PENDAHULUAN
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM - Mandiri Perdesaan), merupakan salah satu program pemberdayaan
masyarakat yang sangat cocok dengan kondisi masyarakat, untuk itu perlu
dilestarikan dan dikembangkan secara lebih baik. Untuk melestarikan dan
mengembangkan program ini dipandang perlu melakukan penguatan kelembagaan
beserta aturan dan mekanisme yang menjamin terus berkembangnya program sehingga
bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu agar program ini dapat berkesinambungan,
masyarakat Kecamatan Bergas telah bersepakat melaksanakan pelestarian dan
pengembangan dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Penguatan kelembagaan ini
sebagai upaya untuk mengoptimalkan sumberdaya, tercapainya pembangunan yang
lebih tepat guna, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, berkembangnya ekonomi
lokal desa dan antar desa. Penguatan kelembagaan sebagai bagian dari pengembangan
mekanisme dan aturan main yang perlu tetap dipertahankan adanya keterlibatan
masyarakat atau partisipasi masyarakat agar isi dan muatan kelembagaan mewakili
kepentingan masyarakat
Penataan kelembagaan mempunyai tujuan lebih strategis
diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan berdasarkan
kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintahan
lokal, serta penyediaan pendanaan kebutuhan
sosial dasar dan ekonomi. Disamping itu adanya peningkatan keterpaduan antar
program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah dan terwujudnya sistem
penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana
bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang bisa
diorganisir antar desa/kelurahan dan atau setingkat kecamatan.
Melihat kemajuan program tersebut perlu diteruskan dengan
menekankan kepada agenda perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan. Kegiatan PNPM
Mandiri Perdesaan merupakan salah satu contoh baik program yang perlu
dirumuskan lebih lanjut dalam kelembagaan setingkat kecamatan. PNPM Mandiri Perdesaan dalam forum Musyawarah Antar Desa/kelurahan
(MAD) dalam bentuk kesepakatan kerjasama antar desa/kelurahan telah berjalan
sesuai dengan mekanisme yang perlu mendapat penyempurnaan lebih lanjut dalam
bentuk Payung Hukum dan Badan Hukum yang berlaku.
Penataan dan pengembangan dalam bentuk Badan Kerjasama Antar Desa ini sejalan dengan Undang-undang nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005
tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor
73 tahun 2005 tentang Kelurahan dan Surat Edaran Mendagri nomor 414.2/1402/MANDIRI
PERDESAAN tentang Pelestarian aset dan hasil-hasil PNPM Mandiri Perdesaan. Merujuk
pada dasar hukum tersebut, sangat berperan dalam rangka untuk memberikan adanya
kepastian hukum untuk mengatasi hambatan dalam perlindungan dan pelestarian
aset-aset PNPM-Mandiri Perdesaan atau program sejenis. Untuk Forum Musyawarah
Antar Desa Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang sepakat
dan menetapkan Anggaran Dasar Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
BAB I
PENGERTIAN DAN STATUS
Pasal 1
Desa/Kelurahan yang melakukan kesepakatan untuk kerja sama dalam
rangka pelestarian dan pengembangan aset hasil pelaksanaan kegiatan program pemberdayaan
adalah masyarakat dalam desa/Kelurahan dalam hal ini disebut desa/kelurahan.
Pasal 2
Badan Kerjasama Antar Desa adalah lembaga pelestarian dan
pengembangan antar desa/kelurahan dibentuk melalui kesepakatan bersama antar desa yang
mendasar atas kebutuhan dan atau kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama
yang disepakati dan pelaksanaannya diatur melalui keputusan bersama, yang
diputuskan dalam forum Musyawarah Antar Desa
Pasal 3
Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ditetapkan
dengan surat keputusan Bupati atau akta Notaris.
BAB II
NAMA,TEMPAT KEDUDUKAN,WILAYAH KERJA,JANGKA WAKTU
Pasal 4
(1)
Lembaga ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa
Kecamatan Bergas yang disingkat BKAD Kecamatan Bergas..
(2)
BKAD Kecamatan Bergas,
berkedudukan di wilayah Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Wilayah Kerja BKAD Kecamatan Bergas
adalah wilayah Kecamata Bergas, Kabupaten Semarang.
(3)
BKAD Kecamatan Bergas, dibentuk untuk jangka waktu yang
tidak terbatas.
BAB III
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 5
(1) BKAD
Kecamatan Bergas berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
(2) BKAD berazaskan Dari Oleh Untuk Masyarakat
yang disingkat DOUM.
BAB IV
PRINSIP
Pasal 6
BKAD Kecamatan Bergas dalam
melakukan kegiatannya berdasarkan Prinsip-prinsip PNPM Mandiri
Perdesa/kelurahanan yaitu :
1)
Bertumpu pada pembangunan manusia.
2)
Otonomi.
3)
Desentralisasi.
4)
Berorientasi pada masyarakat miskin.
5)
Partisipasi.
6)
Kesetaraan dan
keadilan gender.
7)
Demokratis.
8)
Transparansi dan
Akuntabel.
9)
Prioritas.
10)
Keberlanjutan.
BAB V
VISI, MISI, DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi BKAD Kecamatan Bergas : terwujudnya masyarakat Kecamatan Bergas yang
partisipatif, mandiri, dan sejahtera.
Pasal 8
Misi BKAD
(1)
Melestarikan dan mengembangkan hasil kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan dengan sistem pembangunan partisipatif.
(2)
Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah
dilakukan PNPM Mandiri Perdesaan.
(3)
Mengembangkan kapasitas kelembagaan masyarakat dan
aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan
partisipatif yang berkaitan dengan
pemberdayaan masyarakat.
(4) Meningkatkan peran masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan pembangunan.
(5) Mengembangkan jaringan kemitraan
berdasarkan prinsip BKAD.
(6) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pemberdayaan perekonomian
rakyat.
No comments:
Post a Comment