Friday, January 31, 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA KELEMBAGAAN PNPM MPd KECAMATAN BERGAS



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA


KECAMATAN BERGAS KABUPATEN SEMARANG.

                                                        PROPINSI JAWA TENGAH


BAB I
PENGERTIAN DAN STATUS

Pasal 1
(1). Pengertian Badan Kerjasama  Antar Desa adalah organisasi atau lembaga kerjasama antar desa yang dibentuk melalui keputusan bersama antar desa berdasarkan atas kebutuhan dan atau kepentingan bersama seluruh anggota Badan Kerjasama Antar Desa untuk melakukan kerjasama yang disepakati.
(2).  Setelah Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang terbentuk secara lengkap meliputi organ-organ / lembaga serta aturan main yang disepakati berupa  Anggaran Rumah Tangga (ART) selanjutnya diperkuat dengan akta notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri dan atau dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan Bupati.


BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, JANGKA WAKTU

Pasal 2
(1). Penyebutan nama organisasi secara lengkap maupun disingkat adalah Badan Kerjasama Antar   Desa (BKAD) Kecamatan Bergas.
(2).  Wilayah Kerja Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bergas adalah di Wilayah Kecamatan Bergas yang meliputi 13 (tiga belas) Desa/Kelurahan. Diantaranya Desa yang berpartisipasi pada  yang selanjutnya disebut Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan).
(3). Kedudukan BKAD berposisi di wilayah Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah.
(4). Jangka Waktu didirikannya BKAD Kecamatan Bergas, untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB III
LANDASAN DAN AZAS

Pasal 3
(1). BKAD berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
(2). Azas DOUM (Dari Oleh dan Untuk Masyarakat) mengedepankan masyarakat sebagai subjek sedangkan pelaku dalam organisasi BKAD lebih sebagai narasumber, pendamping atau fasilitator dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta proses penyelesaian permasalahan;
Azas DOUM harus dipahami bahwa proses mempunyai peran utama dalam rangka pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga kegiatan usaha ekonomi produktif tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.



BAB IV
PRINSIP

Pasal 4
Yang dimaksud dengan prinsip dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 6 yaitu 'sesuatu yang harus ada' dalam menjalankan proses kegiatan organisasi dan apabila ada salah satu prinsip tidak dijalankan, maka akan tidak berjalanlah organisasi itu;
Sehingga diperlukan adanya pemahaman prinsip BKAD yang sebanyak 10 prinsip adalah;
1)                  Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah  masyarakat  lebih memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.
2)                  Otonomi.  Pengertian prinsip otonomi adalah  masyarakat   memiliki hak dan kewenangan mengatur diri   secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.
3)                  Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari  pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
4)                  Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin.
5)                  Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam setiap tahapan proses, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, waktu maupun barang.
6)                  Kesetaraan dan keadilan gender.  Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki  dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
7)                  Demokratis.  Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat.
8)                  Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif. 
9)                  Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah  masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan mendesak dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
10)              Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus terlebih duhulu mempertimbangkan sistem pelestariannya.

BAB V
VISI, MISI DAN TUJUAN BKAD

Pasal 5
Visi  BKAD
Merupakan gambaran kondisi masa depan masyarakat Kecamatan Bergas yang lebih baik (ideal), dibanding dengan kondisi masyarakat yang ada saat ini. Sedangkan Visi BKAD Kecamatan Bergas adalah ”terwujudnya masyarakat Kecamatan Bergas  yang partisipatif, mandiri, dan sejahtera”





Pasal 6
Misi BKAD
Merupakan penjabaran berbagai upaya BKAD Kecamatan Bergas untuk mewujudkan Visi BKAD Kecamatan Bergas sedangkan Misi tersebut adalah :
1)      Melestarikan dan mengembangkan hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan system pembangunan partisipatif.
2)      Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PNPM Mandiri Perdesaan
3)      Mengembangkan kapasitas kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa/kelurahan serta kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang  berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
4)      Meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan pembangunan.
5)      Mengembangkan jaringan kemitraan berdasarkan prinsip BKAD.
6)      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pemberdayaan perekonomian rakyat.

Pasal 7
Tujuan BKAD
(1)        Tujuan umum  :
Merupakan tujuan umum BKAD yang harus dilaksanakan oleh segenap pelaku, tujuan BKAD yaitu “Mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan masyarakat, pemerintah lokal serta pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat”.

(2)        Tujuan Khusus :
Merupakan tujuan yang lebih operasional dalam rangka mendukung tujuan Umum BKAD, sementara itu tujuan khusus BKAD Kecamatan Bergas adalah :
a.  Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal    membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal.
b.  Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan dana bergulir yang dihasilkan oleh PNPM dan bantuan pendanaan lain untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat di wilayah Kecamatan Bergas..
c.  Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin Kecamatan Bergas.
d.  Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang kurang mendapatkan akses lembaga keuangan.
e.  Mendorong terwujudnya pembangunan sarana prasarana dasar melalui pendekatan sistem pembangunan partisipatif untuk pemberdayaan masyarakat.
f.  Membudayakan pengawasan dan pemantauan partisipatif oleh masyarakat.
g.  Membangun Kerjasama dengan pihak lain berdasarkan prinsip BKAD.
h.  Terwujudnya sinkronisasi antara perencanaan program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah setingkat kecamatan.
i.   Terwujudnya sistem penganggaran pemerintah daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat yang bisa diorganisir antar desa dan atau setingkat kecamatan.








BAB VI
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 8
(1).       Pelestarian dan pengembangan PNPM Mandiri Perdesaan serta program sejenis lainnya. Hasil-hasil yang dimaksud antara lain berupa aset-aset ekonomi, mekanisme dan sistem serta sarana prasarana.
(2).       BKAD memberikan mandat kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit kerja lainnya sebagai pelaksana teknis.
(3).       Ruang lingkup kerjasama meliputi bidang  ekonomi,Sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, sarana prasarana dan pembangunan partisipatif .
(4).       Dalam hal bidang ekonomi bisa juga bergerak di kegiatan profit dan nonprofit.  


BAB VII
PERAN DAN FUNGSI BKAD
Pasal 9
Peran BKAD :
BKAD menjalankan peran dalam ruang lingkup yang meliputi ;
1)             Mengelola sistem pembangunan partisipatif, yaitu mengelola program pembangunan partisipatif melalui unit-unit kerja yang ada setiap kegiatannya harus senantiasa mengedepankan pengelolaan kegiatan yang melibatkan masyarakat.
2)             Mengelola kegiatan kerjasama antar desa, yaitu mengelola kegiatan melalui unit-unit kerja yang ada sesuai dengan bidang tugasnya.
3)             Mengelola Keuangan Mikro yang secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh UPK, yaitu pengelolaan keuangan mikro berupa pengelolaan dana ekonomi atau dana untuk pelayanan pinjaman dengan segala turunannya, mulai dari persiapan-perencanaan-pelaksanaan-monitoring.
4)             Melakukan pengelolaan kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu upaya meraih dan mengimplementasikannya hasil kerjasama dengan pihak lain (Pemerintah maupun swasta , LSM, Perguruan Tinggi, Perusahaan). Kerjasama ini termasuk pendanaan baik secara hibah, pemberian, hadiah, pinjaman dan atau bagi hasil.

Pasal 10
Fungsi
Fungsi BKAD  Kecamatan Bergas meliputi  :
1)                  Perencanaan Strategis : Merupakan fungsi strategis BKAD yang terdiri dari ; Merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pelestarian PNPM Mandiri Pedesaan dan pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dana bergulir, pengelolaan program dan pelayanan usaha kelompok.

2)         Pengelolaan Kegiatan
Sebagai pengelola semua kegiatan kerjasama antar desa dan kerja sama dengan pihak lain.
Pelaksanaan Program Pembangunan Partisipatif, yaitu merupakan fungsi pengelolaan Program-program Pembangunan partisipatif yang harus diupayakan keberadaannya oleh BKAD, mulai dari menjalin mitra kerja dengan pihak lain sampai dengan pelaksanaan dan pengembangannya.

Kegiatan lain atas keputusan Forum MAD, yaitu kegiatan-kegiatan dan atau usaha-usaha yang akan diadakan dikemudian hari, bisa bersifat profit maupun non profit yang mampu mendukung tujuan organisasi BKAD, serta telah mendapat persetujuan Forum MAD.

3)         Kepengawasan, BKAD melalui Forum MAD memilih dan menetapkan  Badan Pengawas, dalam rangka :
a.       Menilai pencapaian hasil renstra (rencana strategis), yaitu fungsi BKAD yang secara berkala melakukan kajian dan penilaian rencana strategis terhadap capaian. Hasil kajian digunakan untuk perbaikan.
b.      Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawas, yaitu berdasarkan temuan-temuan Pengawas maka BKAD melalui Forum MAD menindaklanjuti sesuai dengan masalah yang ditemukan oleh Badan pengawas.
4)         Evaluasi Kinerja
a.         Mengevaluasi kinerja  lembaga-lembaga pendukung atau unit-unit kerja yang ada, yang paling tidak dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
b.         Evaluasi kinerja unit-unit yang ada di BKAD dilakukan juga oleh para pelaku BKAD secara struktural dengan level dan tingkatan masing - masing pada satu tingkat diatasnya dan atau dimana mereka diangkat serta teman sejawat.
Pengelola UPK dan Pelaku lainnya setingkat kecamatan dinilai oleh (1) PjOK / Camat, (2) Pengawas UPK, (3) Forum Musyawarah Antar Desa dan teman sejawat
c.         Penilaian akhir tahun didalam kinerja pelaku fungsional dilakukan berdasarkan pada tolok ukur (indikator) pelaksanaan kegiatan, visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip-prinsip BKAD. Penilai akhir merupakan dasar pengambilan keputusan oleh Forum MAD

BAB VIII
KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 11
Yang dimaksud kegiatan dan usaha adalah semua kegiatan dan atau usaha BKAD dalam rangka mendukung Visi, Misi dan Tujuan BKAD, kegiatan dan usaha tersebut meliputi :
1)                  Memberikan pelayanan pinjaman kepada kelompok, yaitu proses pemberian pinjaman kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dilakukan oleh UPK. Pelayanan pinjaman ini memiliki tujuan ganda sekaligus, yaitu (i) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pinjaman untuk modal kelompok dan atau modal usaha anggota, (ii) sebagai upaya menjaga keberlanjutan UPK dalam pelayanan dan kegiatan pemberdayaan, hal ini dimungkinkan karena dari pemberian pinjaman ini UPK memperoleh surplus/laba usaha. Selanjutnya mekanisme,  prosedur dan syarat pemberian pinjaman ini diatur dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) Perguliran. 
2)                  Membina dan mengembangkan kelompok agar menjadi kelompok yang sehat, mandiri, yaitu kegiatan pemberdayaan kelompok yang harus dilakukan oleh UPK sehingga kelompok-kelompok yang menjadi kelompok sasaran menjadi kelompok yang sehat dan mandiri. Selanjutnya ukuran dan tatacara penilaian kelompok sehat dan mandiri diatur dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) Penilaian Kelompok 
3)                  Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pengurus Kelompok dan anggota kelompok. Pelatihan untuk Pengurus Kelompok berkaitan dengan penguatan organisasi kelompok.
4)                  Sedangkan pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat diperuntukkan bagi para anggota kelompok. Pendidikan dan pelatihan ditujukan agar usaha anggota mampu berkembang
5)                  Mengadakan upaya-upaya lain di bidang ekonomi yang dapat menunjang dan berkembangnya usaha kelompok dan masyarakat. Yaitu upaya yang harus dilakukan agar usaha kelompok dan atau anggota kelompok berkembang. Upaya-upaya ini antara lain :    (i) melakukan pameran usaha, (ii) berjejaring dengan pihak lain, (iii) memberikan bantuan pemasaran hasil produksi anggota kelompok, (iv) bekerjasama dengan pihak lain dalam bidang pendidikan dan pelatihan untuk para pengusaha/anggota kelompok.
6)                  Mengelola upaya-upaya lain di bidang pengembangan program kerjasama dengan pihak lain (baik pemerintah maupun swasta). Yaitu upaya kerja sama dengan pihak lain ; LSM, instansi terkait, perguruan tinggi dan lain sebagainya, bidang yang bisa dikerjasamakan adalah bidang pendidikan, pelatihan, bantuan pendampingan, bantuan pemasaran, program pembangunan lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IX
PERMODALAN DAN SUMBER PENDANAAN

Pasal 12
1)                  Modal awal BKAD berasal dari dana Bantuan Langasung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan,  khusus alokasi untuk ekonomi yang diberikan kepada masyarakat wilayah Kecamataan Bergas, Kabupaten Semarang  Propinsi Jawa tengah dan hasil pengelolaannya. Dan sampai pada saat awal pembentukan BKAD ini, jumlah modal awal tersebut sebesar Rp 1.109.000.000 (Satu Milyar Seratus Sembilan Juta Rupiah).
2)                  Modal tambahan adalah sumber dana yang diperoleh dalam pelaksana kegiatan dari sumber-sumber seperti :
a. Surplus adalah seluruh pendapatan yang diperoleh dari unit-unit usaha dikurangi seluruh biaya selama kurun waktu 1 (satu) tahun
Pendapatan adalah jasa atas hasil kerja dari unit-unit yang ada, seperti :
1)      Jasa UPK terdiri dari jasa pinjaman, denda atas keterlambatan, bunga bank, dan atau hadiah, hibah dan lain-lain
2)      Jasa unit lain berupa Free, insentif, komisi, pendapatan restribusi, hasil penjualan produk dan lain-lain yang sah tidak bertentangan dengan AD/ART BKAD
3)      Biaya adalah : seluruh komponen biaya opersional yang meliputi; gaji, honor, tunjangan, transportasi, biaya Pertemuan, biaya pemberdayaan (Pelatihan-pelatihan), penyusutan, biaya atas kerugian (resiko kredit), biaya Pendampingan, biaya atas resiko usaha dan lain-lain
4)      Selisih antara Pendapatan (nomor 1 dan 2) dikurangi dengan biaya (nomor 3) disebut surplus, atau keuntungan.
5)      Surplus atau keuntungan sesuai nomor 4 digunakan untuk  :
i.        Penambahan Modal minimal 50 % dari surplus tahunan.
ii.      Bantuan Langsung RTM (mengacu daftar RTM) minimal 15 % dari surplus tahunan.
iii.    Pengembangan kelembagaan yang mencakup penguatan status kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaku, subsidi operasional BKAD maksimal  10%  dari surplus tahunan. Ketentuan penggunaan ini diputuskan oleh MAD.
iv.    Bonus Pengelola UPK maksimal 5 % dari surplus  atau  2 kali honor/insentif yang diterima setiap bulan (khusus dalam pengelolaan dana bergulir) dipilih yang lebih rendah.
v.      Besarnya bonus untuk pelaku tingkat kecamatan yang berasal dari surplus hasil pengelolaan kegiatan unit lainnya (diluar kegiatan SPP/UEP PNPM) disepakati dalam MAD. 
vi.    Nilai Surplus Operasional setelah dikurangi Bantuan Langsung RTM, Pengembangan Kelembagaan, dan Bonus pengurus UPK  merupakan Surplus Ditahan.

Tatacara pemanfaatan dan pengelolaan dana surplus :
i.        Penambahan modal yaitu bertujuan agar modal UPK/BKAD mampu tumbuh minimal sama dengan besar laju  inflansi yang terjadi pada tahun berjalan
ii.      Dana Pemberdayaan RTM, adalah salah satu Bentuk keberpihakan kepada RTM. Dana ini pada dasarnya diberikan secara hibah, Namun demikian dalam pemberiannya bisa diatur secara bijak dan sejauh mungkin diupayakan pada hal-hal yang bersifat mendidik kepada RTM. Tatacara penggunaan, kriteria siapa calon penerima diatur khusus oleh Tim yang dibentuk dalam Forum MAD
iii.    Pengembangan Kelembagaan, adalah dana yang digunakan seperti ; peningkatan kapasitas pelaku, promosi, study banding, termasuk untuk subsidi operasional BKAD
iv.    Bonus Pengurus dan Pengelola, dana penghargaan (reward) bagi pengelola UPK, bonus ini diberikan atas keberhasilan dalam pengelolaan UPK
v.      Dalam pemanfaatan surplus dimusyawarahkan dengan pelaku-pelaku tingkat kecamatan

b. Surplus usaha, merupakan surplus ditahan sejak awal program PNPM Mandiri Perdesaan sampai dengan terbentuknya BKAD sebesar : Rp 322,381,893 ( Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
c. ­ Modal Donasi/hibah dan hadiah-hadiah, adalah modal yang berasal dari perorangan atau lembaga lain yang tertarik memberikan/menyumbangkan uang dan atau barang kepada BKAD tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun
- Modal hutang/penyertaan, adalah modal yang berasal dari perorangan atau lembaga lain yang tertarik memberikan pinjaman kepada BKAD dengan persyaratan yang tidak memberatkan atau berpotensi dapat merugikan BKAD. Sebelum BKAD memperoleh pinjaman dan atau penyertaan dari pihak lain, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan Forum MAD

Jumlah modal untuk pertama kali sejak BKAD dibentuk dan atau AD/ART ini ditandatangani, modal awal ini ; pasal 12 ayat 1 ditambah ayat 2 point b dan c, seluruhnya berjumlah                   Rp. 1,431,381,893 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
Status kepemilikan modal BKAD adalah milik masyarakat Kecamatan Bergas yang abadi. Maksudnya bahwa seluruh kekayaan baik berupa uang tunai, uang yang ada dibank, dana yang beredar dikelompok-kelompok berupa piutang maupun kekayaan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, merupakan kekayaan masyarakat diseluruh Kecamatan Bergas yang selamanya tidak boleh dibagi kepada siapapun dengan alasan apapun, kecuali dari sisa hasil usaha (SHU) atau surplus bersih atas modal yang digunakan. 



BAB X
KEANGGOTAAN

Pasal 13
(1). Anggota BKAD Kecamatan Bergas untuk pertama kali jumlah anggota sebanyak 9 desa dan 4 kelurahan. (2). Keanggotaan BKAD mulai berlaku setelah dicatat dalam Buku Daftar Anggota
(3). Keanggotaan BKAD adalah desa-desa/kelurahan-kelurahan di Kecamatan Bergas

Pasal 14
Keanggotaan didalam pengambilan keputusan ditingkat desa terwakili oleh unsur-unsur perorangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok, RT, RW, organisasi formal dan nonformal setingkat desa, organisasi politik setingkat desa, TPK semasa program, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Kepala Desa dan Perangkat Desa, pengamat, utusan perempuan, masyarakat yang berminat dan masyarakat secara keseluruhan.


BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 15
Setiap anggota BKAD mempunyai  kewajiban yang sama untuk :
1.            Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan peraturan lain serta kesepakatan yang telah diputuskan.
2.            Menghadiri Musyawarah Antar Desa dan  undangan rapat-rapat BKAD.
3.            Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan-kegiatan yang telah diputuskan.

Setiap anggota BKAD  mempunyai hak yang sama untuk :
1.            Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam MAD.
2.            Mengemukaan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di dalam maupun diluar MAD/Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
3.            Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha BKAD menurut ketentuan yang berlaku.
4.            Memperoleh informasi tentang keadaan BKAD.
5.            Meminta diadakan MAD menurut ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
6.            Memilih atau dipilih menjadi anggota Kepengurusan.
7.            Memperoleh pelayanan sesuai dengan kegiatan dan usaha yang dikelola.

Pasal 16
Berakhirnya keanggotaan :
Prosedur dan mekanisme berakhirnya keanggotaan :
(1)        Prosedur dan mekanisme berakhirnya keanggotaan karena permintaan sendiri:
a.       Mengajukan permintaan tertulis kepada BKAD melalui Pengurus BKAD, pengajuan tertulis harus dilampiri ; (i) Berita Acara Musyawarah Desa yang membahas tentang pengunduran diri, (ii) Daftar Hadir Musyawarah Desa.
b.      Surat permohonan pengunduran diri diajukan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), dengan menyertakan alasan-alasan pengunduran diri.
c.       Oleh Pengurus BKAD surat pengunduran diri dari desa yang bersangkutan dibawa dan dibahas dalam Forum MAD.
d.      Anggota (desa) yang mengajukan pengunduran diri wajib menyelesaikan segala hak dan kewajibannya terhadap BKAD.
e.       Jika Forum MAD menyetujui pengunduran diri keanggotaan desa yang bersangkutan, maka Forum MAD melalui Pengurus BKAD memberikan Surat Keputusan Pemberhentian keanggotaan serta diketahui oleh Camat.
f.       Sesuai dengan pasal 13 (tiga belas) berakhirnya suatu anggota, maka disamping anggota (desa) tidak berhak atas modal beserta hasil-hasilnya, anggota yang mengundurkan diri sebagai keanggotaan BKAD, maka desa (anggota) juga tidak bisa meminta sebagian atau seluruhnya atas modal beserta hasil-hasil pengelolaan modal.



(2).       Prosedur dan mekanisme berakhirnya keanggotaan karena diberhentikan oleh Forum MAD.
a.   Sebab-sebab diberhentikan oleh Forum MAD, dikarenakan :
§  melanggar ketentuan AD/ART,
§  tidak menghadiri pertemuan Forum MAD 3 (tiga) kali berturut-turut,
§  tidak memenuhi syarat keanggotaan dan tidak memenuhi kewajibannya,
b.   Prosedur dan mekanisme
§  Forum MAD melalui BKAD memberikan peringatan kepada anggota (desa), melalui Kepala desa dan BPD, diberi peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis.
§  Melalui Kepala Desa dan BPD, diberi surat pemberitahuan tentang rencana pemberhentian, disertai  mengenai hak dan kewajibannya.
§  Setelah poin 1 dan 2 dilakukan, apabila tidak ada perubahan perbaikan, maka pada saat Forum MAD dibahas tentang hal itu, dan Forum MAD dapat memutuskan pemberhentian.
§  Melalui Pengurus BKAD diketahui Camat mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian keanggotaan.
§  Keanggotaan BKAD mulai berakhir dibuktikan dengan telah dicoret dalam Buku Daftar Anggota dan telah diterbitkan Surat Keputusan tentang berakhirnya kenggotaan.
§  Sesuai dengan pasal 13 (tiga belas) berakhirnya suatu anggota, maka disamping anggota (desa) tidak berhak atas modal beserta hasil-hasilnya, anggota yang mengundurkan diri sebagai keanggotaan BKAD, maka desa (anggota) juga tidak bisa meminta sebagian atau seluruhnya atas modal beserta hasil-hasil pengelolaan modal.


BAB XII
PENGURUS BKAD

Pasal 17
Mekanisme Pemilihan Pengurus BKAD
(1)        Pengurus BKAD dipilih dan ditetapkan dari dan oleh anggota dalam Forum Musyawarah Antar Desa BKAD.
(2)        Yang dapat dipilih menjadi Pengurus BKAD ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Anggota Perwakilan Desa dari Desa anggota BKAD Kecamatan Bergas.
b.      Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
c.       Mempunyai pengetahuan tentang PNPM Mandiri Perdesaan.
d.      Bersedia dan mempunyai waktu untuk menjadi anggota pengurus.
e.       Pengurus sebelum melakukan tugas kewajibannya lebih dahulu mengucapkan ikrar/janji.
f.       Pengurus dilarang merangkap sebagai pengelola unit-unit kerja dalam BKAD.

Pasal 18
Masa Bakti Pengurus BKAD
(1) Pengurus BKAD Kecamatan Bergas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, apabila masa jabatannya berakhir selanjutnya dapat dipilih kembali sampai maksimal 3 periode.
(2) Pengurus BKAD setiap waktu dapat diberhentikan dalam MAD bila terbukti bahwa :
a.       Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas.
b.      Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan BergasSikap maupun tindakannya menimbulkan perpecahan dalam keanggotaan BKAD Kecamatan Bergas.
c.       Melakukan tindakan kejahatan Pidana.
(3)    Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat Pengurus dapat mengangkat PLTS (Pelaksana Tugas Sementara), dirangkap oleh pengurus yang ada dan dilakukan pemilihan dan penetapan pada  Forum MAD berikutnya.

Pasal 19
Susunan Kepengurusan
Pengurus BKAD Kecamatan Bergas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang dengan jumlah ganjil, terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara dan atau anggota.

Pasal 20
Wewenang Pengurus BKAD
Pengurus BKAD, yang terdiri dari ; ketua, sekretaris bersama anggota berwenang untuk:
1.          Mengundang pertemuan Forum Musyawarah Antar Desa (F. MAD), Forum MAD Khusus, pertemuan formal dan nonformal lainnya setingkat kecamatan, yang diketahui oleh Camat.
2.            Bersama Camat, PjOK dan FKP / FKT (jika ada) memfasilitasi permasalahan yang muncul setingkat kecamatan, rencana tindak lanjut penanganan masalah dan melaporkan perkembangan di musyawarah BKAD.
3.            Bersama Camat memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam sistem pembangunan partisipatif.
4.       Bersama Camat, PJOK dan FKP / FKT memfasilitasi dalam proses penyelesaian perselisihan antar pelaku BKAD.
5.     Menandatangi hasil-hasil keputusan Forum MAD, forum formal dan nonformal lainnya setingkat kecamatan.
6.            Memberikan masukan-masukan terhadap kualitas pengambilan keputusan di tingkat kelompok, dusun, desa dan kecamatan.
7.     Setelah melalui tahap seleksi dan ditetapkan oleh Forum MAD, Pengurus BKAD mengesahkan Pengelola UPK ( Unit Pengelola Kegiatan) yang diberi wewenang dan kuasa mengelola Kegiatan pengelolaan dana bergulir dengan segala kegiatan yang menyertainya serta Usaha lainnya BKAD Kecamatan Bergas Banyaknya Pengelola dan Persyaratan mengenai Pengelola diatur dalam SOP.
8.            Dalam Bidang Pengawasan, atas persetujuan Forum MAD membentuk BADAN PENGAWAS yang selanjutntnya disebut BP-UPK dan mendelegasikan fungsi pengawasan kepada BADAN PENGAWAS yang meliputi : 
a.             Melaksanakan pemeriksaan (audit keuangan ).
b.            Melaksanakan pemeriksaan (audit operasional).
c.             Memberikan rekomendasi tindaklanjut atas hasil pemeriksaan.
Rincian tugas, fungsi pokok Pengawas diatur dalam SOP Pengawas.
9.            Jika terjadi perselisihan karena adanya kepentingan beberapa pihak, maka Pengurus BKAD Bergas bertindak sebagai fasilitator dan atau mediator, dan sejauh mungkin perselisihan yang terjadi  diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai dan adil tanpa memihak.


Pasal 21
Kewajiban Pengurus BKAD
Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (KBKAD), sekretaris bersama anggota berkewajiban untuk:
1)                  Bersama Camat menyelenggarakan Forum MAD, MAD Evaluasi, MAD Berkala, dan Forum MAD Khusus.
2)                  Bersama Camat menyelenggarakan Forum MAD khusus, pertemuan formal dan nonformal lainnya apabila dirasa perlu dan atau setelah mendapat masukan dari para pelaku dan masyarakat.
3)         Menjaga hasil keputusan dan menyebarluaskan desiminasi dan sosialisasi  informasi hasil-hasil keputusan dalam Forum MAD, pertemuan formal dan nonformal lainnya.
4)          Melakukan diseminasi dan sosialisasi dalam rangka menyamakan persepsi, filosofi dan mekanisme MAD yang sesuai dengan Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKAD.
5)           Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus BKAD bertanggungjawab mengenai segala kegiatan yang menyangkut hasil-hasil dari usaha BKAD Kecamatan Bergas kepada Forum MAD.
6)          Pengurus wajib menyebarluaskan kepada seluruh anggota berkaitan dengan AD/ART ,  SOP, Peraturan Khusus dan keputusan Forum MAD lainnya sehingga dimengerti segenap anggota, maksudnya semua bentuk Keputusan, Ketetapan, Kebijakan dan Aturan-aturan yang sudah diputuskan dalam Forum MAD, Pengurus BKAD mempunyai kewajiban menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat. Penyebarluasan kepada masyarakat bisa melalui Forum-forum setingkat kecamatan, setingkat Desa dan Dusun maupun dengan bentuk informasi lai seperti selebaran dan sejenisnya.
7)                Pengurus wajib memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan, agar seluruh masyarakat kondusif dalam menjaga dan melestarikan hasil-hasil Program Pembangunan Partisipatif, kewajiban Pengurus BKAD dengan segala cara mencegah terjadinya perselisihan diantara anggota dan atau masyarakat.
8)          Pengurus BKAD harus melaksanakan segala ketentuan berdasarkan AD, ART, Keputusan Forum MAD dan Peraturan Khusus.

Pasal 22
Tugas Pengurus BKAD
1.      Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus BKAD, mewakili organisasi BKAD dalam segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BKAD Kecamatan Bergas,
2.      Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus BKAD, secara bersama-sama melalukan peran Perencanaan Strategis, meliputi : Merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dana bergulir, pelaksana program dan pelayanan usaha kelompok.
3.      Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus BKAD melakukan Evaluasi Kinerja yang terdiri dari:
a.             Menilai pencapaian hasil renstra (rencana strategis).
b.            Menilai pencapaian hasil Rencana Kegiatan Pengelola UPK.
c.             Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawas / BP-UPK.
d.            Mengevaluasi kinerja unit-unit kerja yang ada.
4.            Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus BKAD melakukan pengendalian  atas pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada Pengelola UPK, Unit Kerja lainnya, maksudnya adalah Pengurus BKAD secara periodik harus melakukan kontrol baik dilakukan sendiri ataupun melalui unit kerja lainnya yang diberi tugas untuk itu.
5.            Melalui Badan Pengawas, melakukan monitoring, atas hasil pekerjaan yang dibebankan kepada Pengelola UPK, Pengelola Unit Kerja lainnya.
6.            Bila diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan, BKAD dapat bekerjasama dengan auditor independen dengan persetujuan Forum MAD, yang dimaksukan diperlukan ádalah jika Pengawas karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan kewajibannya, atau karena sesuatu hal sangat dibutuhkan hasil pemeriksaan dari Auditor. Misalnya dalam hal pembuktian adanya penyelewengan, maka diperlukan Auditor yang netral dan atau di akui sebagai auditor memiliki kapasitas secara hukum.
7.            Melalui Badan Pengawas, melakukan pemeriksaan atas aset-aset yang dimiliki oleh Unit Kerja lainnya (tatacara pemeriksaan diatur tersendiri dalam SOP).





Pasal 23
Hak Pengurus BKAD
(1).       Mendapatkan informasi dan laporan seluruh proses pelaksanaan dilapangan dan kegiatan dari para pelaku BKAD dalam pelaksanaan Forum Musyawarah Antar Desa.
(2).       Pengurus BKAD menerima insentif dari Biaya operasional BKAD yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Biaya BKAD yang harus disahkan oleh MAD.
(3).       Sumber dana operasional BKAD berasal dari usaha-usaha yang dilakukan, seperti alokasi surplus hasil pengelolaan dana bergulir, usaha kerjasama dengan pihak ketiga, iuran anggota dan sumber lain yang sah tidak bertentangan dengan visi-misi BKAD.
 (4).      Besarnya biaya operasional yang bersumber dari UPK, dialokasikan dari bagian Surplus UPK yang setiap tahun akan berubah seiring dengan besar-kecilnya Surplus bersih UPK. Selama kecamatan masih berada dalam Program PNPM-Mandiri Perdesaan besarnya subsidi operasional akan mengacu PTO (Petunjuk Tehnis Operasional) yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dirjen PMD.