I.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Program
Pembangunan yang berspektif pemberdayaan masyarakat seperti Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MD) merupakan salah satu upaya
mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa yang dilakukan melalui
pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana fisik, sosial, ekonomi serta
penyediaan modal usaha bagi masyarakat miskin untuk pendanaan kegiatan
ekonomi..
Dalam
rangka untuk melestarikan kelembagaan-kelembagaan yang telah dibangun oleh
PNPM-MD dan hasil-hasil PNPM-MD terutama dana bergulir yang dikelola oleh Unit
Pengelolaan Kegiatan (UPK) diperlukan ketentuan yang mengatur tentang tata
laksana pelestarian dan perlindungan
hasil PNPM-MD agar tetap dapat berkelanjutan (sustainable).
Tim
Verifikasi Perguliran dibentuk oleh BKAD, untuk menjamin akuntabilitas
pengelolaan dana bergulir, pengelolaan dana unit-unit kerja lainnya yang ada di
BKAD. Untuk menunjang Fungsi Dan Tugas Tim Verifikasi
sebagai pelaksana mandat Badan Kerjasama Antar Desa dalam bidang validasi
calon peminjam, maka diperlukan pedoman atau standard operasional dan
prosedur bagi Tim Verifikasi .
2.
Tujuan Umum
Sebagai
pedoman dasar dan penetapan standar kerja bagi Tim
Verifikasi untuk melindungi dan melestarikan asset BKAD dan hasil
kegiatan PNPM-MD lainnya. Disamping itu menjadi acuan bagi Forum MAD dalam
melakukan evaluasi kinerja pengelolaan
dana bergulir
Tujuan
Khusus
1.
Sebagai pedoman dasar
terkait dengan kegiatan Verifikasi dana bergulir
2.
Menjadi pedoman dasar pengembangan terkait dengan
penilaian kesehatan kelembagaan UPK dan kelompok.
3.
Untuk melindungi dana yang dikelola Unit Pengelola
Kegiatan (UPK)
4.
Menjamin terkelolanya dana bergulir agar tetap berdasarkan
tujuan, prinsip dan aturan pokok serta mekanisma perguliran sesuai ketentuan
PNPM-MD
5.
Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam pembinaan,
perlindungan, pelestarian dan pengembangan BPUPK
II. Maksud dan Tujuan di bentuk Tim Verifikasi
Tim Verifikasi dibentuk oleh Forum MAD sebagai upaya meningkatkan transparansi, pengendalian, evaluasi kondisi kelompok
besarta permasalahan ada, penyebarluasan informasi
PNPM Mandiri Perdesaan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana bergulir, dengan tujuan :
a) Menjamin
akutanbilitas dan transparansi pengelolaan UPK
b) Menjamin semua kebijakan yang sudah diputuskan
Forum MAD terkait pengelolaan dana
bergulir
c) Menjamin harta/kekayaan
UPK aman
III.
KRITERIA Tim Verifikasi
- Syarat Umum :
a.
Dipilih dan ditetapkan
oleh forum MAD
b. Pendidikan
memadai
c. Memiliki
pengetahuan pengetahuan tentang
administrasi dan keuangan
d. Komunikatif,
mudah diterima oleh masyarakat
e. Netral
tidak memihak kepentingan pribadi, golongan.
f. Memiliki waktu yang cukup
g. Memiliki pengetahuan tentang kondisi wilayah
kecamatan
- Syarat Khusus :
a.
Jujur, tegas dan bertanggung jawab
b.
Dapat diterima dan
dihargai dengan baik oleh masyarakat
c.
Tidak pernah terlibat
secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana
program masyarakat
d.
Mempunyai komitmen dalam
pengembangan kapasitas masyarakat
IV.
KETENTUAN
UMUM
- Tim verifikasi adalah kelompok kerja yang melaksanakan pemeriksaan, memvalidasi, mengecek dan mencocokkan pengajuan pinjaman kelompok dengan kondisi sebenarnya dilapangan.
- Tim verifikasi wajib melaksanakan AD ART BKAD, keputusan MAD, keputusan BKAD serta peraturan lainnya
- Tim verifikasi melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh MAD, BKAD dan aturan lainnya
- Tim Verifikasi sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari Ketua, sekretaris dan anggota
- Tim Verifikasi perguliran dapat merangkap menjadi Tim Verifikasi Program.
V.
MEKANISME VERIFIKASI
1.
Pelaksanaan
verifikasi
1.1 Awal
kelompok mengajukan proposal, bertujuan untuk mencocokan dan menilai proposal
calon pemanfaat
kegiatan dengan kondisi yang sebenarnya.
1.2 Minimal
dua hari setelah kelompok menerima
pencairan dana, bertujuan untuk mengecek
kembali kesesuaian besarnya dana yang
diterima setiap anggota kelompok
1.3
Kelompok yang diverifikasi
adalah kelompok lama dan baru, dengan obyek pengurus kelompok dan semua anggota
calon peminjam
1.4
Pelaksanaan kegiatan
verifikasi dilaksanakan di balai desa atau rumah kepala dusun
1.5
Pada saat pelaksanaan kegiatan
verifikasi, bagi peminjam perempuan (SPP) maka harus didampingi oleh suami,
demikian juga bai pemanfaat laki-laki(UEP) harus didampingi oleh istri
1.6
Melakukan kunjungan kerumah
calon pemanfaat minimal 50 persen,
2.
Tahapan Verifikasi
2.1.
Rapat awal Tim Verifikasi, untuk menentukan waktu pelaksanaan, pemeriksaan
awal, persiapan teknis pelaksanaan dibuat
berita Acara rapat awal, didukung dengan notulen
2.2. Melaksanakan pemeriksaan hasil
dokumen pemeriksaan awal proposal oleh UPK (lihat SOP Perguliran)
2.3.
Melaksanakan kegiatan verifikasi dilapangan dengan memcocokkan proposal dengan
kondisi dilapangan
2.4.
Melaksanakan wawancara dengan pengurus kelompok, anggota calon pemanfaat, dan
sumber-sumber lainya untuk mendapat informasi yang akurat, detail dan valid.
2.5.
Pelaksanaan kunjungan dilapangan didukung Form kunjungan yang ditandatangani oleh
semua ketua kelompok dan anggota yang diverifikasi, sebagai bukti semua calon
pemanfaat sudah diverifikasi
2.6.
Melaksanakan Rapat verifikasi dengan agenda penyusunan rekomendasi hasil
kegiatan verifikasi dengan out put Berita Acara rapat veriikasi (Berita Acara
dibuat dua yaitu berita untuk keseluruhan kegiatan verifikasi dan verifikasi
masing-masing kelompok, Rekomendasi Hasil berupa kelayakan calon pemanfaat,
dengan lampiran form kunjungan lapangan
2.6. Melaksanakan presentasi
atas hasil kegiatan verifikasi pada saat rapat pendanaan
3. Waktu verifikasi
3.1
Waktu
verifikasi dilakukan setelah ada proposal calon peminjam kegiatan yang
direkomendari oleh BKAD untuk diverifikasi.
3.2
Waktu
Pelaksanaan verifikasi dilaksanakan mulai tanggal 5 s/d 30 setiap bulan
3.3
Jadwal waktu
dan tempat verifikasi dilaksanakan secara fleksibel dan dibuat sendiri oleh
unit verifikasi.
3.4
Tim
verifikasi wajib memberitahukan waktu
dan tempat akan diselenggarakan verifikasi kepada kelompok dan calon
pemanfaat
3.5
Tim
verifikasi wajib memberitahukan dan
berkordinasi dengan kepala desa/lurah
setempat dalam pelaksanaan verifikasi kelompok.
VI.
TUGAS,
KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG TIM
VERIFIKASI
- Ketua
1.1 Tugas
1) Mengkoordinasikan
dan memimpin pelaksanaan program yang telah digariskan oleh MAD dan BKAD.
2) Memimpin
dan mengkoordinasikan rencana kegiatan unit
verifikasi
3) Memimpin
dan mengkoordinasikan pelaksanaan unit verifikasi
4) Memimpin
dan mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi proposal pinjaman maupun proposal
kegiatan
5) Menandatangani
surat rekomendasi hasil unit verifikasi dengan
berberita acara.
1.2 Kewajiban
1)
Mentaati AD/ART dan semua keputusan MAD dan BKAD
2)
Melaksankan kerja berdasarkan SOP unit verifikasi
3)
Wajib menjunjung tinggi dan nama baik
BKAD, serta lembaga pendukung BKAD lainnya.
4)
Bersungguh-sungguh dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan verifikasi
5)
Memupuk dan menjaga kebersamaan dalam
kegiatan unit verifikasi dan lembaga pendukung BKAD
6)
Melaksanaanikan kegiatan verifikasi
berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat
1.3 Tanggung jawab
1)
Membuat
rekomendasi subuah usulan yang telah
diverifikasi layak atau tidak.
2)
Rekomendasi
di tujukan pada ketua BKAD dengan tembusan kepada tim pendanaan.
3)
Bertanggung jawab atas Kebenaran atau
validitas data hasil setiap verifikasi,
4)
Ikut
bertanggung jawab dan/atau membantu bidang pengelola keuangan jika ada kelompok
peminjam yang kurang lancer/macet
1.4 Wewenang
1) Menentukan sebuah usulan kelompok peminjam layak atau tidak layak.
- Sekretaris
1.1.Tugas
1) Pengarsipan/pendokumentasian
secara tertib semua administrasi unit verifikasi
2) Membantu ketua dalam menyiapkan administrasi pelaksanaan
verifikasi .
3) Menyiapkan administrasi dan akomodasi bila ketua akan memimpin
jalanya rapat unit verifikasi.
4) Menjadi notulen dalam rapat
pembuatan program dan rencana kerja tahunan tim verivikasi
5) Menjadi notulen dalam rapat
pelaksanaan evaluasi program yang telah disusun unit verivikasi .
6) Menjadi notulen dalam rapat evaluasi dan rencana tindak lanjut unit verivikasi.
7)
Menyiapkan
administrasi untuk melakukan verifikasi kelompok
8)
Membantu ketua dalam menyusun laporan
hasil verifikasi kelompok
1.2.Kewajiban
1) Berkewajiban mentaati
AD/ART dan semua keputusan MAD
2) Berkewajiban melaksankan kerja berdasarkan SOP unit verifikasi
3) Berkewajiban menjunjung
tinggi dan nama baik BKAD, serata lembaga pendukung BKAD lainnya.
4) Berkewajiban memupuk dan menjaga kebersamaan dalam kegiatan unit
verifikasi.
5) Berkewajiban mempunyai membantu ketua dalam menyusun rencana program kerja termasuk di dalamnya jadwal
kegiatan.
6) Berkewajiban membantu ketua dalam administrasi jika ketua akan
menyampaikan laporan hasil verifikasi.
7) Berkewajiban membantu ketua dalam administrasi jika ketua akan
menyampaikan laporan hasil verifikasi.
8)
Berkewajiban untuk ketertiban
administrasi dan dokumen unit verifikasi
1.3.Tanggung
jawab
1)
Bertanggung jawab bidang administrasi
dan dokumentasi unit verifikasi.
2)
Bertanggung jawab bidang administrasi
dan dokumentasi terhadap seluruh kegiatan operasional unit verifikasi
- Anggota
3.1 Tugas
1) Membantu
ketua dalam melaksanakan program yang telah digariskan oleh MAD dan BKAD.
2) Membantu
ketua dalam rencana kegiatan unit
verifikasi
3) Membantu
ketua dalam melaksanaan verifikasi
4) Menerima
tugas lain yang diberikan ketua
3.2 Kewajiban
1)
Mentaati AD/ART dan semua
keputusan MAD dan BKAD
2)
Melaksankan kerja berdasarkan SOP unit verifikasi
3)
Wajib menjunjung tinggi dan nama baik
BKAD, serta lembaga pendukung BKAD lainnya.
4)
Bersungguh-sungguh dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan verifikasi
5)
Memupuk dan menjaga kebersamaan dalam
kegiatan unit verifikasi dan lembaga pendukung BKAD
6)
Melaksanaanikan kegiatan verifikasi
berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat
3.3 Tanggung jawab
1)
Bertanggung
jawab atas Kebenaran atau validitas data
hasil setiap verifikasi,
2)
Ikut
bertanggung jawab dan/atau membantu bidang pengelola keuangan jika ada kelompok
peminjam yang kurang lancer/macet
4.
HAK
PENGURUS TIM VERIFIKASI
- Menerima tunjangan transport sesuai dengan keputusan MAD,dengan mengacu pada PTO yaitu maksimal 0,5% dari dana yang digulirkan. Dan dicantumkan pada RAB.
- Penerimaan tunjangan transport harus dibuktikan dengan daftar hadir dan hasil kerja verifikasi dengan menandatangani tanda terima.
- Mendapat layanan informasi dan pelatihan.
5.
PELAPORAN
Tim verifikasi setiap bulan sekali wajib membuat
laporan rangkap 3 untuk dikirim ke BKAD, PjOK dan arsip unit verifikasi dan dilaporkan dalam rapat koordinasi.
6.
LARANGAN
1. Melanggar
AD ART BKAD dan keputusan MAD-BKAD
2. Melalaikan
tugas dan kewajiban unit verifikasi
3. Menyalahgunakan
wewenang unit verifikasi.
4. Menerima apapun dari kelompok/peminjam agar mempengaruhi
keputusan.
7. SANKSI
1. Pengurus
unit verifikasi yang melanggar larangan, BKAD dapat mengeluarkan teguran sampai
rekomendasi pemberhentian dengan mekanisme :
a. Teguran
lisan
b. Teguran
tertulis pertama, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak mendapat
teguran lisan tidak diindahkan
c. Teguran
tertulis kedua, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak mendapat
teguran tertulis pertama tidak diindahkan
d. Teguran
tertulis ketiga, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak mendapat
teguran tetulis kedua tidak diindahkan
e. Rekomendasi
pemberhentian apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak mendapat teguran
tertulis ketiga tidak diindahkan
2. Pengurus
unit verifikasi yang terlibat dalam proses perkara pidana dapat diberhentikan
sementara oleh BKAD
3. Pengurus
unit verifikasi yang dijatuhi hukuman dengan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan dengan Surat Keputusan BKAD melalui forum Musyawarah Antar Desa.
8.
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
1. Pengurus
unit verifikasi yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan diberhentikan
dengan tidak hormat oleh BKAD melalui MAD
2. Pengurus
unit verifikasi yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat oleh BKAD
melalui MAD
3. Pengurus
unit verifikasi yang berdasarkan evaluasi tidak layak diberhentikan dengan
hormat oleh BKAD melalui MAD.
9.
EVALUASI
KINERJA
1.
Evaluasi kinerja unit verifikasi dilakukan oleh BKAD
dan MAD dalam rapat
koordinasi bulanan.
2.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap 1 ( satu ) tahun
sekali dalam forum LPJ Tahunan.
Ketua
Sidang
Forum MAD
SUWARDI
Mengetahui,
CAMAT
BERGAS
MUSLIQ,
S.H.
Pembina
NIP.196709201996031004