ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN BERGAS
KABUPATEN SEMARANG.
PROPINSI JAWA TENGAH
BAB I
PENGERTIAN DAN STATUS
Pasal 1
(1).
Pengertian Badan Kerjasama Antar Desa
adalah organisasi atau lembaga kerjasama antar desa yang dibentuk melalui
keputusan bersama antar desa berdasarkan atas kebutuhan dan atau kepentingan
bersama seluruh anggota Badan Kerjasama Antar Desa untuk melakukan kerjasama
yang disepakati.
(2). Setelah
Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang
terbentuk secara lengkap meliputi organ-organ / lembaga serta aturan main yang
disepakati berupa Anggaran Rumah Tangga
(ART) selanjutnya diperkuat dengan akta notaris dan didaftarkan di Pengadilan
Negeri dan atau dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan
pengesahan Bupati.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, JANGKA
WAKTU
Pasal 2
(1).
Penyebutan nama organisasi secara lengkap maupun disingkat adalah Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bergas.
(2). Wilayah
Kerja Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bergas adalah di Wilayah
Kecamatan Bergas yang meliputi 13 (tiga belas) Desa/Kelurahan. Diantaranya Desa yang berpartisipasi
pada yang selanjutnya disebut Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan).
(3).
Kedudukan BKAD berposisi di wilayah Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang
Propinsi Jawa Tengah.
(4).
Jangka Waktu didirikannya BKAD Kecamatan Bergas, untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.
BAB III
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 3
(1). BKAD berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
(2). Azas DOUM (Dari Oleh dan Untuk Masyarakat) mengedepankan masyarakat sebagai subjek sedangkan
pelaku dalam organisasi BKAD lebih sebagai narasumber, pendamping atau
fasilitator dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta proses
penyelesaian permasalahan;
Azas DOUM harus dipahami bahwa proses mempunyai
peran utama dalam rangka pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga
kegiatan usaha ekonomi produktif tidak hanya berorientasi pada keuntungan
semata.
BAB IV
PRINSIP
Pasal 4
Yang dimaksud dengan prinsip dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 6 yaitu 'sesuatu
yang harus ada' dalam menjalankan proses kegiatan organisasi dan
apabila ada salah satu prinsip tidak dijalankan, maka akan tidak berjalanlah
organisasi itu;
Sehingga diperlukan adanya pemahaman prinsip BKAD yang sebanyak 10 prinsip
adalah;
1)
Bertumpu
pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat
lebih memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya
pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.
2)
Otonomi.
Pengertian prinsip otonomi adalah
masyarakat memiliki hak dan
kewenangan mengatur diri secara mandiri
dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.
3)
Desentralisasi.
Pengertian prinsip
desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk
mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber
dari pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kapasitas masyarakat.
4)
Berorientasi
pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala
keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin.
5)
Partisipasi. Pengertian prinsip
partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam setiap tahapan
proses, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pelestarian kegiatan dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, waktu maupun
barang.
6)
Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan
gender adalah masyarakat baik laki-laki
dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap
pembangunan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga
dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
7)
Demokratis.
Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah
dan mufakat.
8)
Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan
akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses
pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara
terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal,
maupun administratif.
9)
Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan
dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan mendesak dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
10)
Keberlanjutan. Pengertian prinsip
keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan
pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan
pemeliharaan kegiatan harus terlebih duhulu mempertimbangkan sistem
pelestariannya.
BAB V
VISI, MISI DAN TUJUAN BKAD
Pasal 5
Visi BKAD
Merupakan gambaran kondisi masa depan masyarakat Kecamatan Bergas yang
lebih baik (ideal), dibanding dengan kondisi masyarakat yang ada saat ini.
Sedangkan Visi BKAD Kecamatan Bergas adalah ”terwujudnya masyarakat
Kecamatan Bergas yang partisipatif,
mandiri, dan sejahtera”
Pasal 6
Misi BKAD
Merupakan penjabaran berbagai upaya BKAD Kecamatan
Bergas untuk mewujudkan Visi BKAD Kecamatan Bergas sedangkan Misi tersebut
adalah :
1) Melestarikan dan mengembangkan hasil
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan system pembangunan partisipatif.
2) Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang
telah dilakukan PNPM Mandiri Perdesaan
3) Mengembangkan kapasitas kelembagaan
masyarakat dan aparat pemerintah desa/kelurahan serta kecamatan dalam
memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
4) Meningkatkan peran masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan pembangunan.
5) Mengembangkan jaringan kemitraan
berdasarkan prinsip BKAD.
6)
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang berorientasi pada
pemberdayaan perekonomian rakyat.
Pasal 7
Tujuan BKAD
(1) Tujuan
umum :
Merupakan tujuan umum BKAD yang harus dilaksanakan
oleh segenap pelaku, tujuan BKAD yaitu “Mempercepat penanggulangan kemiskinan
berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan penguatan
kelembagaan masyarakat, pemerintah lokal serta pemberdayaan sosial ekonomi
masyarakat”.
(2) Tujuan Khusus :
Merupakan tujuan yang lebih operasional
dalam rangka mendukung tujuan Umum BKAD, sementara itu tujuan khusus BKAD
Kecamatan Bergas adalah :
a. Mewakili masyarakat selaku pemilik modal
dengan sistem perwakilan dalam hal
membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal.
b. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan
dana bergulir yang dihasilkan oleh PNPM dan bantuan pendanaan lain untuk
penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat di wilayah
Kecamatan Bergas..
c. Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung
kegiatan ekonomi masyarakat miskin Kecamatan Bergas.
d. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam
penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang kurang mendapatkan akses
lembaga keuangan.
e. Mendorong terwujudnya pembangunan sarana
prasarana dasar melalui pendekatan sistem pembangunan partisipatif untuk
pemberdayaan masyarakat.
f. Membudayakan pengawasan dan pemantauan partisipatif oleh masyarakat.
g. Membangun Kerjasama dengan pihak lain berdasarkan
prinsip BKAD.
h. Terwujudnya sinkronisasi antara perencanaan
program, perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
daerah setingkat kecamatan.
i. Terwujudnya sistem penganggaran pemerintah
daerah yang memungkinkan tersedianya alokasi dana bantuan langsung masyarakat
(BLM) dan atau bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat yang bisa diorganisir
antar desa dan atau setingkat kecamatan.
BAB VI
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 8
(1). Pelestarian dan pengembangan PNPM Mandiri
Perdesaan serta program sejenis lainnya. Hasil-hasil yang dimaksud antara lain
berupa aset-aset ekonomi, mekanisme dan sistem serta sarana prasarana.
(2).
BKAD memberikan mandat
kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit kerja lainnya sebagai pelaksana
teknis.
(3). Ruang lingkup kerjasama meliputi
bidang ekonomi,Sosial, budaya,
pendidikan, kesehatan, sarana prasarana dan pembangunan partisipatif .
(4). Dalam hal bidang ekonomi bisa juga
bergerak di kegiatan profit dan nonprofit.
BAB VII
PERAN DAN FUNGSI BKAD
Pasal 9
Peran BKAD :
BKAD menjalankan peran dalam
ruang lingkup yang meliputi ;
1)
Mengelola
sistem pembangunan partisipatif, yaitu mengelola program pembangunan
partisipatif melalui unit-unit kerja yang ada setiap kegiatannya harus
senantiasa mengedepankan pengelolaan kegiatan yang melibatkan masyarakat.
2)
Mengelola
kegiatan kerjasama antar desa, yaitu mengelola kegiatan melalui unit-unit kerja
yang ada sesuai dengan bidang tugasnya.
3)
Mengelola
Keuangan Mikro yang secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh UPK, yaitu
pengelolaan keuangan mikro berupa pengelolaan dana ekonomi atau dana untuk
pelayanan pinjaman dengan segala turunannya, mulai dari
persiapan-perencanaan-pelaksanaan-monitoring.
4)
Melakukan
pengelolaan kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu upaya meraih dan mengimplementasikannya
hasil kerjasama dengan pihak lain (Pemerintah maupun swasta , LSM, Perguruan Tinggi, Perusahaan).
Kerjasama ini termasuk pendanaan baik secara hibah, pemberian, hadiah, pinjaman
dan atau bagi hasil.
Pasal 10
Fungsi
Fungsi BKAD Kecamatan Bergas
meliputi :
1)
Perencanaan Strategis : Merupakan fungsi
strategis BKAD yang terdiri dari ; Merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana
strategis untuk pelestarian PNPM Mandiri Pedesaan dan pengembangan UPK dalam
bidang pengelolaan dana bergulir, pengelolaan program dan pelayanan usaha
kelompok.
2) Pengelolaan Kegiatan
Sebagai pengelola semua kegiatan kerjasama
antar desa dan kerja sama dengan pihak lain.
Pelaksanaan
Program Pembangunan Partisipatif, yaitu merupakan fungsi pengelolaan
Program-program Pembangunan partisipatif yang harus diupayakan keberadaannya
oleh BKAD, mulai dari menjalin mitra kerja dengan pihak lain sampai dengan
pelaksanaan dan pengembangannya.
Kegiatan
lain atas keputusan Forum MAD, yaitu kegiatan-kegiatan dan atau usaha-usaha
yang akan diadakan dikemudian hari, bisa bersifat profit maupun non profit
yang mampu mendukung tujuan organisasi BKAD, serta telah mendapat persetujuan
Forum MAD.
3) Kepengawasan, BKAD melalui Forum MAD
memilih dan menetapkan Badan
Pengawas, dalam rangka :
a.
Menilai
pencapaian hasil renstra (rencana strategis), yaitu fungsi BKAD yang secara
berkala melakukan kajian dan penilaian rencana strategis terhadap capaian. Hasil
kajian digunakan untuk perbaikan.
b.
Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawas, yaitu
berdasarkan temuan-temuan
Pengawas maka BKAD melalui Forum MAD menindaklanjuti sesuai dengan masalah yang ditemukan oleh Badan
pengawas.
4) Evaluasi Kinerja
a.
Mengevaluasi kinerja
lembaga-lembaga pendukung atau unit-unit kerja yang ada, yang paling
tidak dilakukan setiap 1 (satu)
tahun sekali.
b.
Evaluasi kinerja unit-unit yang ada di BKAD dilakukan
juga oleh para pelaku BKAD secara struktural dengan level dan tingkatan masing
- masing pada satu tingkat diatasnya dan atau dimana mereka diangkat serta
teman sejawat.
Pengelola
UPK dan Pelaku lainnya setingkat kecamatan dinilai oleh (1) PjOK / Camat, (2)
Pengawas UPK, (3) Forum Musyawarah Antar Desa dan teman sejawat
c.
Penilaian
akhir tahun didalam kinerja pelaku fungsional dilakukan berdasarkan pada tolok
ukur (indikator) pelaksanaan
kegiatan, visi, misi, azas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip-prinsip BKAD. Penilai akhir merupakan dasar pengambilan
keputusan oleh Forum MAD
BAB VIII
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 11
Yang dimaksud kegiatan dan usaha adalah semua
kegiatan dan atau usaha BKAD dalam rangka mendukung Visi, Misi dan Tujuan BKAD,
kegiatan dan usaha tersebut meliputi :
1)
Memberikan
pelayanan pinjaman kepada kelompok, yaitu proses pemberian pinjaman kepada
kelompok-kelompok masyarakat yang dilakukan oleh UPK. Pelayanan pinjaman ini
memiliki tujuan ganda sekaligus, yaitu (i) sebagai upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pinjaman untuk modal kelompok dan
atau modal usaha anggota, (ii) sebagai upaya menjaga keberlanjutan UPK dalam
pelayanan dan kegiatan pemberdayaan, hal ini dimungkinkan karena dari pemberian
pinjaman ini UPK memperoleh surplus/laba usaha. Selanjutnya mekanisme, prosedur dan syarat pemberian pinjaman ini
diatur dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) Perguliran.
2)
Membina
dan mengembangkan kelompok agar menjadi kelompok yang sehat, mandiri, yaitu
kegiatan pemberdayaan kelompok yang harus dilakukan oleh UPK sehingga
kelompok-kelompok yang menjadi kelompok sasaran menjadi kelompok yang sehat dan
mandiri. Selanjutnya ukuran dan tatacara penilaian kelompok sehat dan mandiri
diatur dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) Penilaian Kelompok
3)
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Pengurus Kelompok dan anggota kelompok. Pelatihan
untuk Pengurus Kelompok berkaitan dengan penguatan organisasi kelompok.
4)
Sedangkan
pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat diperuntukkan bagi para anggota
kelompok. Pendidikan dan
pelatihan ditujukan agar usaha anggota mampu berkembang
5)
Mengadakan
upaya-upaya lain di bidang ekonomi yang dapat menunjang dan berkembangnya usaha
kelompok dan masyarakat. Yaitu upaya yang harus dilakukan agar usaha kelompok
dan atau anggota kelompok berkembang. Upaya-upaya ini antara lain : (i) melakukan pameran usaha, (ii) berjejaring
dengan pihak lain, (iii) memberikan bantuan pemasaran hasil produksi anggota
kelompok, (iv) bekerjasama dengan pihak lain dalam bidang pendidikan dan
pelatihan untuk para pengusaha/anggota kelompok.
6)
Mengelola
upaya-upaya lain di bidang pengembangan program kerjasama dengan pihak lain
(baik pemerintah maupun swasta). Yaitu upaya kerja sama dengan pihak lain ;
LSM, instansi terkait, perguruan tinggi dan lain sebagainya, bidang yang bisa
dikerjasamakan adalah bidang pendidikan, pelatihan, bantuan pendampingan,
bantuan pemasaran, program pembangunan lain yang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PERMODALAN DAN SUMBER PENDANAAN
Pasal 12
1)
Modal
awal BKAD berasal dari dana Bantuan Langasung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri
Perdesaan, khusus alokasi untuk ekonomi
yang diberikan kepada masyarakat wilayah Kecamataan Bergas, Kabupaten Semarang Propinsi
Jawa tengah dan hasil pengelolaannya. Dan sampai pada saat awal pembentukan
BKAD ini, jumlah modal awal tersebut sebesar Rp 1.109.000.000 (Satu Milyar Seratus Sembilan Juta Rupiah).
2)
Modal
tambahan adalah sumber dana yang diperoleh dalam pelaksana kegiatan dari
sumber-sumber seperti :
a. Surplus adalah seluruh
pendapatan yang diperoleh dari unit-unit usaha dikurangi seluruh biaya selama
kurun waktu 1 (satu) tahun
Pendapatan
adalah jasa atas hasil kerja dari unit-unit yang ada, seperti :
1) Jasa UPK terdiri dari jasa pinjaman, denda
atas keterlambatan, bunga bank, dan atau hadiah, hibah dan lain-lain
2) Jasa unit lain berupa Free, insentif,
komisi, pendapatan restribusi, hasil penjualan produk dan lain-lain yang sah
tidak bertentangan dengan AD/ART BKAD
3) Biaya adalah : seluruh komponen biaya
opersional yang meliputi; gaji, honor, tunjangan, transportasi, biaya
Pertemuan, biaya pemberdayaan (Pelatihan-pelatihan), penyusutan, biaya atas
kerugian (resiko kredit), biaya Pendampingan, biaya atas resiko usaha dan
lain-lain
4) Selisih antara Pendapatan (nomor 1 dan 2)
dikurangi dengan biaya (nomor 3) disebut surplus, atau keuntungan.
5) Surplus atau keuntungan sesuai nomor 4
digunakan untuk :
i.
Penambahan
Modal minimal 50 % dari surplus tahunan.
ii.
Bantuan
Langsung RTM (mengacu daftar RTM) minimal 15 % dari surplus tahunan.
iii.
Pengembangan
kelembagaan yang mencakup penguatan status kelembagaan dan peningkatan
kapasitas pelaku, subsidi operasional BKAD maksimal 10%
dari surplus tahunan. Ketentuan penggunaan ini diputuskan oleh MAD.
iv.
Bonus
Pengelola UPK maksimal 5 % dari surplus
atau 2 kali honor/insentif yang
diterima setiap bulan (khusus dalam pengelolaan dana bergulir) dipilih yang
lebih rendah.
v.
Besarnya
bonus untuk pelaku tingkat kecamatan yang berasal dari surplus hasil
pengelolaan kegiatan unit lainnya (diluar kegiatan SPP/UEP PNPM) disepakati
dalam MAD.
vi.
Nilai
Surplus Operasional setelah dikurangi Bantuan Langsung RTM, Pengembangan
Kelembagaan, dan Bonus pengurus UPK
merupakan Surplus Ditahan.
Tatacara
pemanfaatan dan pengelolaan dana surplus :
i.
Penambahan
modal yaitu bertujuan agar modal UPK/BKAD mampu tumbuh minimal sama dengan
besar laju inflansi yang terjadi pada
tahun berjalan
ii. Dana Pemberdayaan RTM, adalah salah satu
Bentuk keberpihakan kepada RTM. Dana ini pada dasarnya diberikan secara hibah,
Namun demikian dalam pemberiannya bisa diatur secara bijak dan sejauh mungkin
diupayakan pada hal-hal yang bersifat mendidik kepada RTM. Tatacara penggunaan,
kriteria siapa calon penerima diatur khusus oleh Tim yang dibentuk dalam Forum
MAD
iii. Pengembangan Kelembagaan, adalah dana yang
digunakan seperti ; peningkatan kapasitas pelaku, promosi, study banding,
termasuk untuk subsidi operasional BKAD
iv. Bonus Pengurus dan Pengelola, dana
penghargaan (reward) bagi pengelola UPK, bonus ini diberikan atas keberhasilan
dalam pengelolaan UPK
v. Dalam pemanfaatan surplus dimusyawarahkan
dengan pelaku-pelaku tingkat kecamatan
b. Surplus usaha,
merupakan surplus ditahan sejak awal program PNPM Mandiri Perdesaan sampai
dengan terbentuknya BKAD sebesar : Rp
322,381,893 ( Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu
Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
c. Modal Donasi/hibah
dan hadiah-hadiah, adalah modal yang berasal dari perorangan atau lembaga lain
yang tertarik memberikan/menyumbangkan uang dan atau barang kepada BKAD tanpa
meminta imbalan dalam bentuk apapun
- Modal hutang/penyertaan,
adalah modal yang berasal dari perorangan atau lembaga lain yang tertarik
memberikan pinjaman kepada BKAD dengan persyaratan yang tidak memberatkan atau
berpotensi dapat merugikan BKAD. Sebelum BKAD memperoleh pinjaman dan atau
penyertaan dari pihak lain, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan Forum
MAD
Jumlah modal untuk pertama kali sejak BKAD dibentuk dan atau AD/ART ini
ditandatangani, modal awal ini ; pasal 12 ayat 1 ditambah
ayat 2 point b dan c, seluruhnya
berjumlah Rp. 1,431,381,893
(Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga
Rupiah).
Status kepemilikan modal BKAD adalah milik
masyarakat Kecamatan Bergas yang abadi. Maksudnya bahwa seluruh kekayaan baik
berupa uang tunai, uang yang ada dibank, dana yang beredar dikelompok-kelompok
berupa piutang maupun kekayaan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak,
merupakan kekayaan masyarakat diseluruh Kecamatan Bergas yang selamanya tidak
boleh dibagi kepada siapapun dengan alasan apapun, kecuali dari sisa hasil
usaha (SHU) atau surplus bersih atas modal yang digunakan.
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 13
(1). Anggota
BKAD Kecamatan Bergas untuk pertama kali jumlah anggota sebanyak 9 desa dan 4 kelurahan.
(2). Keanggotaan BKAD mulai berlaku setelah dicatat dalam Buku Daftar Anggota
(3).
Keanggotaan BKAD adalah desa-desa/kelurahan-kelurahan
di Kecamatan Bergas
Pasal 14
Keanggotaan didalam pengambilan keputusan
ditingkat desa terwakili oleh unsur-unsur perorangan, tokoh masyarakat, tokoh
agama, kelompok, RT, RW, organisasi formal
dan nonformal setingkat desa, organisasi
politik setingkat desa, TPK semasa program, Badan Permusyawarahan Desa (BPD),
Kepala Desa dan Perangkat Desa, pengamat, utusan perempuan, masyarakat yang
berminat dan masyarakat secara keseluruhan.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15
Setiap anggota BKAD mempunyai kewajiban yang sama untuk :
1.
Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan Peraturan peraturan lain serta kesepakatan yang telah
diputuskan.
2.
Menghadiri Musyawarah Antar Desa dan undangan rapat-rapat BKAD.
3.
Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan-kegiatan
yang telah diputuskan.
Setiap anggota
BKAD mempunyai hak yang sama untuk :
1.
Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam MAD.
2.
Mengemukaan pendapat atau saran-saran kepada
Pengurus di dalam maupun diluar MAD/Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak
diminta.
3.
Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan
usaha BKAD menurut ketentuan yang berlaku.
4.
Memperoleh informasi tentang keadaan BKAD.
5.
Meminta diadakan MAD menurut ketentuan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
6.
Memilih atau dipilih menjadi anggota Kepengurusan.
7.
Memperoleh pelayanan sesuai dengan kegiatan dan
usaha yang dikelola.
Pasal 16
Berakhirnya keanggotaan :
Prosedur dan mekanisme berakhirnya keanggotaan :
(1) Prosedur
dan mekanisme berakhirnya keanggotaan karena permintaan sendiri:
a.
Mengajukan permintaan tertulis kepada BKAD melalui
Pengurus BKAD, pengajuan tertulis harus dilampiri ; (i) Berita Acara Musyawarah
Desa yang membahas tentang pengunduran diri, (ii) Daftar Hadir Musyawarah Desa.
b.
Surat permohonan pengunduran diri diajukan oleh
Kepala Desa dan diketahui oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), dengan
menyertakan alasan-alasan pengunduran diri.
c.
Oleh Pengurus BKAD surat pengunduran diri dari desa
yang bersangkutan dibawa dan dibahas dalam Forum MAD.
d.
Anggota (desa) yang mengajukan pengunduran diri
wajib menyelesaikan segala hak dan kewajibannya terhadap BKAD.
e.
Jika Forum MAD menyetujui pengunduran diri
keanggotaan desa yang bersangkutan, maka Forum MAD melalui Pengurus BKAD
memberikan Surat Keputusan Pemberhentian keanggotaan serta diketahui oleh
Camat.
f.
Sesuai dengan pasal 13 (tiga belas) berakhirnya
suatu anggota, maka disamping anggota (desa) tidak berhak atas modal beserta
hasil-hasilnya, anggota yang mengundurkan diri sebagai keanggotaan BKAD, maka
desa (anggota) juga tidak bisa meminta sebagian atau seluruhnya atas modal
beserta hasil-hasil pengelolaan modal.
(2). Prosedur dan mekanisme berakhirnya
keanggotaan karena diberhentikan oleh Forum MAD.
a. Sebab-sebab diberhentikan oleh Forum MAD, dikarenakan :
§ melanggar
ketentuan AD/ART,
§ tidak menghadiri
pertemuan Forum MAD 3 (tiga) kali berturut-turut,
§ tidak memenuhi
syarat keanggotaan dan tidak memenuhi kewajibannya,
b. Prosedur dan mekanisme
§ Forum MAD
melalui BKAD memberikan peringatan kepada anggota (desa), melalui Kepala desa
dan BPD, diberi peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis.
§ Melalui Kepala
Desa dan BPD, diberi surat pemberitahuan tentang rencana pemberhentian,
disertai mengenai hak dan kewajibannya.
§ Setelah poin 1
dan 2 dilakukan, apabila tidak ada perubahan perbaikan, maka pada saat Forum
MAD dibahas tentang hal itu, dan Forum MAD dapat memutuskan pemberhentian.
§ Melalui Pengurus
BKAD diketahui Camat mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian keanggotaan.
§ Keanggotaan BKAD
mulai berakhir dibuktikan dengan telah dicoret dalam Buku Daftar Anggota dan
telah diterbitkan Surat Keputusan tentang berakhirnya kenggotaan.
§ Sesuai dengan
pasal 13 (tiga belas) berakhirnya suatu anggota, maka disamping anggota (desa)
tidak berhak atas modal beserta hasil-hasilnya, anggota yang mengundurkan diri
sebagai keanggotaan BKAD, maka desa (anggota) juga tidak bisa meminta sebagian
atau seluruhnya atas modal beserta hasil-hasil pengelolaan modal.
BAB XII
PENGURUS BKAD
Pasal 17
Mekanisme Pemilihan Pengurus BKAD
(1) Pengurus BKAD dipilih dan ditetapkan dari
dan oleh anggota dalam Forum Musyawarah Antar Desa BKAD.
(2) Yang dapat dipilih
menjadi Pengurus BKAD ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
a.
Anggota Perwakilan Desa dari Desa anggota BKAD
Kecamatan Bergas.
b.
Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
c.
Mempunyai pengetahuan tentang PNPM Mandiri
Perdesaan.
d.
Bersedia dan mempunyai waktu untuk menjadi anggota
pengurus.
e.
Pengurus sebelum melakukan tugas kewajibannya lebih
dahulu mengucapkan ikrar/janji.
f.
Pengurus dilarang merangkap sebagai pengelola unit-unit kerja
dalam BKAD.
Pasal 18
Masa Bakti Pengurus BKAD
(1)
Pengurus BKAD Kecamatan Bergas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, apabila masa jabatannya
berakhir selanjutnya dapat dipilih kembali sampai maksimal 3 periode.
(2) Pengurus BKAD setiap waktu dapat diberhentikan dalam MAD bila
terbukti bahwa :
a.
Melakukan kecurangan dan merugikan BKAD Kecamatan Bergas.
b.
Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BKAD Kecamatan BergasSikap maupun tindakannya menimbulkan perpecahan
dalam keanggotaan BKAD Kecamatan Bergas.
c.
Melakukan tindakan kejahatan Pidana.
(3)
Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka
rapat Pengurus dapat mengangkat PLTS (Pelaksana Tugas Sementara), dirangkap
oleh pengurus yang ada dan dilakukan pemilihan dan penetapan pada Forum MAD berikutnya.
Pasal 19
Susunan Kepengurusan
Pengurus BKAD Kecamatan Bergas terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang dengan jumlah ganjil,
terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara dan atau anggota.
Pasal 20
Wewenang Pengurus BKAD
Pengurus BKAD, yang terdiri dari ; ketua,
sekretaris bersama anggota berwenang untuk:
1. Mengundang
pertemuan Forum Musyawarah Antar Desa (F. MAD), Forum MAD Khusus, pertemuan formal dan nonformal lainnya setingkat kecamatan, yang diketahui oleh Camat.
2.
Bersama
Camat, PjOK dan FKP / FKT (jika ada) memfasilitasi
permasalahan yang muncul setingkat kecamatan, rencana tindak lanjut penanganan
masalah dan melaporkan perkembangan di musyawarah BKAD.
3.
Bersama
Camat memfasilitasi proses pengambilan keputusan dalam sistem pembangunan
partisipatif.
4. Bersama
Camat, PJOK dan FKP / FKT memfasilitasi dalam proses penyelesaian perselisihan
antar pelaku BKAD.
5. Menandatangi
hasil-hasil keputusan Forum MAD, forum formal
dan nonformal lainnya setingkat
kecamatan.
6.
Memberikan
masukan-masukan terhadap kualitas pengambilan keputusan di tingkat kelompok,
dusun, desa dan kecamatan.
7.
Setelah melalui tahap seleksi dan ditetapkan oleh
Forum MAD, Pengurus BKAD mengesahkan Pengelola UPK ( Unit Pengelola Kegiatan)
yang diberi wewenang dan kuasa mengelola Kegiatan pengelolaan dana bergulir
dengan segala kegiatan yang menyertainya serta Usaha lainnya BKAD Kecamatan Bergas
Banyaknya Pengelola dan Persyaratan mengenai Pengelola diatur dalam SOP.
8.
Dalam Bidang Pengawasan, atas persetujuan Forum MAD
membentuk BADAN PENGAWAS yang
selanjutntnya disebut BP-UPK dan mendelegasikan fungsi pengawasan kepada BADAN
PENGAWAS yang meliputi :
a.
Melaksanakan
pemeriksaan (audit keuangan ).
b.
Melaksanakan
pemeriksaan (audit operasional).
c.
Memberikan
rekomendasi tindaklanjut atas hasil pemeriksaan.
Rincian tugas, fungsi pokok Pengawas diatur dalam
SOP Pengawas.
9.
Jika terjadi perselisihan karena adanya kepentingan
beberapa pihak, maka Pengurus BKAD Bergas bertindak sebagai fasilitator dan
atau mediator, dan sejauh mungkin perselisihan yang terjadi diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai
dan adil tanpa memihak.
Pasal 21
Kewajiban Pengurus BKAD
Ketua
Badan Kerjasama Antar Desa (KBKAD), sekretaris bersama anggota berkewajiban
untuk:
1)
Bersama
Camat menyelenggarakan Forum MAD, MAD Evaluasi, MAD Berkala, dan Forum MAD
Khusus.
2)
Bersama
Camat menyelenggarakan Forum MAD khusus, pertemuan formal dan nonformal lainnya
apabila dirasa perlu dan atau setelah mendapat masukan dari para pelaku dan
masyarakat.
3)
Menjaga
hasil keputusan dan menyebarluaskan desiminasi dan sosialisasi informasi hasil-hasil keputusan dalam Forum
MAD, pertemuan formal dan nonformal lainnya.
4) Melakukan
diseminasi dan sosialisasi dalam rangka menyamakan persepsi, filosofi dan
mekanisme MAD yang sesuai dengan Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) BKAD.
5) Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus BKAD
bertanggungjawab mengenai segala kegiatan yang menyangkut hasil-hasil dari
usaha BKAD Kecamatan Bergas kepada Forum MAD.
6)
Pengurus wajib menyebarluaskan kepada seluruh
anggota berkaitan dengan AD/ART , SOP,
Peraturan Khusus dan keputusan Forum MAD lainnya sehingga dimengerti segenap
anggota, maksudnya semua bentuk Keputusan, Ketetapan, Kebijakan dan
Aturan-aturan yang sudah diputuskan dalam Forum MAD, Pengurus BKAD mempunyai
kewajiban menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat. Penyebarluasan kepada
masyarakat bisa melalui Forum-forum setingkat kecamatan, setingkat Desa dan
Dusun maupun dengan bentuk informasi lai seperti selebaran dan sejenisnya.
7) Pengurus wajib memelihara kerukunan diantara anggota
dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan, agar seluruh masyarakat
kondusif dalam menjaga dan melestarikan hasil-hasil Program Pembangunan
Partisipatif, kewajiban Pengurus BKAD dengan segala cara mencegah terjadinya
perselisihan diantara anggota dan atau masyarakat.
8)
Pengurus BKAD harus melaksanakan segala ketentuan
berdasarkan AD, ART, Keputusan Forum MAD dan Peraturan Khusus.
Pasal 22
Tugas Pengurus BKAD
1. Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus
BKAD, mewakili organisasi BKAD dalam segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
BKAD Kecamatan Bergas,
2. Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus BKAD, secara bersama-sama
melalukan peran Perencanaan Strategis, meliputi : Merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk
pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dana bergulir, pelaksana program dan
pelayanan usaha kelompok.
3. Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus BKAD
melakukan Evaluasi Kinerja yang terdiri dari:
a.
Menilai
pencapaian hasil renstra (rencana strategis).
b.
Menilai pencapaian hasil Rencana Kegiatan Pengelola
UPK.
c.
Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawas / BP-UPK.
d.
Mengevaluasi
kinerja unit-unit kerja yang ada.
4.
Ketua, Sekretaris dan anggota Pengurus BKAD melakukan
pengendalian atas pelaksanaan tugas dan
kewajiban yang dibebankan kepada Pengelola UPK, Unit Kerja lainnya, maksudnya
adalah Pengurus BKAD secara periodik harus melakukan kontrol baik dilakukan
sendiri ataupun melalui unit kerja lainnya yang diberi tugas untuk itu.
5.
Melalui Badan Pengawas, melakukan monitoring, atas
hasil pekerjaan yang dibebankan kepada Pengelola UPK, Pengelola Unit Kerja
lainnya.
6.
Bila
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan, BKAD dapat bekerjasama dengan auditor
independen dengan persetujuan Forum MAD, yang dimaksukan diperlukan ádalah jika
Pengawas karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan kewajibannya, atau karena
sesuatu hal sangat dibutuhkan hasil pemeriksaan dari Auditor. Misalnya dalam
hal pembuktian adanya penyelewengan, maka diperlukan Auditor yang netral dan
atau di akui sebagai auditor memiliki kapasitas secara hukum.
7.
Melalui Badan Pengawas, melakukan pemeriksaan atas
aset-aset yang dimiliki oleh Unit Kerja lainnya (tatacara pemeriksaan diatur
tersendiri dalam SOP).
Pasal 23
Hak Pengurus BKAD
(1). Mendapatkan
informasi dan laporan seluruh proses pelaksanaan dilapangan dan kegiatan dari
para pelaku BKAD dalam pelaksanaan Forum Musyawarah Antar Desa.
(2). Pengurus BKAD menerima insentif dari
Biaya operasional BKAD yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Biaya BKAD yang harus disahkan oleh MAD.
(3). Sumber dana operasional BKAD berasal dari
usaha-usaha yang dilakukan, seperti alokasi surplus hasil pengelolaan dana
bergulir, usaha kerjasama dengan pihak ketiga, iuran anggota dan sumber lain
yang sah tidak bertentangan dengan visi-misi BKAD.
(4). Besarnya
biaya operasional yang bersumber dari UPK, dialokasikan dari bagian Surplus UPK
yang setiap tahun akan berubah seiring dengan besar-kecilnya Surplus bersih
UPK. Selama kecamatan masih berada dalam Program PNPM-Mandiri Perdesaan
besarnya subsidi operasional akan mengacu PTO (Petunjuk Tehnis Operasional)
yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dirjen PMD.