Pasal 9
Tujuan BKAD
(1) Tujuan
umum
Mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat
melalui peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan masyarakat, pemerintah
lokal serta pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.
(2) Tujuan
Khusus
a. Mewakili
masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan
kepemilikan modal.
b. Menjamin
pelestarian dan pengembangan kegiatan dana bergulir yang dihasilkan oleh PPK-PNPM
Mandiri Perdesaan dan bantuan pendanaan lain untuk penyediaan pendanaan
kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat di wilayah Kecamatan Bergas
c. Memperkuat
kelembagaan ekonomi dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin Kecamatan Bergas
d. Melembagakan
pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana untuk mendukung usaha
masyarakat miskin yang kurang mendapatkan akses lembaga keuangan.
e. Mendorong
terwujudnya pembangunan sarana prasarana dasar melalui pendekatan sistem
pembangunan partisipatif untuk pemberdayaan masyarakat.
f. Membudayakan pengawasan dan pemantauan
partisipatif oleh masyarakat.
g. Membangun Kerjasama dengan pihak lain berdasarkan
prinsip BKAD.
h. Terwujudnya
sinkronisasi antara perencanaan program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan
dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan.
i. Terwujudnya
sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi
dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang tidak
mengikat yang bisa diorganisir antar desa/kelurahan dan atau setingkat
kecamatan.
BAB VI
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 10
(1) Pelestarian dan Pengembangan hasil-hasil PNPM
Mandiri Perdesaan atau Program sejenis.
(2) Kegiatan meliputi bidang ekonomi,Sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, sarana
prasarana dan pembangunan partisipatif.
BAB VII
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 11
BKAD menjalankan peran dalam ruang lingkup yang meliputi;
- Mengelola sistem pembangunan partisipatif.
- Mengelola kegiatan kerjasama antar desa/kelurahan.
- Mengelola keuangan Mikro.
- Mengelola kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 12
BKAD Kecamatan Bergas memiliki fungsi perencanaan
setrategis, fungsi pengelolaan kegiatan, fungsi pengawasan dan fungsi evaluasi
kinerja.
Pasal 13
(1) Dalam menjalankan peran dan fungsinya BKAD
mendelegasikan kepada unit kerja yang dibentuk antara lain :
a.
Unit
Pengelola Kegiatan (UPK).
b.
Tim
Pengawas.
c.
Tim
Verifikasi (TV).
d.
Unit
kerja lain yang dibentuk sesuai kebutuhan.
(2)
Banyaknya anggota pengelola unit kerja dan
persyaratannya diatur dalam Angaran
Rumah Tangga dan SOP.
(3)
Tugas tiap-tiap Unit diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau SOP (standart Operasional Prosedur) yang disahkan oleh Forum
MAD
BAB VIII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 14
Untuk mencapai maksud dan tujuan, BKAD
Kecamatan Bergas menyelenggarakan
kegiatan dan usaha sebabagi berikut :
a. Memberikan pelayanan pinjaman kepada
kelompok.
b. Membina dan mengembangkan kelompok agar
menjadi kelompok yang sehat, mandiri.
c. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
kepada kelompok dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
d. Mengadakan upaya-upaya lain di bidang
ekonomi yang dapat menunjang dan berkembangnya usaha kelompok dan masyarakat.
e. Mengelola upaya-upaya lain di bidang
pengembangan program kerjasama dengan pihak lain (baik pemerintah maupun swasta).
BAB IX
PERMODALAN DAN SUMBER PENDANAAN
Pasal 15
Modal BKAD Kecamatan Bergas terdiri dari modal awal dan modal tambahan.
(1) Modal awal BKAD berasal dari dana Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM) PNPM MANDIRI PERDESAAN kepada masyarakat wilayah Kecamataan Bergas Kabupaten
Semarang, dan hasil pengelolaannya.
(2) Modal tambahan adalah sumber dana yang
diperoleh oleh pelaksana kegiatan dari sumber-sumber :
a.
Surplus.
b.
Surplus
Usaha
c.
Tambahan
modal dari berbagai pihak yang dianggap sebagai modal donasi/hibah/hutang/penyertaan,
selanjutnya akan diatur dalam ART atau
peraturan khusus.
(3) Status kepemilikan modal BKAD adalah milik
masyarakat desa/kelurahan sekecamatan Bergas yang abadi.
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota BKAD Kecamatan Bergas
adalah desa/kelurahan di Kecamatan Bergas yang telah menyerahkan Berita Acara
Musyawarah Desa, dari hasil Musyawarah Desa, yang menyatakan ikut bergabung
dalam Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Bergas.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 17
(1)
Setiap anggota BKAD mempunyai kewajiban yang sama untuk :
a.
Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan kesepakatan yang telah diputuskan.
b.
Menghadiri Musyawarah Antar Desa dan undangan rapat-rapat BKAD.
c.
Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan-kegiatan
yang telah diputuskan.
(2)
Setiap anggota BKAD
mempunyai hak yang sama untuk :
a.
Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam MAD.
b.
Mengemukaan pendapat atau saran-saran kepada
Pengurus di dalam maupun diluar MAD/Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak
diminta.
c.
Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan
usaha BKAD menurut ketentuan yang berlaku.
d.
Memperoleh informasi tentang keadaan BKAD.
e.
Meminta diadakan MAD menurut ketentuan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
f.
Memilih atau dipilih menjadi anggota Kepengurusan.
g.
Memperoleh pelayanan sesuai dengan kegiatan dan
usaha yang dikelola.
Pasal 18
Berakhirnya keanggotaan :
1) Karena
permintaan sendiri
2) Karena diberhentikan
oleh Forum MAD.
3) Prosedur dan
mekanisme berakhirnya keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XII
PENGURUS BKAD
Pasal 19
(1)
Pengurus BKAD dipilih dan ditetapkan dari dan oleh anggota dalam Forum Musyawarah
Antar Desa.
(2) Yang dapat dipilih menjadi
Pengurus BKAD adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Warga masyarakat Kecamatan Bergas.yang dibuktikan dengan KTP.
- Anggota Perwakilan Desa/kelurahan dari Desa/kelurahan anggota BKAD Kecamatan Bergas
- Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja
- Mempunyai pengetahuan tentang PNPM Mandiri Perdesaan Bergas.
- Bersedia dan mempunyai waktu untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota pengurus
(3)
Pengurus sebelum melakukan tugas kewajibannya lebih
dahulu mengucapkan ikrar/janji.
(4) Pengurus dilarang
merangkap sebagai pengelola unit kerja dalam BKAD.
Pasal 20
(1)
Pengurus BKAD Kecamatan Bergas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun,
apabila masa jabatannya habis dapat dipilih kembali sampai maksimal 3 periode..
(2) Pengurus BKAD setiap waktu dapat diberhentikan dalam Forum MAD bila
terbukti :
a.
Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas
b.
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD
Kecamatan Bergas.
c.
Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan
dalam keanggotaan BKAD Kecamatan Bergas.Melakukan tindakan kejahatan pidana yang
putusannya dinyatakan terbukti bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Bilamana seorang pengurus berhenti atau meninggal dunia, maka rapat Pengurus
dapat menunjuk PLTS (Pelaksana Tugas Sementara dirangkap oleh pengurus yang ada)
dan dilakukan pemilihan dan penetapan pada Forum MAD berikutnya.
Pasal 21
Pengurus BKAD
Kecamatan Bergas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya
5 orang dengan jumlah ganjil, terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, dan Anggota
Pasal 22
(1)
Pengurus BKAD Kecamatan Bergas bertugas untuk :
a.
Menjalankan organisasi dan usaha BKAD Kecamatan Bergas
b.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
BKAD Kecamatan Bergas Mewakili di
hadapan dan atau diluar pengadilan.
c.
Merumuskan,
membahas, dan menetapkan rencana strategis dalam bidang pengelolaan dana
bergulir, pelaksana program dan pelayanan usaha kelompok.
d.
Melakukan Pengawasan.
e.
Melakukan
Evaluasi Kinerja.
(2)
Pengurus BKAD bertanggungjawab mengenai segala
kegiatan dan usaha BKAD Kecamatan Bergas kepada MAD.
Pasal 23
Pengurus BKAD menerima insentif dari Biaya
operasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan
Biaya yang harus disahkan oleh MAD. Sumber dana operasional BKAD berasal dari
usaha-usaha yang dilakukan, seperti alokasi surplus hasil pengelolaan dana
bergulir, usaha kerjasama dengan pihak ketiga, iuran anggota dan sumber lain
yang sah tidak bertentangan dengan visi-misi BKAD.
Pasal 24
(1) Pengurus
BKAD harus melakukan pengendalian atas
pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada unit-unit kerja yang
ada.
(2) Pengurus
BKAD harus melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan
kewajiban Anggota BKAD sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan atau peraturan Khusus.
Pasal 25
(1) Pengurus wajib menampung
aspirasi, menyebarluaskan kepada seluruh anggota berkaitan dengan AD/ART BKAD, SOP unit kerja BKAD, Peraturan Khusus dan keputusan
Forum MAD lainnya sehingga dimengerti segenap anggota.
(2) Menyelesaikan perselisihan
yang timbul dengan sistem musyawarah secara berjenjang.
(3) Pengurus harus
melaksanakan segala ketentuan dalam AD, ART, Keputusan Forum MAD dan Peraturan
Khusus.
BAB XIII
UNIT KERJA BKAD
Pasal 26
Unit Pengelola Kegiatan ( UPK )
(1)
Personil Unit Pengelola Kegiatan terdiri minimal 3
orang, dengan susunan Ketua, sekretaris dan bendahara yang memiliki tugas pokok
mengelola kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
(2)
Personil Unit Pengelola Kegiatan diseleksi dan
dipilih serta ditetapkan dalam Forum Musyawarah Antar Desa/kelurahan.
(3)
Tugas dan tata cara seleksi dan pemilihan personil Unit
Pengelola Kegiatan diatur dalam ART dan SOP
(4)
Personil Unit Pengelola Kegiatan sebelum
melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan janji.
(5)
Personil Unit Pengelola Kegiatan dilarang
merangkap jabatan dalam struktur di BKAD dan unit kerja lainnya.
(6)
Usia kerja personil Unit Pengelola Kegiatan
sampai dengan umur 56 tahun dan tiap akhir tahun dilakukan evaluasi kinerja.
Mekanisme evaluasi kinerja diatur dalam ART dan SOP.
(7)
Personil Unit Pengelola Kegiatan setiap waktu
dapat diberhentikan melalui Forum MAD bila terbukti :
a.
Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas Melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Suumowono Melakukan pelanggaran kode
etik dan pelanggaran prosedur yang diatur dalam SOP organisasi.
b.
Melakukan tindakan kejahatan Pidana yang putusan
dinyatakan terbukti bersalah dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
(8)
Bilamana seorang anggota Unit Pengelola Kegiatan berhenti sebelum
masa kerjanya berakhir, maka dilakukan seleksi dan pemilihan serta ditetapkan dalam Forum
Musyawarah Antar Desa .Unit Pengelola Kegiatan bertanggungjawab mengenai
tugasnya kepada BKAD melalui Forum MAD.
(9)
Personil Unit Pengelola Kegiatan menerima gaji dan
tunjangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari biaya operasional yang
ditetapkan dalam Forum MAD.
Pasal .27
Badan Pengawas ( BP-UPK )
(1)
Badan Pengawas terdiri dari 3 orang, dengan susunan Ketua, Sekretaris,
Anggota yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas unit-unit kerja
yang dibentuk oleh BKAD.
(2)
Badan Pengawas diseleksi atau dipilih dan ditetapkan
dalam Forum Musyawarah Antar Desa/kelurahan.
(3)
Tugas dan tata cara pemilihan Badan Pengawas akan
diatur dalam ART dan SOP.
(4)
Badan sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih
dahulu mengucapkan janji.
(5)
Badan Pengawas dilarang merangkap jabatan dalam
struktur di BKAD dan unit kerja lainnya
(6)
Masa jabatan Tim Pengawas 3 (tiga) tahun dan selanjutnya
dapat
dipilih kembali sampai maksimal 3 periode..
(7)
Badan Pengawas setiap waktu dapat diberhentikan dalam
MAD bila terbukti :
a.
Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas.Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Bergas.
b.
Melakukan tindakan kejahatan Pidana yang putusan
dinyatakan terbukti bersalah dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8)
Bilamana seorang anggota Badan Pengawas berhenti
sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat Kelembagaan BKAD dapat menunjuk PLTS (Pelaksana Tugas Sementara) dan
dilakukan pemilihan dan penetapan pada
Forum MAD berikutnya.
(9)
BadanPengawas bertanggungjawab mengenai tugasnya kepada
BKAD melalui Forum MAD
(10) Badan Pengawas tidak
menerima gaji, akan tetapi dapat memperoleh Biaya operasional yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya serta harus disahkan
oleh Forum MAD.
(11) Bila diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan, Badan Pengawas dapat
bekerjasama dengan auditor independen dengan persetujuan Forum MAD.
Pasal 28
Tim Verifikasi
(1) Tim Verifikasi terdiri minimal 3 orang, dengan susunan Ketua dan Anggota yang
memilikitugas pokok melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan kegiatan.
(2) Tim Verifikasi diseleksi atau dipilih dan ditetapkan
dalam Forum Musyawarah Antar Desa.
(3)
Tugas dan tata cara pemilihan Tim Verifikasi akan diatur
dalam ART dan SOP.
(4) Tim Verifikasi sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih
dahulu mengucapkan janji.
(5) Tim Verifikasi dilarang merangkap jabatan dalam struktur di
BKAD dan unit kerja lainnya.
(6)
Masa jabatan 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(7) Tim Verifikasi setiap waktu dapat diberhentikan dalam MAD bila
terbukti bahwa :
a.
Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas,.Tidak
mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Bergas..
b.
Melakukan tindakan kejahatan Pidana yang putusan
dinyatakan terbukti bersalah dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Bilamana seorang anggota Tim Verifikasi berhenti sebelum
masa jabatannya berakhir, makarapat Kelembagaan BKAD dapat menunjuk PLTS (Pelaksana Tugas Sementara) dan
dilakukan pemilihan dan atau penetapan pada
Forum MAD berikutnya.
(9)
Tim Verifikasi bertanggungjawab mengenai tugasnya kepada BKAD
melalui Forum MAD
(10) Tim Verifikasi tidak menerima gaji, akan tetapi dapat memperoleh
Biaya operasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Biaya dan harus disahkan oleh Forum MAD.
Pasal 29
Unit Pendukung Lain
(1)
Unit
kerja yang bersifat ad-hoc atau sementara, adalah kelembagaan yang bekerja jika
diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan Tim lainnya yang akan
ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu melalui Forum Kelembagaan BKAD.
(2)
Unit
Kerja yang bersifat ad-hoc adalah
Tim Penanganan Masalah (TPM),
OC (organisasi comite/Panitia Kegiatan) dan Tim Perumus.
(3)
Tugas
Pokok dan Fungsi lembaga pendukung serta biaya yang timbul ayat 1 pasal 29 ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan atau Standard Operasional Prosedur
(SOP).
BAB XIV
PENASEHAT / PEMBINA
Pasal 30
(1)
Camat
atas nama Bupati disepakati oleh Forum MAD sebagai Penasehat/Pembina.
(2)
Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Forum
MAD.
(3)
Penasehat
memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan BKAD baik diminta maupun
tidak diminta.
BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT
Pasal 31
(1)
Musyawarah
Antar Desa (MAD) merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi yang
diselenggarakan oleh BKAD.
(2)
Jenis
dan pelaksanaan Musyawarah Antar Desa
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Peserta
Musyawarah Antar Desa/kelurahan (MAD) adalah :
a. Perwakilan desa/kelurahan yang terdiri
dari unsur-unsur :
i.
Kepala Desa
ii.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
iii.
Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).
iv.
Tokoh Perempuan.
v.
Tokoh
masyarakat.
vi.
Perwakilan
rumah tangga miskin.
vii.
Kelompok
Masyarakat umum yang berminat.
b. Jumlah
perwakilan desa/kelurahan minimal 6 (enam) orang dan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang dari unsur perempuan.
c. Kedudukan
dalam perwakilan desa/kelurahan khusus untuk unsur-unsur sebagaimana dimaksud
Pasal 31 ayat 3.a.i., 3.a.ii, 3.a.iii adalah ex officio (karena jabatannya), sehingga kedudukan dalam
perwakilan desa/kelurahan akan berakhir otomatis ketika tidak menjabat lagi di
unsur tersebut dan ketika penggantinya
dari unsur tersebut dalam perwakilan desa/kelurahan telah dipilih.
(4) Kedudukan
dalam perwakilan desa/kelurahan khusus untuk unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal
31 ayat 3.a.iv., 3.a.v, 3.a.vi,
dipilih dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Berita Acara
Musyawarah Desa, jika ada pergantian perwakilan desa dari unsur masyarakat maka
diserahkan kepada pemerintah desa
(5)
Rapat koordinasi antar pengurus BKAD dengan pengurus unit kerja lainnya
dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
(6)
Jika ada permasalahan yang mendesak dan segera harus
diselesaikan maka pengurus BKAD dapat mengadakan rapat khusus diluar rapat
rutin.
BAB XVII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
Semua
keputusan BKAD harus melalui mekanisme MAD yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari
jumlah desa/kelurahan anggota BKAD dan minimal 2/3 dari jumlah undangan,
dan keputusan dianggap sah apabila
disetujui minimal 50%+1 dari jumlah undangan yang hadir.
BAB XVII
MEKANISME PELAPORAN
Pasal
33
Berkaitan dengan jenis kegiatan
pelayanan maka setiap jenis pelayanan wajib membuat pembukuan tersendiri.
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 34
(1)
Dalam
hal Pengurus, Badan Pengawas, Tim Verifikasi, Tim Penyelesaian Masalah, Personil UPK, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sesuai keputusan
Forum MAD.
(2)
Penetapan
bentuk sanksi diatur dalam ART dan atau SOP.
Pasal 35
(1)
Apabila
usaha BKAD mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengelola (UPK),
kerugian tersebut wajib dipikul oleh pengelola yang pengaturannya lebih lanjut
dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja.
(2)
Pembuktian
ayat (1) pasal ini berdasarkan keputusan rapat gabungan Pengurus BKAD, Tim Pengawas dan tim independen yang dibentuk Forum MAD.
BAB XIX
PERUBAHAN ORGANISASI DAN PENYELESAIAN
Pasal 36
1) Perubahan BKAD hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Forum MAD.
2) Penyelesaian mengenai perselisihan
kerjasama antar desa akan dilaksanakan secara musyawarah mufakat melalui forum
MAD
BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 37
BKAD menetapkan Anggaran Rumah tangga (ART),
Standard Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan khusus yang memuat peraturan
pelaksanaan Anggaran Dasar.
BAB XXI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 38
(1). Jika kemudian Anggaran Dasar ini
ada yang tidak sesuai dengan peraturan dari pemerintah dan atau perkembangan
dinamis yang ada dimasyarakat maka dapat dilakukan penyesuaian melalui Forum
Musyawarah Antar Desa.
(2). Segala keputusan untuk merubah
Anggaran Dasar ini harus diputuskan melalui Forum MAD dengan ketentuan
sebagaimana pasal 32.
(3). Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam anggaran dasar ini
akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau aturan tersendiri
.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal 39
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kekurangan akan
disempurnakan kembali dalam Forum MAD.
Disyahkan di : Bergas.
Pada Tanggal : 21 Januari 2014
Ketua BKAD
SUWARDI
Mengetahui
CAMAT Bergas.
MUSLIQ,S.H.
Pembina
NIP.196709201996031004
.
No comments:
Post a Comment