januari 2014

Ketua BKAD



  SUWARDI
Mengetahui
CAMAT Bergas.


MUSLIQ,S.H.
Pembina
NIP.196709201996031004

.  
 




No comments:

Post a Comment