Monday, January 27, 2014

ANGGARAN DASAR KELEMBAGAAN PNPM MPD KECAMATAN BERGAS



PENDAHULUAN

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM - Mandiri Perdesaan), merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang sangat cocok dengan kondisi masyarakat, untuk itu perlu dilestarikan dan dikembangkan secara lebih baik. Untuk melestarikan dan mengembangkan program ini dipandang perlu melakukan penguatan kelembagaan beserta aturan dan mekanisme yang menjamin terus berkembangnya program sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu agar program ini dapat berkesinambungan, masyarakat Kecamatan Bergas telah bersepakat melaksanakan pelestarian dan pengembangan dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

Penguatan kelembagaan ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan sumberdaya, tercapainya pembangunan yang lebih tepat guna, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, berkembangnya ekonomi lokal desa dan antar desa. Penguatan kelembagaan sebagai bagian dari pengembangan mekanisme dan aturan main yang perlu tetap dipertahankan adanya keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat agar isi dan muatan kelembagaan mewakili kepentingan masyarakat

Penataan kelembagaan mempunyai tujuan lebih strategis diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintahan lokal, serta penyediaan  pendanaan kebutuhan sosial dasar dan ekonomi. Disamping itu adanya peningkatan keterpaduan antar program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah dan terwujudnya sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang bisa diorganisir antar desa/kelurahan dan atau setingkat kecamatan.

Melihat kemajuan program tersebut perlu diteruskan dengan menekankan kepada agenda perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan. Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan salah satu contoh baik program yang perlu dirumuskan lebih lanjut dalam kelembagaan setingkat kecamatan.  PNPM Mandiri Perdesaan  dalam forum Musyawarah Antar Desa/kelurahan (MAD) dalam bentuk kesepakatan kerjasama antar desa/kelurahan telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang perlu mendapat penyempurnaan lebih lanjut dalam bentuk Payung Hukum dan Badan Hukum yang berlaku.

Penataan dan pengembangan dalam bentuk Badan Kerjasama Antar Desa ini sejalan  dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang  Desa, Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan dan Surat Edaran Mendagri nomor 414.2/1402/MANDIRI PERDESAAN tentang Pelestarian aset dan hasil-hasil PNPM Mandiri Perdesaan. Merujuk pada dasar hukum tersebut, sangat berperan dalam rangka untuk memberikan adanya kepastian hukum untuk mengatasi hambatan dalam perlindungan dan pelestarian aset-aset PNPM-Mandiri Perdesaan atau program sejenis. Untuk Forum Musyawarah Antar Desa Kecamatan Bergas  Kabupaten Semarang sepakat dan menetapkan Anggaran Dasar Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).


BAB I
PENGERTIAN DAN STATUS

Pasal 1
Desa/Kelurahan yang melakukan kesepakatan untuk kerja sama dalam rangka pelestarian dan pengembangan aset hasil pelaksanaan kegiatan program pemberdayaan adalah masyarakat dalam desa/Kelurahan dalam hal ini disebut desa/kelurahan.

Pasal 2
Badan Kerjasama Antar Desa adalah lembaga pelestarian dan pengembangan antar desa/kelurahan dibentuk melalui kesepakatan bersama antar desa yang mendasar atas kebutuhan dan atau kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama yang disepakati dan pelaksanaannya diatur melalui keputusan bersama, yang diputuskan dalam forum Musyawarah Antar Desa

Pasal 3
Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati atau akta Notaris.


BAB II
NAMA,TEMPAT KEDUDUKAN,WILAYAH KERJA,JANGKA WAKTU

Pasal 4
(1)      Lembaga ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Bergas yang disingkat BKAD Kecamatan Bergas..
(2)       BKAD Kecamatan Bergas, berkedudukan di wilayah Kecamatan Bergas Kabupaten  Semarang Wilayah Kerja BKAD Kecamatan Bergas adalah wilayah Kecamata Bergas, Kabupaten Semarang.
(3)      BKAD Kecamatan Bergas, dibentuk untuk jangka waktu yang tidak terbatas.


BAB III
LANDASAN DAN  AZAS

Pasal 5
(1)   BKAD Kecamatan Bergas berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
(2)     BKAD berazaskan Dari Oleh Untuk Masyarakat yang disingkat DOUM.


BAB IV
PRINSIP

Pasal 6
BKAD Kecamatan Bergas dalam melakukan kegiatannya berdasarkan Prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesa/kelurahanan yaitu :
1)            Bertumpu pada pembangunan manusia.
2)            Otonomi. 
3)            Desentralisasi.
4)            Berorientasi pada masyarakat miskin.
5)            Partisipasi.
6)            Kesetaraan dan keadilan gender.
7)            Demokratis. 
8)            Transparansi dan Akuntabel.
9)             Prioritas.
10)        Keberlanjutan.


BAB V
VISI, MISI, DAN TUJUAN

Pasal 7
Visi BKAD Kecamatan Bergas : terwujudnya masyarakat Kecamatan Bergas yang partisipatif, mandiri, dan sejahtera.


Pasal 8
Misi BKAD
(1)   Melestarikan dan mengembangkan hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan sistem pembangunan partisipatif.
(2)   Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PNPM Mandiri Perdesaan.
(3)   Mengembangkan kapasitas kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang  berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
(4)   Meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan pembangunan.
(5)   Mengembangkan jaringan kemitraan berdasarkan prinsip BKAD.
(6)   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pemberdayaan perekonomian rakyat.

No comments:

Post a Comment